Optimalisasi Aset Daerah, Pemkot dan DPRD Surabaya Sahkan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rapat Paripurna DPRD Surabaya bersama Pemkot Surabaya terkait perubaha perda. (Humas Pemkot Surabaya)
Rapat Paripurna DPRD Surabaya bersama Pemkot Surabaya terkait perubaha perda. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya secara resmi menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya yang digelar di Gedung DPRD Surabaya, Senin, 2 Februari 2026.

Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto. Dalam forum tersebut, dilakukan penandatanganan keputusan bersama antara Pemkot Surabaya dan DPRD sebagai persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020.

Mewakili Wali Kota Surabaya, Sekda Lilik Arijanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Surabaya, khususnya Panitia Khusus (Pansus), atas kontribusi pemikiran dan pembahasan intensif yang telah dilakukan hingga Raperda ini disetujui bersama.

“Perubahan Perda ini merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah kota untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Lilik.

Usai rapat paripurna, Lilik menjelaskan bahwa perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi instrumen penting dalam mengawal pemanfaatan aset dan lahan milik Pemkot Surabaya ke depan. Mengingat jumlah aset daerah yang cukup besar, diperlukan payung hukum yang lebih adaptif dan jelas agar pemanfaatannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Pemkot Surabaya memiliki banyak lahan dan aset yang potensial untuk dimanfaatkan. Perda ini hadir untuk memastikan pemanfaatan aset tersebut dapat dilakukan secara optimal, sesuai aturan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Surabaya,” jelasnya.

Menurut Lilik, selama ini salah satu kendala utama dalam pemanfaatan aset daerah adalah terbatasnya skema hubungan hukum antara Pemkot dengan pihak ketiga yang umumnya hanya berbasis retribusi. Kondisi tersebut dinilai kurang fleksibel dan kerap menimbulkan hambatan dalam pengelolaan aset.

“Ke depan, hubungan hukumnya tidak hanya sebatas sewa atau retribusi. Bisa dikembangkan dalam bentuk kerja sama yang lebih variatif dan saling menguntungkan, tentunya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Berita Terbaru

BPBD Jatim Cetak Siswa Jadi Agen Mitigasi Bencana Lewat SPAB

BPBD Jatim Cetak Siswa Jadi Agen Mitigasi Bencana Lewat SPAB

Selasa, 10 Feb 2026 16:43 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 16:43 WIB

Jurnas.net - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur mulai menanamkan budaya sadar bencana langsung dari ruang kelas. Langkah ini diwujudkan…

Skandal Dana Hibah Jatim: KPK Jadwalkan Khofifah Diperiksa di Pengadilan Tipikor Pekan Ini

Skandal Dana Hibah Jatim: KPK Jadwalkan Khofifah Diperiksa di Pengadilan Tipikor Pekan Ini

Selasa, 10 Feb 2026 14:31 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 14:31 WIB

Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 12…

Bank UMKM Jatim Bukukan Laba Rp27,86 Miliar di 2025, 93 Persen Kredit Disalurkan ke Sektor Produktif

Bank UMKM Jatim Bukukan Laba Rp27,86 Miliar di 2025, 93 Persen Kredit Disalurkan ke Sektor Produktif

Selasa, 10 Feb 2026 11:28 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 11:28 WIB

Jurnas.net - PT BPR Jatim (Perseroda) atau Bank UMKM Jatim mencatatkan kinerja keuangan yang solid sepanjang tahun buku 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi…

Hilang Sejak Siang, Pemuda Sumenep Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Pelabuhan

Hilang Sejak Siang, Pemuda Sumenep Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Pelabuhan

Selasa, 10 Feb 2026 09:13 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 09:13 WIB

Jurnas.net - Tragedi yang terjadi di perairan sekitar Jembatan Pelabuhan Dungkek, Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, meninggalkan duka…

Gus Atho Reses ke Jombang, Warga Keluhkan Pupuk Langka dan Modal UMKM yang Seret

Gus Atho Reses ke Jombang, Warga Keluhkan Pupuk Langka dan Modal UMKM yang Seret

Selasa, 10 Feb 2026 08:43 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 08:43 WIB

Jurnas.net - Agenda Reses Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 yang digelar Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Ahmad Athoillah (Gus Atho), di Desa Plosogeneng, K…

Kolaborasi Sosial Wujudkan Hunian Layak, 100 Rumah Merah Putih Diserahkan untuk Warga Surabaya

Kolaborasi Sosial Wujudkan Hunian Layak, 100 Rumah Merah Putih Diserahkan untuk Warga Surabaya

Senin, 09 Feb 2026 16:32 WIB

Senin, 09 Feb 2026 16:32 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat upaya pengentasan kemiskinan perkotaan melalui pemenuhan kebutuhan dasar warga, salah satunya hunian l…