Imigrasi Surabaya Amankan WNA Tiongkok Kasus Investasi Fiktif Guna Dapat Izin Tinggal

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya merilis kasus investasi fiktif oleh WNA Asal Tiongkok. (Insani/Jurnas.net)
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya merilis kasus investasi fiktif oleh WNA Asal Tiongkok. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berhasil mengungkap keberadaan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Ini lantaran diduga menyalahgunakan izin tinggal sebagai investor pada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang ternyata fiktif alias tidak beroperasi.

"Ini merupakan bagian dari peningkatan operasi pengawasan keimigrasian, khususnya terhadap perusahaan-perusahaan PMA yang terindikasi fiktif, serta WNA yang diduga memberikan data atau keterangan palsu demi memperoleh visa dan izin tinggal di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, Kamis, 22 Mei 2025.

Agus menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari analisis dan pengembangan data pada sistem keimigrasian, yang mencurigai keberadaan sejumlah WNA dengan sponsor perusahaan berinisial PT L.B. Berdasarkan hasil penelusuran tim intelijen ke lokasi yang terdaftar sebagai alamat PT L.B di kawasan Rungkut, Surabaya. "Ternyata alamat tersebut hanyalah rumah kosong tanpa aktivitas usaha," jelasnya.

Setelah pemantauan selama lima hari, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang WNA berinisial DC, berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok. DC mengaku sebagai Direktur PT L.B dan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor sejak 2022. "Jadi, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspor saat dimintai keterangan oleh petugas," ujarnya.

Baca Juga : Kejati Bali OTT 5 Petugas Imigrasi karena Pungli Fast Track di Bandara

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DC diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi Surabaya pun telah melakukan koordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta untuk menelusuri legalitas dan keabsahan PT L.B.

Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran keimigrasian, terutama yang melibatkan manipulasi data perusahaan untuk memperoleh izin tinggal,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Dies Natalis KOHATI: Merefleksi Kembali Peran Perempuan dari Masa ke Masa

Dies Natalis KOHATI: Merefleksi Kembali Peran Perempuan dari Masa ke Masa

Kamis, 17 Sep 2026 18:08 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 18:08 WIB

Oleh: Heni Ratnawati, M.Pt.  Wakil Sekretaris Bidang Kajian dan Advokasi KOHATI PB HMI - (2024-2026)   Setiap 17 September, Korp HMI-Wati (KOHATI) m…

Khofifah Dorong SIER Genjot Kinerja dan Investasi untuk Perkuat Ekonomi Jatim

Khofifah Dorong SIER Genjot Kinerja dan Investasi untuk Perkuat Ekonomi Jatim

Kamis, 17 Sep 2026 17:12 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:12 WIB

Jurnas.net — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus m…

Lihat Lukisan SBY di Surabaya, Anggota DPRD Jatim Samwil: Ada Pesan tentang Alam Indonesia

Lihat Lukisan SBY di Surabaya, Anggota DPRD Jatim Samwil: Ada Pesan tentang Alam Indonesia

Kamis, 17 Sep 2026 10:07 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 10:07 WIB

Jurnas.net — Sosok Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama ini lebih dikenal publik sebagai prajurit TNI, politisi, dan Presiden ke-6 Republik Indonesia. Namun, d…

Trans Jatim Gratis Sehari di Harhubnas 2026, Khofifah Dorong Warga Beralih ke Transportasi Publik

Trans Jatim Gratis Sehari di Harhubnas 2026, Khofifah Dorong Warga Beralih ke Transportasi Publik

Kamis, 17 Sep 2026 08:41 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 08:41 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggratiskan layanan Trans Jatim selama satu hari pada Kamis (17/9/2026). Kebijakan tersebut diberlakukan b…

Kemenkeu Jatim Sita 284 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp424,76 Miliar

Kemenkeu Jatim Sita 284 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp424,76 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 21:32 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 21:32 WIB

Jurnas.net – Peredaran rokok ilegal di Jawa Timur masih menjadi perhatian serius pemerintah. Hingga September 2026, Kementerian Keuangan mencatat ribuan p…

17 Siswa dan Guru di Jepara Keracunan MBG

17 Siswa dan Guru di Jepara Keracunan MBG

Rabu, 16 Sep 2026 20:37 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 20:37 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 17 penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah  mengalami keracunan. Penerima manfaat dari …