Jurnas.net – Polda Jawa Timur menangkap seorang pengelola website penyebar konten pornografi anak berinisial AAS, 34. Pria asal Kota Malang ini, diketahui membuat dan mengelola 280 website untuk anak.
“Salah satu link yakni www.cabebokep.cyou, website ini untuk menyiarkan, mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat website bermuatan pornografi anak,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Luthfie Setiawan, di Surabaya, Kamis, 6 Juni 2024.
Luthfie menyebut website tersebut sudah ada sejak tahun 2020 lalu. Dalam prosesnya, tersangka menggunakan imacros-script untuk memproses judul, gambar dan link video yang diambil dari laman https://bokepsin.asia. “Dari laman website itu, tersangka memposting melalui web miliknya,” ujarnya.
Baca Juga : Polda Jatim Copot Kasat Resnarkoba Polres Blitar Karena Positif Narkoba
Dari website tersebut, kata dia, tersangka mendapat keuntungan yang besar dari iklan yang otomatis muncul ketika pengunjung mengakses konten video yang ada. Di mana, setiap seribu kali klik per hari tersangka meraih keuntungan USD0,7.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku memperoleh keuntungan Rp96 juta per bulan. Kita bisa kalkulasikan kalau dari tahun 2020 estimasi Rp1 miliar yang dia dapatkan,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit V Siber AKBP Charles Tampubolon, menambahkan dalam empat tahun total sudah ada 26 ribu konten video porno atau asulisa, dan 3.000 di antaranya adalah konten video pornografi atau asusila anak di bawah umur.
“Saat dilakukan penelusuran website ini bisa diakses tanpa VPN. Ini ada kelebihan sendiri websitenya, tanpa VPN bisa mengakses website tersebut,” kata Charles.
Baca Juga : Polisi Tangkap Youtuber Asal Madura Karena Bikin Film Guru Tugas Berisi Pornografi
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah PC, dua handphone, satu akun web hosting spaceship, satu akun web hosting contabo, enam akun Gmail, satu buah akun cloud computing LINODE, 27 buah akun cloud computing RUNCLOUD, 280 domain website bermuatan pornografi dan asusila, satu akun paypall, satu buah akun aplikasi luno crypto.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.