Jurnas.net – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menonaktifkan Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dari jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo. Lantaran Gus Muhdlor menjadi tersangka kasus korupsi.
“Dalam aturannya, bahwa semua kepala daerah yang ditetapkan tersangka, maka akan dinonaktifkan, yang naik Plt adalah wakilnya,” kata Tito, di Balai Kota Surabaya, Kamis 25 April 2024.
Kata Tito, status Gus Muhdlor akan berubah sesuai dengan tahapan proses hukum. Mulai dari nonaktif hingga pemberhentian permanen.
“Kalau tersangka bisa dinonaktifkan, beda kalau saksi gak bisa nonaktif. Kalau seandainya menjadi terdakwa kemudian ada proses lain, maka pemberhentian sementara, kalau terpidana baru pemberhentian permanen,” ujarnya.
Baca Juga : Gus Muhdlor Diam-diam Daftar Prapradilan di PN Jaksel Tak Terima Jadi Tersangka KPK
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Gus Muhdlor diyakini ikut menikmati hasil dari kasus tersebut. KPK memastikan akan memberikan informasi lanjutan terkait pengembangan kasus ini nantinya.
Selain Gus Muhdlor, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini. Siska tertangkap KPK bersama dengan uang Rp69,9 juta di dekatnya.