Imigrasi Surabaya Tindak 57 WNA Melanggar Izin Tinggal, Satu Kasus Masuk Pro Justitia

Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya merilis kasus investasi fiktif oleh WNA Asal Tiongkok. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Jawa Timur, memberikan tindakan administratif keimigrasian terhadap 57 Warga Negara Asing (WNA). Ini lantaran mereka melanggar aturan izin tinggal dan keimigrasian di Indonesia.

“Satu dari puluhan kasus itu telah dilimpahkan ke tahap pro justitia. Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak pelanggaran berat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, Kamis, 22 Mei 2025.

Adapun puluhan WNA itu berasal dari berbagai negara, yakni 19 orang dari China, Malaysia 16 orang. Sisanya berasal dari Korea Selatan, Prancis, Taiwan, Tajikistan, Thailand (masing-masing 4 orang), Amerika Serikat, Tunisia (masing-masing 2 orang), serta Belgia dan Rusia (masing-masing 1 orang).

Agus menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan sebagai kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga integritas dan keamanan wilayah.

“Kami tidak hanya memberikan pelayanan, tapi juga menjaga integritas wilayah melalui pengawasan yang aktif dan terukur,” jelasnya.

Baca Juga : Imigrasi Surabaya Amankan WNA Tiongkok Kasus Investasi Fiktif Guna Dapat Izin Tinggal

Selain pengawasan, lanjut Agus, Imigrasi Surabaya juga terus berinovasi dalam pelayanan. Hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak 36.073 paspor telah diterbitkan, dan 1.303 permohonan izin tinggal WNA berhasil dilayani.

Imigrasi Surabaya juga menghadirkan Immigration Lounge di Ciputra World Surabaya untuk melayani masyarakat dengan akses premium dan kenyamanan lebih di tengah pusat perbelanjaan. “Pelayanan ini tersebar di kantor induk, Unit Layanan Paspor (ULP), dan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Sidoarjo dan Mojokerto,” katanya.

Lalu lintas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Juanda meningkat pesat pascapandemi. Dalam lima bulan terakhir, tercatat 384 WNI ditunda keberangkatannya karena diduga sebagai Pekerja Migran Non-Prosedural (PMI NP). Selain itu, 14 WNA ditolak masuk karena tidak memenuhi ketentuan keimigrasian.

“Untuk peningkatkan efisiensi, ada 28 unit autogate telah dioperasikan di Bandara Juanda, untuk mempercepat proses pemeriksaan tanpa mengurangi selektivitas,” pungkasnya.