Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat, PN Surabaya: Wewenang Presiden RI

Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, tertawa usai divonis bebas atas dakwaan kasus pembunuhan di PN Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Tiga hakim pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan masih berstatus aktif sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, hingga saat ini PN Surabaya belum menerika rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) yang meminta tiga hakim itu dipecat.

“Kami sampai saat ini belum (menerima rekomendasi) keputusan itu,” kata Humas PN Surabaya, Suparno, dikonfirmasi, Selasa, 27 Agustus 2024.

Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo saat itu sebagai Hakim Anggota. Mereka sebelumnya memvonis Ronald bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan kepada kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.

Baca Juga : Komisi Yudisial Periksa Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Meskipun menerima surat rekomendasi itu, Suparno menegaskan bahwa PN Surabaya tak bisa memecat ketiga hakim itu. Sebab, kata dia, pemecatan hakim itu adalah wewenang Presiden RI atas usulan Ketua Mahkamah Agung (MA).

“Makanya, kami masih menunggu hasil keputusan itu. Karena yang berwenang memberhentikan Presiden atas usulan dari Ketua Mahkamah Agung,” jelasnya.

Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.