Setelah 15 Tahun Menggantung, Negara Akhirnya Ambil Alih Lahan Mangga Dua Surabaya

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana di pasar Mangga Dua Surabaya. (Istimewa)
Suasana di pasar Mangga Dua Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Setelah lebih dari satu dekade terkatung-katung, persoalan lahan bermasalah di kawasan Mangga Dua akhirnya memasuki fase penentuan. Pemerintah memastikan eksekusi lahan akan dilakukan dalam waktu dua bulan ke depan, menyusul perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 yang telah ditandatangani dan siap diimplementasikan.

Kepastian tersebut mengemuka usai rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan Satpol PP, KPKNL, Cipta Karya, Dinas Koperasi, Inspektorat, PD Pasar, serta pihak terkait lainnya. Rapat tersebut difokuskan untuk merumuskan jalan keluar komprehensif atas sengketa Mangga Dua yang tak kunjung tuntas sejak 2008.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, menyebut perubahan PP 28/2022 sebagai titik balik krusial. Regulasi baru ini memungkinkan negara mengambil alih tanah-tanah bermasalah yang selama ini masih menjadi jaminan pihak tertentu melalui skema BPB terbaru.

“Dengan aturan baru, jaminan itu bisa langsung diambil alih negara. Setelah itu, KPKNL memiliki kewenangan penuh untuk mengeksekusi lahan,” kata Machmud saat rapat pembahasan penyelesaian Mangga Dua, Senin, 2 Februari 2026.

Pemerintah pun menetapkan tenggat waktu dua bulan sejak rapat koordinasi tersebut untuk melaksanakan eksekusi. Langkah ini dipandang sebagai kemajuan signifikan, mengingat selama 15 tahun terakhir kawasan Mangga Dua berada dalam status abu-abu—di satu sisi bermasalah secara hukum, di sisi lain tetap dihuni dan menjadi ruang usaha ratusan pedagang tanpa kepastian masa depan.

Selama ini, upaya penyelesaian melalui mekanisme pasar selalu menemui jalan buntu. KPKNL tercatat telah enam kali melakukan lelang atas aset tersebut. Pada lelang awal, nilai lahan dipatok hingga Rp600 miliar. Namun, keberadaan aktivitas pedagang di atas lahan membuat investor urung berminat. Bahkan ketika nilai lelang diturunkan hingga Rp430 miliar, hasilnya tetap nihil.

“Masalah utamanya bukan harga, tapi ketidakpastian penguasaan lahan di lapangan,” kata Machmud.

Untuk mengurangi dampak sosial dari eksekusi, pemerintah meminta Dinas Koperasi dan PD Pasar menyiapkan skema relokasi atau tempat usaha alternatif bagi para pedagang agar aktivitas ekonomi tidak terhenti secara tiba-tiba. “Sosialisasi harus dilakukan lebih dulu. Pedagang perlu diberi pemahaman bahwa dalam dua bulan ke depan lahan ini akan dieksekusi menjadi milik negara,” tegasnya.

Dengan pengambilalihan aset oleh negara, kewenangan penuh KPKNL diharapkan mampu mempercepat penyelesaian, memberikan kepastian hukum, serta membuka ruang penataan ulang kawasan tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

Sementara itu, perwakilan KPKNL Jakarta, Hari Santoso, menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik, termasuk terhadap persoalan Pasar Jagir yang masih berkaitan dengan aset Mangga Dua. “Prinsipnya pemerintah ingin menyelesaikan persoalan Pasar Jagir. Jika PP sudah berubah, aset bisa menjadi milik negara sehingga memungkinkan dilakukan eksekusi,” ujar Hari.

Ia mengungkapkan bahwa Pasar Jagir juga telah berulang kali dilelang, namun belum berhasil menarik minat pembeli. “Jika nanti sudah ada pembeli, maka eksekusi akan dilakukan oleh pihak tersebut,” tandasnya.

Hingga kini, kondisi di lapangan masih menunjukkan para pedagang tetap beraktivitas di area Pasar Jagir dan Mangga Dua, menunggu kepastian akhir dari proses panjang yang telah berlangsung lebih dari satu setengah dekade.

Berita Terbaru

DPRD Bongkar Borok BUMD Jatim, Dari Dividen Terutang hingga Rangkap Jabatan Direksi

DPRD Bongkar Borok BUMD Jatim, Dari Dividen Terutang hingga Rangkap Jabatan Direksi

Kamis, 25 Jun 2026 20:26 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:26 WIB

Jurnas.net – Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur kembali menjadi sorotan tajam. Di tengah besarnya penyertaan modal yang telah digelontorkan P…

Pemkot Surabaya Lelang Mobil Dinas Bensin untuk Beralih ke Kendaraan Listrik

Pemkot Surabaya Lelang Mobil Dinas Bensin untuk Beralih ke Kendaraan Listrik

Kamis, 25 Jun 2026 18:04 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 18:04 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat transformasi penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan sebagai strategi menekan biaya…

69 Rumah Sakit di Surabaya Akan Terhubung dalam Sistem Satu Data Kesehatan

69 Rumah Sakit di Surabaya Akan Terhubung dalam Sistem Satu Data Kesehatan

Kamis, 25 Jun 2026 16:07 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 16:07 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersiap melakukan lompatan besar dalam transformasi layanan kesehatan melalui penguatan program Satu Data K…

KREAFEST 2026, Polda Jatim Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI Lawan Hoaks dan Kejahatan Digital

KREAFEST 2026, Polda Jatim Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI Lawan Hoaks dan Kejahatan Digital

Kamis, 25 Jun 2026 15:04 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 15:04 WIB

Jurnas.net – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), Polda Jawa Timur mengajak generasi muda u…

Kemacetan Ketapang Kian Parah, Bupati Ipuk Dorong Pelebaran Jalan hingga Percepatan Tol Probowangi

Kemacetan Ketapang Kian Parah, Bupati Ipuk Dorong Pelebaran Jalan hingga Percepatan Tol Probowangi

Kamis, 25 Jun 2026 14:43 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 14:43 WIB

Jurnas.net – Kemacetan yang kerap terjadi di jalur menuju Pelabuhan Ketapang, terutama saat musim liburan dan periode puncak mobilitas masyarakat, mendorong P…

Peringati Hari Donor Darah Sedunia, SIER Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah

Peringati Hari Donor Darah Sedunia, SIER Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah

Kamis, 25 Jun 2026 13:24 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 13:24 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), anggota Holding BUMN Danareksa, kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi kemanusiaan melalui k…