Gus Muhdlor Diam-diam Daftar Prapradilan di PN Jaksel Tak Terima Jadi Tersangka KPK

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. (Insani/Jurnas.net)
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, diam-diam mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah ini ditempuh lantaran Gus Muhdlor tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Di lihat dari lama Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Gus Muhdlor mendaftarkan permohonan Praperadilan pada 22 April 2024. Permohonan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tergugat ialah KPK cq pimpinan KPK.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman SIPP PN Jaksel yang dikutip di Jakarta pada Selasa, 23 April 2024.

Baca Juga : 491 ASN Batal Duduki Jabatan Baru Dampak Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi

Meski demikian, laman resmi SIPP PN Jaksel belum menunjukkan petitum lengkap permohonan Praperadilan Gus Muhdlor. Sesuai jadwal, sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 6 Mei 2024.

Seperti diketahui, Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Gus Muhdlor juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan.

Setelah jadi tersangka, Gus Muhdlor juga mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 19 April 2024). Alasannya, karena sakit hingga tak bisa memenuhi panggilan KPK.

Dalam kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Sidoarjo ini, awalnya baru ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya ialah Siska Wati (Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD, Sidoarjo), dan Ari Suyono (Kepala BPPD, Sidoarjo).

Baca Juga : KPK Geledah Rumdin Bupati Sidoarjo Tepat Hari Jadi Sidoarjo ke- 165

Dalam konstruksi perkaranya, pada 2023, BPPD Kabupaten Sidoarjo memperoleh pendapatan pajak daerah sebesar Rp 1,3 triliun. Atas capaian tersebut, pegawai BPPD seharusnya berhak memperoleh insentif.

Tetapi, insentif yang seharusnya mereka terima, secara sepihak dipotong dipotong kepala BPPD Sidoarjo. Uang yang dikumpulkan itu disetorkan untuk sang bupati.

Tercatat, total uang yang dipotong Siska mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut.

Dari penelusuran KPK, Ari Suryono menyuruh Siska Wati mengalkulasi nominal dana insentif yang diterima para pegawai BPPD. Nantinya dana itu dipotong diduga diperuntukkan bagi kebutuhan Ari dan Gus Muhdlor. Besaran potongan 10 sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

KPK menduga Ari Suryono aktif mengatur pemberian potongan dana insentif kepada Muhdlor Ali. Pemberian itu diduga dilakukan lewat orang-orang kepercayaan Muhdlor Ali.

Berita Terbaru

Silaturahmi ke PHDI Jatim, Ali Mufthi: Golkar Rumah Besar bagi Semua Elemen

Silaturahmi ke PHDI Jatim, Ali Mufthi: Golkar Rumah Besar bagi Semua Elemen

Minggu, 06 Sep 2026 11:49 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:49 WIB

Jurnas.net — Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, menegaskan komitmen partainya untuk membuka ruang politik bagi seluruh elemen masyarakat, tanpa m…

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Jurnas.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) memperkuat kapasitas internal dalam memahami tata kelola dan manajemen…

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Jurnas.net - Seorang lansia berinisial SYT, 64, warga Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi tersangka dugaan tindakan…

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Jurnas.net – PSIM Jogja genap menginjak usia ke-97 tahun pada Sabtu, 5 September 2026. Momentum pertambahan umur ini dirayakan manajemen Laskar Mataram dengan m…

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Jurnas.net - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan produk subsidi pemerinta…

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jurnas.net — Kebakaran hutan di kawasan Pegunungan Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur, meluas hingga mendekati Pondok Bunder, salah satu jalur menuju Kawah Ijen. K…