Optimalisasi Aset Daerah, Pemkot dan DPRD Surabaya Sahkan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rapat Paripurna DPRD Surabaya bersama Pemkot Surabaya terkait perubaha perda. (Humas Pemkot Surabaya)
Rapat Paripurna DPRD Surabaya bersama Pemkot Surabaya terkait perubaha perda. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya secara resmi menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya yang digelar di Gedung DPRD Surabaya, Senin, 2 Februari 2026.

Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto. Dalam forum tersebut, dilakukan penandatanganan keputusan bersama antara Pemkot Surabaya dan DPRD sebagai persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020.

Mewakili Wali Kota Surabaya, Sekda Lilik Arijanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Surabaya, khususnya Panitia Khusus (Pansus), atas kontribusi pemikiran dan pembahasan intensif yang telah dilakukan hingga Raperda ini disetujui bersama.

“Perubahan Perda ini merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah kota untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Lilik.

Usai rapat paripurna, Lilik menjelaskan bahwa perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi instrumen penting dalam mengawal pemanfaatan aset dan lahan milik Pemkot Surabaya ke depan. Mengingat jumlah aset daerah yang cukup besar, diperlukan payung hukum yang lebih adaptif dan jelas agar pemanfaatannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Pemkot Surabaya memiliki banyak lahan dan aset yang potensial untuk dimanfaatkan. Perda ini hadir untuk memastikan pemanfaatan aset tersebut dapat dilakukan secara optimal, sesuai aturan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Surabaya,” jelasnya.

Menurut Lilik, selama ini salah satu kendala utama dalam pemanfaatan aset daerah adalah terbatasnya skema hubungan hukum antara Pemkot dengan pihak ketiga yang umumnya hanya berbasis retribusi. Kondisi tersebut dinilai kurang fleksibel dan kerap menimbulkan hambatan dalam pengelolaan aset.

“Ke depan, hubungan hukumnya tidak hanya sebatas sewa atau retribusi. Bisa dikembangkan dalam bentuk kerja sama yang lebih variatif dan saling menguntungkan, tentunya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Berita Terbaru

HUT ke-52 SIER, Dirut Danareksa Turun Langsung Donor Darah Bersama Karyawan dan Warga

HUT ke-52 SIER, Dirut Danareksa Turun Langsung Donor Darah Bersama Karyawan dan Warga

Minggu, 15 Feb 2026 08:36 WIB

Minggu, 15 Feb 2026 08:36 WIB

Jurnas.net - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) yang merupakan anggota Holding BUMN …

Marak DBD dan BPJS Nonaktif, PDIP Jatim Perintahkan Kader Gerak Cepat Bantu Warga

Marak DBD dan BPJS Nonaktif, PDIP Jatim Perintahkan Kader Gerak Cepat Bantu Warga

Sabtu, 14 Feb 2026 17:16 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 17:16 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jawa Timur menginstruksikan seluruh kader di kabupaten/kota bergerak cepat membantu masyarakat, di tengah…

Gus Atho Reses di Gedeg: Krisis Pupuk dan Minimnya Alsintan Dikeluhkan Petani Mojokerto

Gus Atho Reses di Gedeg: Krisis Pupuk dan Minimnya Alsintan Dikeluhkan Petani Mojokerto

Sabtu, 14 Feb 2026 16:48 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 16:48 WIB

Jurnas.net - Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Ahmad Athoillah alias Gus Atho, kembali melakukan Reses Masa Persidangan II Tahun Anggaran 2025–2026, di Desa B…

Kuasai 27 Kursi DPRD Jatim, PKB Percaya Diri Bidik Kursi Gubernur Jika Pilkada Lewat Parlemen

Kuasai 27 Kursi DPRD Jatim, PKB Percaya Diri Bidik Kursi Gubernur Jika Pilkada Lewat Parlemen

Sabtu, 14 Feb 2026 15:29 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 15:29 WIB

Jurnas.net - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Jawa Timur secara terbuka menyatakan kesiapan membidik kursi Gubernur Jawa Timur apabila mekanisme pemilihan…

Didominasi Pengurus Muda, PKB Jatim Siapkan Strategi Rebut Pemilih 60 Persen Milenial dan Gen Z 

Didominasi Pengurus Muda, PKB Jatim Siapkan Strategi Rebut Pemilih 60 Persen Milenial dan Gen Z 

Sabtu, 14 Feb 2026 13:12 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 13:12 WIB

Jurnas.net - Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur (DPW PKB Jatim) resmi memulai babak baru konsolidasi politik. Pengukuhan kepengurusan…

Bangun SDM Sejak Dini, SIER Revitalisasi SDN Pejangkungan II di Pasuruan

Bangun SDM Sejak Dini, SIER Revitalisasi SDN Pejangkungan II di Pasuruan

Sabtu, 14 Feb 2026 10:09 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 10:09 WIB

Jurnas.net - Di tengah geliat kawasan industri yang terus tumbuh, perhatian terhadap kualitas sumber daya manusia di sekitarnya menjadi penentu keberlanjutan.…