Polda Jatim Tangkap Pelaku Penipuan Apartemen Senilai Rp8 Miliar

Polda Jatim merilis kasus penipuan dan penggelapan proyek pembangunan apartemen di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Ratusan orang menjadi korban penipuan dan penggelapan proyek pembangunan apartemen, di Jalan Kejawan Putih Tambak 9A Nomor 02 Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Akibatnya, para korban mengalami kerugian total Rp8,5 miliar.

“Korbannya ada sebanyak 112 orang yang mau membeli. Tapi mereka tertipu sehingga mengalami kerugian mencapai sekitar Rp8,5 miliar,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat, Rabu, 12 Juni 2024.

Wahyu menjelaskan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial LD pada 28 Maret 2023. Di mana pelaku H menawarkan proyek pembangunan Apartemen Eastcovia dengan membuat brosur, dan mengadakan acara pemasaran apartemen.

“Kemudian korban ini tertarik melakukan pembayaran secara bertahap 36 kali angsuran sejak Maret 2017 hingga lunas pada 15 Mei 2020. Namun diketahui bahwa belum ada izin pembangunan Apartemen Eastcovia, serta lokasi tanah masih milik orang, sedangkan kerugian korban mencapai Rp342 juta lebih,” katanya.

Baca Juga : Polda Jatim Tangkap Pria Asal Malang Pengelola 280 Website Pornografi Anak

Menurut Wahyu, korbannya mencapai ratusan karena berbagai broker properti ikut membantu menjualkan Apartemen Eastcovia tersebut. Mereka menjelaskan secara lisan kepada para pembeli, bahwa lokasi apartemen ini strategis di tengah kota.

“Untuk menarik pembeli tersangka ini menjelaskan bahwa apartemen yang akan dibangun lokasi strategis berada di tengah kota dan dekat dengan mal eastcoast, dekat kampus dan harga lebih murah menggunakan sistem inhouse,” katanya.

Namun, kata dia, pembangunan proyek itu bermasalah hingga dilaporkan oleh korban ke Polda Jatim. Polisi pun dan berhasil mengungkap penipuan dan penggelapan proyek pembangunan apartemen yang dimulai tahun 2017 silam. Ada satu tersangka yang telah diamankan, yakni Direktur Utama PT Bumi Wahana Nusantara (BWN), Hartono.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar asli brosur apartemen Eastcovia The Ultimate Eco Living Complex, satu lembar formulir pemasaran, satu lembar asli pemesanan unit serta beberapa barang bukti lain.

Akibat perbuatannya, tersangka H disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. “Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka Hartono, selaku Direktur Utama PT Bumi Wahanan Nusantara silakan dapat melapor ke Polda Jatim,” pungkasnya.