Setelah 15 Tahun Menggantung, Negara Akhirnya Ambil Alih Lahan Mangga Dua Surabaya

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana di pasar Mangga Dua Surabaya. (Istimewa)
Suasana di pasar Mangga Dua Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Setelah lebih dari satu dekade terkatung-katung, persoalan lahan bermasalah di kawasan Mangga Dua akhirnya memasuki fase penentuan. Pemerintah memastikan eksekusi lahan akan dilakukan dalam waktu dua bulan ke depan, menyusul perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 yang telah ditandatangani dan siap diimplementasikan.

Kepastian tersebut mengemuka usai rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan Satpol PP, KPKNL, Cipta Karya, Dinas Koperasi, Inspektorat, PD Pasar, serta pihak terkait lainnya. Rapat tersebut difokuskan untuk merumuskan jalan keluar komprehensif atas sengketa Mangga Dua yang tak kunjung tuntas sejak 2008.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, menyebut perubahan PP 28/2022 sebagai titik balik krusial. Regulasi baru ini memungkinkan negara mengambil alih tanah-tanah bermasalah yang selama ini masih menjadi jaminan pihak tertentu melalui skema BPB terbaru.

“Dengan aturan baru, jaminan itu bisa langsung diambil alih negara. Setelah itu, KPKNL memiliki kewenangan penuh untuk mengeksekusi lahan,” kata Machmud saat rapat pembahasan penyelesaian Mangga Dua, Senin, 2 Februari 2026.

Pemerintah pun menetapkan tenggat waktu dua bulan sejak rapat koordinasi tersebut untuk melaksanakan eksekusi. Langkah ini dipandang sebagai kemajuan signifikan, mengingat selama 15 tahun terakhir kawasan Mangga Dua berada dalam status abu-abu—di satu sisi bermasalah secara hukum, di sisi lain tetap dihuni dan menjadi ruang usaha ratusan pedagang tanpa kepastian masa depan.

Selama ini, upaya penyelesaian melalui mekanisme pasar selalu menemui jalan buntu. KPKNL tercatat telah enam kali melakukan lelang atas aset tersebut. Pada lelang awal, nilai lahan dipatok hingga Rp600 miliar. Namun, keberadaan aktivitas pedagang di atas lahan membuat investor urung berminat. Bahkan ketika nilai lelang diturunkan hingga Rp430 miliar, hasilnya tetap nihil.

“Masalah utamanya bukan harga, tapi ketidakpastian penguasaan lahan di lapangan,” kata Machmud.

Untuk mengurangi dampak sosial dari eksekusi, pemerintah meminta Dinas Koperasi dan PD Pasar menyiapkan skema relokasi atau tempat usaha alternatif bagi para pedagang agar aktivitas ekonomi tidak terhenti secara tiba-tiba. “Sosialisasi harus dilakukan lebih dulu. Pedagang perlu diberi pemahaman bahwa dalam dua bulan ke depan lahan ini akan dieksekusi menjadi milik negara,” tegasnya.

Dengan pengambilalihan aset oleh negara, kewenangan penuh KPKNL diharapkan mampu mempercepat penyelesaian, memberikan kepastian hukum, serta membuka ruang penataan ulang kawasan tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

Sementara itu, perwakilan KPKNL Jakarta, Hari Santoso, menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik, termasuk terhadap persoalan Pasar Jagir yang masih berkaitan dengan aset Mangga Dua. “Prinsipnya pemerintah ingin menyelesaikan persoalan Pasar Jagir. Jika PP sudah berubah, aset bisa menjadi milik negara sehingga memungkinkan dilakukan eksekusi,” ujar Hari.

Ia mengungkapkan bahwa Pasar Jagir juga telah berulang kali dilelang, namun belum berhasil menarik minat pembeli. “Jika nanti sudah ada pembeli, maka eksekusi akan dilakukan oleh pihak tersebut,” tandasnya.

Hingga kini, kondisi di lapangan masih menunjukkan para pedagang tetap beraktivitas di area Pasar Jagir dan Mangga Dua, menunggu kepastian akhir dari proses panjang yang telah berlangsung lebih dari satu setengah dekade.

Berita Terbaru

Polda Jatim Bongkar Sindikat OTP Ilegal, Ribuan SIM Card Pakai Data Pribadi Warga

Polda Jatim Bongkar Sindikat OTP Ilegal, Ribuan SIM Card Pakai Data Pribadi Warga

Selasa, 12 Mei 2026 11:41 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 11:41 WIB

Jurnas.net - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi puluhan ribu SIM card ilegal yang…

Banyuwangi Sambut 56 Biksu Thudong dari 4 Negara, Tebar Pesan Damai Menuju Waisak Borobudur

Banyuwangi Sambut 56 Biksu Thudong dari 4 Negara, Tebar Pesan Damai Menuju Waisak Borobudur

Selasa, 12 Mei 2026 10:24 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 10:24 WIB

Jurnas.net – Sebanyak 56 biksu peserta ritual Thudong tiba di Kelenteng atau Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Tik Liong Tian, Rogojampi, Banyuwangi, Senin, 11 M…

KI Jatim Sebut PT SIER Jadi Satu-satunya BUMD Paling Informatif di Jawa Timur

KI Jatim Sebut PT SIER Jadi Satu-satunya BUMD Paling Informatif di Jawa Timur

Selasa, 12 Mei 2026 09:31 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 09:31 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut atau PT SIER kembali mendapat pengakuan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan kinerja keterbukaan i…

15 IKD Jatim Gagal Tercapai, Pansus Sorot Lemahnya Kinerja Pendidikan dan Kesehatan Era Khofifah-Emil

15 IKD Jatim Gagal Tercapai, Pansus Sorot Lemahnya Kinerja Pendidikan dan Kesehatan Era Khofifah-Emil

Selasa, 12 Mei 2026 08:32 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 08:32 WIB

Jurnas.net – Kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak mendapat s…

Pemkot Surabaya Resmikan 3 PAUD Negeri Baru untuk Perkuat Pendidikan Inklusif dan Sekolah Terintegrasi

Pemkot Surabaya Resmikan 3 PAUD Negeri Baru untuk Perkuat Pendidikan Inklusif dan Sekolah Terintegrasi

Selasa, 12 Mei 2026 07:12 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 07:12 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memperkuat komitmennya dalam membangun pendidikan yang inklusif, merata, dan dekat dengan masyarakat. W…

Gus Lilur: Transformasi Rokok Ilegal dan KEK Madura Jadi Kunci Selamatkan Industri Tembakau Rakyat

Gus Lilur: Transformasi Rokok Ilegal dan KEK Madura Jadi Kunci Selamatkan Industri Tembakau Rakyat

Selasa, 12 Mei 2026 06:27 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 06:27 WIB

Jurnas.net – Pengusaha rokok sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, kembali m…