Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Sigit Priyanto, membenarkan adanya kebijakan tersebut. “Memang keterangan dari pihak manajemen Gudang Garam Kediri, ada dampak dari penjualan rokok ilegal dan tingginya nilai cukai,” kata Sigit, Rabu, 10 September 2025.
Menurut Sigit, melonjaknya beban tarif cukai yang signifikan ditambah serbuan rokok ilegal membuat perusahaan harus mengambil langkah strategis untuk menekan biaya operasional. Namun, Gudang Garam menegaskan kebijakan ini bukanlah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, melainkan penawaran pensiun dini secara sukarela.
“Informasi awal dari manajemen Gudang Garam, ini bukan PHK. Program pensiun dini ditawarkan kepada karyawan dan sifatnya sukarela,” jelas Sigit.
Baca Juga : Skandal Bank Jatim Bayangi Opini WTP Pemprov, DPRD Jatim Desak Khofifah Serius Bersih-bersih BUMD
Dari data yang dihimpun, tercatat sekitar 200 pekerja memutuskan untuk mengambil opsi pensiun dini. Menariknya, hanya 14 orang di antaranya yang sudah mendekati masa pensiun, sementara sisanya masih berada di usia produktif.
“Yang mengajukan sekitar 200-an pekerja. Semua hak-hak mereka telah dipenuhi, bahkan diberikan lebih dari ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sigit.