PN Surabaya Paksakan Eksekusi Tanpa Inkracht, Ahli Waris Sebut Praktik Hukum di Surabaya Cacat Keadilan

Reporter : Insani
Suasana eksekusi paksa sebuah rumah di Jalan Rungkut Asri Barat X No. 16, Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Aroma ketidakadilan menyeruak dari rencana eksekusi paksa sebuah rumah di Jalan Rungkut Asri Barat X No. 16, Surabaya, Selasa, 14 April 2016. Eksekusi yang didorong sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) memicu perlawanan keras dari ahli waris dan ratusan warga.

Sekitar 100 orang massa turun langsung ke lokasi, menghadang juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka menilai langkah pengosongan tersebut bukan hanya prematur, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip dasar keadilan hukum.

Baca juga: Setelah 15 Tahun Menggantung, Negara Akhirnya Ambil Alih Lahan Mangga Dua Surabaya

Aksi ini bukan tanpa alasan. Objek rumah yang hendak dieksekusi disebut masih berada dalam pusaran sengketa aktif, baik di ranah pidana maupun perdata. Namun di tengah proses hukum yang belum tuntas, eksekusi justru didorong untuk dijalankan.

Ahli waris sekaligus pihak yang menguasai rumah, Wahid, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pemaksaan yang mencederai rasa keadilan publik.

“Ini jelas eksekusi yang dipaksakan. Proses hukum masih berjalan, belum ada putusan inkracht. Kalau nanti kami dinyatakan kalah, kami siap angkat kaki. Tapi bukan dengan cara seperti ini,” tegas Wahid di hadapan massa dan aparat.

Menurutnya, eksekusi sebelum inkracht berpotensi menimbulkan kerugian besar dan membuka ruang pelanggaran hak warga negara. Ia menilai, langkah tersebut seharusnya ditunda hingga seluruh proses hukum selesai secara sah dan final.

Dugaan Manipulasi Sertifikat dan Kredit Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris

Baca juga: Pleidoi Kasus Sianida: Pembela Sebut Jaksa Tak Miliki Bukti Keterlibatan Dirut PT SHC

Sengketa ini bermula dari persoalan sertifikat rumah milik almarhum Susianto yang ditebus menggunakan dana talangan dari pihak perorangan bernama Heri. Namun, sebelum pelunasan tuntas, sertifikat tersebut diduga disalahgunakan.

Wahid mengungkapkan, sertifikat itu diduga secara sepihak dijadikan agunan ke bank tanpa persetujuan ahli waris. Bahkan, ia menyebut terdapat indikasi pemalsuan dokumen agar pinjaman bisa cair.

“Sertifikat dimasukkan ke bank tanpa sepengetahuan kami. Ada dugaan kuat dokumen dipalsukan. Ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, tapi sudah masuk ranah pidana,” ungkapnya.

Kasus ini kini bergulir di dua jalur hukum sekaligus. Untuk pidana, laporan dugaan pemalsuan dokumen telah masuk ke Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/117/2026/SPKT/POLDA JATIM. Sementara di ranah perdata, gugatan kepemilikan masih disidangkan di PN Surabaya dengan nomor perkara 36/Pdt.G/2026/PN Sby.

Baca juga: GNPK Jatim Perjuangkan Lahan Hak Puluhan Petani Gogol Sidoarjo yang Diklaim Pengembang

Di tengah situasi hukum yang belum tuntas, rencana eksekusi justru dinilai berisiko memperkeruh keadaan. Massa aksi mendesak PN Surabaya agar tidak gegabah dan menunda pengosongan hingga ada kepastian hukum yang final.

Mereka juga mengingatkan, pemaksaan eksekusi dalam kondisi sengketa aktif dapat memicu konflik horizontal di masyarakat. “Kalau ini dipaksakan, bukan hanya soal hukum, tapi bisa memicu gesekan sosial. Aparat harus objektif dan tidak tergesa-gesa,” ujar salah satu peserta aksi.

Wahid menegaskan, perjuangan yang dilakukan bukan sekadar mempertahankan bangunan fisik, tetapi menjaga hak konstitusional sebagai warga negara. “Kami tidak melawan hukum. Justru kami sedang menempuh jalur hukum. Tapi jangan sampai proses yang belum selesai dipotong dengan eksekusi paksa,” pungkasnya.

Editor : Amal

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru