Optimalisasi Aset Daerah, Pemkot dan DPRD Surabaya Sahkan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rapat Paripurna DPRD Surabaya bersama Pemkot Surabaya terkait perubaha perda. (Humas Pemkot Surabaya)
Rapat Paripurna DPRD Surabaya bersama Pemkot Surabaya terkait perubaha perda. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya secara resmi menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya yang digelar di Gedung DPRD Surabaya, Senin, 2 Februari 2026.

Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto. Dalam forum tersebut, dilakukan penandatanganan keputusan bersama antara Pemkot Surabaya dan DPRD sebagai persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020.

Mewakili Wali Kota Surabaya, Sekda Lilik Arijanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Surabaya, khususnya Panitia Khusus (Pansus), atas kontribusi pemikiran dan pembahasan intensif yang telah dilakukan hingga Raperda ini disetujui bersama.

“Perubahan Perda ini merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah kota untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Lilik.

Usai rapat paripurna, Lilik menjelaskan bahwa perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi instrumen penting dalam mengawal pemanfaatan aset dan lahan milik Pemkot Surabaya ke depan. Mengingat jumlah aset daerah yang cukup besar, diperlukan payung hukum yang lebih adaptif dan jelas agar pemanfaatannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Pemkot Surabaya memiliki banyak lahan dan aset yang potensial untuk dimanfaatkan. Perda ini hadir untuk memastikan pemanfaatan aset tersebut dapat dilakukan secara optimal, sesuai aturan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Surabaya,” jelasnya.

Menurut Lilik, selama ini salah satu kendala utama dalam pemanfaatan aset daerah adalah terbatasnya skema hubungan hukum antara Pemkot dengan pihak ketiga yang umumnya hanya berbasis retribusi. Kondisi tersebut dinilai kurang fleksibel dan kerap menimbulkan hambatan dalam pengelolaan aset.

“Ke depan, hubungan hukumnya tidak hanya sebatas sewa atau retribusi. Bisa dikembangkan dalam bentuk kerja sama yang lebih variatif dan saling menguntungkan, tentunya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Berita Terbaru

3.283 Warga Surabaya Ajukan Sanggahan Desil, 1.845 Data Turun

3.283 Warga Surabaya Ajukan Sanggahan Desil, 1.845 Data Turun

Senin, 07 Sep 2026 17:02 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:02 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memfasilitasi masyarakat untuk memperbarui data desil agar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi s…

Banyuwangi Kembangkan Ekosistem Belanja Refill untuk Kurangi Sampah dari Sumbernya

Banyuwangi Kembangkan Ekosistem Belanja Refill untuk Kurangi Sampah dari Sumbernya

Senin, 07 Sep 2026 14:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 14:39 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendorong pengurangan sampah dari sumbernya dengan mengembangkan ekosistem produk guna ulang atau r…

Karhutla Kepung 5 Kawasan Gunung di Jatim, Semeru Terparah Capai 600 Hektare

Karhutla Kepung 5 Kawasan Gunung di Jatim, Semeru Terparah Capai 600 Hektare

Senin, 07 Sep 2026 13:32 WIB

Senin, 07 Sep 2026 13:32 WIB

Jurnas.net - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur mencatat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di lima kawasan pegunungan di Jawa…

Karhutla Ijen Sulit Dijangkau, Helikopter Water Bombing Dikerahkan Padamkan Api

Karhutla Ijen Sulit Dijangkau, Helikopter Water Bombing Dikerahkan Padamkan Api

Senin, 07 Sep 2026 11:24 WIB

Senin, 07 Sep 2026 11:24 WIB

Jurnas.net – Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Ijen, Banyuwangi, diperkuat dengan operasi udara. Helikopter water bombing m…

Warga Kedungdoro Keluhkan Sampah Tak Diangkut 16 Hari, Ini Sikap Pemkot Surabaya

Warga Kedungdoro Keluhkan Sampah Tak Diangkut 16 Hari, Ini Sikap Pemkot Surabaya

Senin, 07 Sep 2026 10:14 WIB

Senin, 07 Sep 2026 10:14 WIB

Jurnas.net — Tumpukan sampah rumah tangga selama 16 hari di Kedungdoro Gang III, RT 3/RW 11, Kelurahan Sawahan, Surabaya, akhirnya ditangani Pemerintah Kota (…

Silaturahmi ke PHDI Jatim, Ali Mufthi: Golkar Rumah Besar bagi Semua Elemen

Silaturahmi ke PHDI Jatim, Ali Mufthi: Golkar Rumah Besar bagi Semua Elemen

Minggu, 06 Sep 2026 11:49 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:49 WIB

Jurnas.net — Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, menegaskan komitmen partainya untuk membuka ruang politik bagi seluruh elemen masyarakat, tanpa m…