Jurnas.net – Seorang oknum anggota TNI berpangkat Sersan Satu berinisial PS ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, ia memasuki pekarangan rumah tanpa izin, melakukan pengancaman, dan perbuatan tak menyenangkan terhadap warga di Bandung berinisial TH.
Penetapan tersangka terhadap PS ini dibenarkan pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/5 .
Berkas perkara yang melibatkan PS bahkan telah diserahkan pada Oditur Militer, pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dalam lingkungan peradilan militer.
“Betul (ditetapkan tersangka)” kata sumber Denpom III/5 Bandung ketika dikonfirmasi, Sabtu, 30 September 2023.
Kini, Oditur Militer masih menyiapkan berkas dakwaan untuk dibacakan dalam persidangan di pengadilan. Meski telah ditetapkan jadi tersangka, Menurut dia, PS tak ditahan karena dinilai tak akan melarikan diri terkait perbuatan yang dilanggarnya.
“Tidak (ditahan). Kalau penahanan ini kalau dikhawatirkan kabur, kalau ini tidak dilakukan penahanan,” kata sumber tersebut.
Kronologis Kasus
Informasi yang dihimpun, perbuatan tak menyenangkan yang dilakukan PS sebenarnya terjadi pada Mei 2023 lalu, saat terjadinya keributan dalam penertiban bangunan berupa kantor hukum yang terletak di Jalan Riung Bandung Raya Nomor 3, Kota Bandung.
Pemilik bangunan, TH, kemudian membuat laporan ke Denpom III/5 Bandung atas perbuatan yang dilakukan PS. Di sisi lain, PS juga melaporkan TH ke Polda Jabar, terkait kasus penyalahgunaan senjata tajam dan senjata api serta bahan peledak.
Namun, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik di Polda Jabar, kasus yang dilaporkan PS akhirnya dihentikan dengan diterbitkannya surat penghentian penyelidikan bernomor S.Tap/134/XI/RES.1.24/2023/Ditreskrimum. Surat itu ditandatangani langsung Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
“Memberitahukan penghentian penyelidikan kepada pelapor. Surat ketetapan penghentian penyelidikan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” demikian bunyi surat tersebut.
Sementara itu, TH mengapresiasi Polda Jabar. Dia menilai Polda Jabar telah profesional dalam proses melakukan penyelidikan.
“Apresiasi Polda Jabar profesional dalam melakukan penyelidikan,” kata TH dikonfirmasi terpisah. (Kur/Mal)