Jurnas.net - Setelah lebih dari satu dekade terkatung-katung, persoalan lahan bermasalah di kawasan Mangga Dua akhirnya memasuki fase penentuan. Pemerintah memastikan eksekusi lahan akan dilakukan dalam waktu dua bulan ke depan, menyusul perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 yang telah ditandatangani dan siap diimplementasikan.
Kepastian tersebut mengemuka usai rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan Satpol PP, KPKNL, Cipta Karya, Dinas Koperasi, Inspektorat, PD Pasar, serta pihak terkait lainnya. Rapat tersebut difokuskan untuk merumuskan jalan keluar komprehensif atas sengketa Mangga Dua yang tak kunjung tuntas sejak 2008.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, menyebut perubahan PP 28/2022 sebagai titik balik krusial. Regulasi baru ini memungkinkan negara mengambil alih tanah-tanah bermasalah yang selama ini masih menjadi jaminan pihak tertentu melalui skema BPB terbaru.
“Dengan aturan baru, jaminan itu bisa langsung diambil alih negara. Setelah itu, KPKNL memiliki kewenangan penuh untuk mengeksekusi lahan,” kata Machmud saat rapat pembahasan penyelesaian Mangga Dua, Senin, 2 Februari 2026.
Pemerintah pun menetapkan tenggat waktu dua bulan sejak rapat koordinasi tersebut untuk melaksanakan eksekusi. Langkah ini dipandang sebagai kemajuan signifikan, mengingat selama 15 tahun terakhir kawasan Mangga Dua berada dalam status abu-abu—di satu sisi bermasalah secara hukum, di sisi lain tetap dihuni dan menjadi ruang usaha ratusan pedagang tanpa kepastian masa depan.
Selama ini, upaya penyelesaian melalui mekanisme pasar selalu menemui jalan buntu. KPKNL tercatat telah enam kali melakukan lelang atas aset tersebut. Pada lelang awal, nilai lahan dipatok hingga Rp600 miliar. Namun, keberadaan aktivitas pedagang di atas lahan membuat investor urung berminat. Bahkan ketika nilai lelang diturunkan hingga Rp430 miliar, hasilnya tetap nihil.
“Masalah utamanya bukan harga, tapi ketidakpastian penguasaan lahan di lapangan,” kata Machmud.
Untuk mengurangi dampak sosial dari eksekusi, pemerintah meminta Dinas Koperasi dan PD Pasar menyiapkan skema relokasi atau tempat usaha alternatif bagi para pedagang agar aktivitas ekonomi tidak terhenti secara tiba-tiba. “Sosialisasi harus dilakukan lebih dulu. Pedagang perlu diberi pemahaman bahwa dalam dua bulan ke depan lahan ini akan dieksekusi menjadi milik negara,” tegasnya.
Dengan pengambilalihan aset oleh negara, kewenangan penuh KPKNL diharapkan mampu mempercepat penyelesaian, memberikan kepastian hukum, serta membuka ruang penataan ulang kawasan tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Sementara itu, perwakilan KPKNL Jakarta, Hari Santoso, menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik, termasuk terhadap persoalan Pasar Jagir yang masih berkaitan dengan aset Mangga Dua. “Prinsipnya pemerintah ingin menyelesaikan persoalan Pasar Jagir. Jika PP sudah berubah, aset bisa menjadi milik negara sehingga memungkinkan dilakukan eksekusi,” ujar Hari.
Ia mengungkapkan bahwa Pasar Jagir juga telah berulang kali dilelang, namun belum berhasil menarik minat pembeli. “Jika nanti sudah ada pembeli, maka eksekusi akan dilakukan oleh pihak tersebut,” tandasnya.
Hingga kini, kondisi di lapangan masih menunjukkan para pedagang tetap beraktivitas di area Pasar Jagir dan Mangga Dua, menunggu kepastian akhir dari proses panjang yang telah berlangsung lebih dari satu setengah dekade.
Editor : Andi Setiawan