Setelah 15 Tahun Menggantung, Negara Akhirnya Ambil Alih Lahan Mangga Dua Surabaya

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana di pasar Mangga Dua Surabaya. (Istimewa)
Suasana di pasar Mangga Dua Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Setelah lebih dari satu dekade terkatung-katung, persoalan lahan bermasalah di kawasan Mangga Dua akhirnya memasuki fase penentuan. Pemerintah memastikan eksekusi lahan akan dilakukan dalam waktu dua bulan ke depan, menyusul perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 yang telah ditandatangani dan siap diimplementasikan.

Kepastian tersebut mengemuka usai rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan Satpol PP, KPKNL, Cipta Karya, Dinas Koperasi, Inspektorat, PD Pasar, serta pihak terkait lainnya. Rapat tersebut difokuskan untuk merumuskan jalan keluar komprehensif atas sengketa Mangga Dua yang tak kunjung tuntas sejak 2008.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, menyebut perubahan PP 28/2022 sebagai titik balik krusial. Regulasi baru ini memungkinkan negara mengambil alih tanah-tanah bermasalah yang selama ini masih menjadi jaminan pihak tertentu melalui skema BPB terbaru.

“Dengan aturan baru, jaminan itu bisa langsung diambil alih negara. Setelah itu, KPKNL memiliki kewenangan penuh untuk mengeksekusi lahan,” kata Machmud saat rapat pembahasan penyelesaian Mangga Dua, Senin, 2 Februari 2026.

Pemerintah pun menetapkan tenggat waktu dua bulan sejak rapat koordinasi tersebut untuk melaksanakan eksekusi. Langkah ini dipandang sebagai kemajuan signifikan, mengingat selama 15 tahun terakhir kawasan Mangga Dua berada dalam status abu-abu—di satu sisi bermasalah secara hukum, di sisi lain tetap dihuni dan menjadi ruang usaha ratusan pedagang tanpa kepastian masa depan.

Selama ini, upaya penyelesaian melalui mekanisme pasar selalu menemui jalan buntu. KPKNL tercatat telah enam kali melakukan lelang atas aset tersebut. Pada lelang awal, nilai lahan dipatok hingga Rp600 miliar. Namun, keberadaan aktivitas pedagang di atas lahan membuat investor urung berminat. Bahkan ketika nilai lelang diturunkan hingga Rp430 miliar, hasilnya tetap nihil.

“Masalah utamanya bukan harga, tapi ketidakpastian penguasaan lahan di lapangan,” kata Machmud.

Untuk mengurangi dampak sosial dari eksekusi, pemerintah meminta Dinas Koperasi dan PD Pasar menyiapkan skema relokasi atau tempat usaha alternatif bagi para pedagang agar aktivitas ekonomi tidak terhenti secara tiba-tiba. “Sosialisasi harus dilakukan lebih dulu. Pedagang perlu diberi pemahaman bahwa dalam dua bulan ke depan lahan ini akan dieksekusi menjadi milik negara,” tegasnya.

Dengan pengambilalihan aset oleh negara, kewenangan penuh KPKNL diharapkan mampu mempercepat penyelesaian, memberikan kepastian hukum, serta membuka ruang penataan ulang kawasan tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

Sementara itu, perwakilan KPKNL Jakarta, Hari Santoso, menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik, termasuk terhadap persoalan Pasar Jagir yang masih berkaitan dengan aset Mangga Dua. “Prinsipnya pemerintah ingin menyelesaikan persoalan Pasar Jagir. Jika PP sudah berubah, aset bisa menjadi milik negara sehingga memungkinkan dilakukan eksekusi,” ujar Hari.

Ia mengungkapkan bahwa Pasar Jagir juga telah berulang kali dilelang, namun belum berhasil menarik minat pembeli. “Jika nanti sudah ada pembeli, maka eksekusi akan dilakukan oleh pihak tersebut,” tandasnya.

Hingga kini, kondisi di lapangan masih menunjukkan para pedagang tetap beraktivitas di area Pasar Jagir dan Mangga Dua, menunggu kepastian akhir dari proses panjang yang telah berlangsung lebih dari satu setengah dekade.

Berita Terbaru

Gus Lilur Soroti Dugaan Transaksi Suara Muktamar NU, Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Gus Lilur Soroti Dugaan Transaksi Suara Muktamar NU, Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Minggu, 11 Okt 2026 15:34 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 15:34 WIB

Jurnas.net - Tokoh masyarakat sekaligus kiai kampung Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, melontarkan dugaan adanya praktik…

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Minggu, 11 Okt 2026 12:11 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:11 WIB

Jurnas.net - Kita sering melihat dalam kontestasi Pilkades, banyak calon kepala desa (cakades) membangun jalan dan membantu memasang lampu penerangan di…

Tekanan dan Misi Mendulang Poin Perdana PSS Sleman di Kandang  

Tekanan dan Misi Mendulang Poin Perdana PSS Sleman di Kandang  

Minggu, 11 Okt 2026 09:18 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 09:18 WIB

Jurnas.net - PSS Sleman membawa misi meraih poin perdana saat menjamu PSM Makassar pada pekan keempat Super League di Stadion Maguwoharjo Kabupaten Sleman,…

Shin Tae-yong Mulai Ucapkan Peluang Juara Persija

Shin Tae-yong Mulai Ucapkan Peluang Juara Persija

Minggu, 11 Okt 2026 05:54 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 05:54 WIB

Jurnas.net - Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong mulai melontarkan kans juara timnya usai menang atas PSIM Yogyakarta di Stadion Sultan Agung Kabupaten…

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jurnas.net – Realisasi investasi di Kota Surabaya, Jawa Timur, mencapai Rp 23,608 triliun hingga semester I 2026. Capaian tersebut setara dengan sekitar 53 p…

Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Pengondisian Muktamar NU, Dua Kiai Kalbar Tegaskan Tak Hadir

Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Pengondisian Muktamar NU, Dua Kiai Kalbar Tegaskan Tak Hadir

Jumat, 09 Okt 2026 14:03 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 14:03 WIB

Jurnas.net – Dua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) di Kalimantan Barat memberikan klarifikasi setelah nama mereka dikaitkan dengan kegiatan di Jakarta yang disebut …