Setelah 15 Tahun Menggantung, Negara Akhirnya Ambil Alih Lahan Mangga Dua Surabaya

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana di pasar Mangga Dua Surabaya. (Istimewa)
Suasana di pasar Mangga Dua Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Setelah lebih dari satu dekade terkatung-katung, persoalan lahan bermasalah di kawasan Mangga Dua akhirnya memasuki fase penentuan. Pemerintah memastikan eksekusi lahan akan dilakukan dalam waktu dua bulan ke depan, menyusul perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 yang telah ditandatangani dan siap diimplementasikan.

Kepastian tersebut mengemuka usai rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan Satpol PP, KPKNL, Cipta Karya, Dinas Koperasi, Inspektorat, PD Pasar, serta pihak terkait lainnya. Rapat tersebut difokuskan untuk merumuskan jalan keluar komprehensif atas sengketa Mangga Dua yang tak kunjung tuntas sejak 2008.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, menyebut perubahan PP 28/2022 sebagai titik balik krusial. Regulasi baru ini memungkinkan negara mengambil alih tanah-tanah bermasalah yang selama ini masih menjadi jaminan pihak tertentu melalui skema BPB terbaru.

“Dengan aturan baru, jaminan itu bisa langsung diambil alih negara. Setelah itu, KPKNL memiliki kewenangan penuh untuk mengeksekusi lahan,” kata Machmud saat rapat pembahasan penyelesaian Mangga Dua, Senin, 2 Februari 2026.

Pemerintah pun menetapkan tenggat waktu dua bulan sejak rapat koordinasi tersebut untuk melaksanakan eksekusi. Langkah ini dipandang sebagai kemajuan signifikan, mengingat selama 15 tahun terakhir kawasan Mangga Dua berada dalam status abu-abu—di satu sisi bermasalah secara hukum, di sisi lain tetap dihuni dan menjadi ruang usaha ratusan pedagang tanpa kepastian masa depan.

Selama ini, upaya penyelesaian melalui mekanisme pasar selalu menemui jalan buntu. KPKNL tercatat telah enam kali melakukan lelang atas aset tersebut. Pada lelang awal, nilai lahan dipatok hingga Rp600 miliar. Namun, keberadaan aktivitas pedagang di atas lahan membuat investor urung berminat. Bahkan ketika nilai lelang diturunkan hingga Rp430 miliar, hasilnya tetap nihil.

“Masalah utamanya bukan harga, tapi ketidakpastian penguasaan lahan di lapangan,” kata Machmud.

Untuk mengurangi dampak sosial dari eksekusi, pemerintah meminta Dinas Koperasi dan PD Pasar menyiapkan skema relokasi atau tempat usaha alternatif bagi para pedagang agar aktivitas ekonomi tidak terhenti secara tiba-tiba. “Sosialisasi harus dilakukan lebih dulu. Pedagang perlu diberi pemahaman bahwa dalam dua bulan ke depan lahan ini akan dieksekusi menjadi milik negara,” tegasnya.

Dengan pengambilalihan aset oleh negara, kewenangan penuh KPKNL diharapkan mampu mempercepat penyelesaian, memberikan kepastian hukum, serta membuka ruang penataan ulang kawasan tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

Sementara itu, perwakilan KPKNL Jakarta, Hari Santoso, menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik, termasuk terhadap persoalan Pasar Jagir yang masih berkaitan dengan aset Mangga Dua. “Prinsipnya pemerintah ingin menyelesaikan persoalan Pasar Jagir. Jika PP sudah berubah, aset bisa menjadi milik negara sehingga memungkinkan dilakukan eksekusi,” ujar Hari.

Ia mengungkapkan bahwa Pasar Jagir juga telah berulang kali dilelang, namun belum berhasil menarik minat pembeli. “Jika nanti sudah ada pembeli, maka eksekusi akan dilakukan oleh pihak tersebut,” tandasnya.

Hingga kini, kondisi di lapangan masih menunjukkan para pedagang tetap beraktivitas di area Pasar Jagir dan Mangga Dua, menunggu kepastian akhir dari proses panjang yang telah berlangsung lebih dari satu setengah dekade.

Berita Terbaru

Selamat Jalan Mas Awi, Politisi Kalem yang Mengabdi dalam Senyap untuk Surabaya

Selamat Jalan Mas Awi, Politisi Kalem yang Mengabdi dalam Senyap untuk Surabaya

Selasa, 10 Feb 2026 22:27 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 22:27 WIB

Jurnas.net - Surabaya kehilangan salah satu putra terbaiknya. Adi Sutarwijono, yang akrab disapa Mas Awi, wafat pada Selasa, 10 Februari 2026, pukul 20.36 WIB…

BPBD Jatim Cetak Siswa Jadi Agen Mitigasi Bencana Lewat SPAB

BPBD Jatim Cetak Siswa Jadi Agen Mitigasi Bencana Lewat SPAB

Selasa, 10 Feb 2026 16:43 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 16:43 WIB

Jurnas.net - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur mulai menanamkan budaya sadar bencana langsung dari ruang kelas. Langkah ini diwujudkan…

Skandal Dana Hibah Jatim: KPK Jadwalkan Khofifah Diperiksa di Pengadilan Tipikor Pekan Ini

Skandal Dana Hibah Jatim: KPK Jadwalkan Khofifah Diperiksa di Pengadilan Tipikor Pekan Ini

Selasa, 10 Feb 2026 14:31 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 14:31 WIB

Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 12…

TKA 2026, Dispendik Surabaya Fokus Adaptasi Soal Literasi dan Kesiapan Sistem

TKA 2026, Dispendik Surabaya Fokus Adaptasi Soal Literasi dan Kesiapan Sistem

Selasa, 10 Feb 2026 13:23 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 13:23 WIB

Jurnas.net - Menjelang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 yang tinggal hitungan bulan, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memastikan…

Waspada Virus Nipah: Kenali Gejala dan Cara Antisipasi Penularan

Waspada Virus Nipah: Kenali Gejala dan Cara Antisipasi Penularan

Selasa, 10 Feb 2026 12:46 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 12:46 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1/3316/436.7.2/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus…

Bank UMKM Jatim Bukukan Laba Rp27,86 Miliar di 2025, 93 Persen Kredit Disalurkan ke Sektor Produktif

Bank UMKM Jatim Bukukan Laba Rp27,86 Miliar di 2025, 93 Persen Kredit Disalurkan ke Sektor Produktif

Selasa, 10 Feb 2026 11:28 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 11:28 WIB

Jurnas.net - PT BPR Jatim (Perseroda) atau Bank UMKM Jatim mencatatkan kinerja keuangan yang solid sepanjang tahun buku 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi…