Kasus Spa Gion Cederai Predikat Kota Layak Anak, DPRD Surabaya Desak Diusut Hingga Tuntas

Reporter : Insani
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret salah satu usaha spa di Surabaya menjadi sorotan tajam DPRD Kota Surabaya. Tidak hanya menyangkut dugaan eksploitasi pekerja di bawah umur, kasus tersebut juga dinilai membuka celah lemahnya pengawasan perizinan usaha hiburan dan spa yang selama ini beroperasi di Kota Pahlawan.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi D DPRD Surabaya bersama sejumlah instansi terkait dan manajemen Spa Gion, Senin (8/6/2026), para legislator menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh berhenti pada persoalan administratif semata. Dugaan TPPO harus diusut hingga tuntas, sementara sistem pengawasan usaha yang selama ini berjalan perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Baca juga: Resmi Dilantik, Ketua DPRD Surabaya Dorong Optimalisasi Aset dan Penguatan Fiskal Daerah

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menyebut kasus tersebut sebagai tamparan keras bagi Surabaya yang selama ini menyandang predikat Kota Layak Anak.

“Terus terang kejadian ini menampar wajah kita semua. Surabaya sebagai kota ramah anak merasa tercoreng dan kecolongan. Karena itu kami meminta pihak berwajib mengusut tuntas kasus ini. Siapapun yang terlibat harus mendapat sanksi sesuai ketentuan TPPO,” kata Imam, Rabu, 10 Juni 2026.

Dalam rapat tersebut, Komisi D menemukan sejumlah persoalan terkait legalitas dan administrasi usaha yang dijalankan Spa Gion. Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap usaha-usaha yang telah mengantongi izin operasional.

Menurut Imam, beberapa dokumen perizinan yang dimiliki belum sepenuhnya sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan di lapangan. “Ditemukan ada beberapa pelanggaran administrasi. Ini menunjukkan pemerintah selama ini kurang optimal menjalankan fungsi pengawasan. Setelah izin diterbitkan seharusnya ada pengawasan berkala sehingga penyimpangan bisa segera diketahui,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar usaha spa di Surabaya masih menggunakan izin panti pijat yang masuk kategori risiko rendah dan diterbitkan pemerintah kota. Sementara aktivitas spa dalam sejumlah klasifikasi usaha masuk kategori risiko menengah hingga tinggi yang pengaturannya berada pada kewenangan pemerintah provinsi.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan celah pengawasan apabila tidak dilakukan penyesuaian secara berkala. “Kalau izinnya panti pijat tetapi operasionalnya spa, tentu harus segera disesuaikan. Kami meminta ada teguran dan pembinaan. Namun jika tidak segera diperbaiki, harus ada sanksi yang lebih tegas,” katanya.

Komisi D DPRD Surabaya juga memberikan peringatan kepada perangkat daerah terkait agar tidak hanya berfokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor usaha hiburan dan pariwisata. Menurut Imam, pengawasan terhadap kepatuhan perizinan dan perlindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi prioritas utama.

Baca juga: Waspada Virus Nipah: Kenali Gejala dan Cara Antisipasi Penularan

“Jangan hanya fokus pada peningkatan PAD atau jumlah kunjungan wisatawan, tetapi mengabaikan pengawasan perizinan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum maupun kerusakan moral,” tegasnya.

Meski demikian, Imam menegaskan bahwa persoalan administrasi dan dugaan TPPO merupakan dua hal yang berbeda dan harus dipisahkan dalam penanganannya. “Kalau masalah administrasi masih ada ruang pembinaan. Tetapi kalau ditemukan dan terbukti terjadi tindak pidana perdagangan orang, itu tidak boleh ada kompromi dan harus diproses sampai tuntas,” katanya.

Manajemen Gion Klaim Jadi Korban

Di sisi lain, manajemen Gion Resto & Spa membantah adanya unsur kesengajaan dalam kasus yang saat ini tengah menjadi perhatian publik tersebut. Legal dan Humas Gion Resto & Spa, Felix Prasetyo, menyatakan pihaknya justru merasa menjadi korban akibat dugaan manipulasi data yang dilakukan agen penyalur tenaga kerja dari Lampung.

Menurut Felix, identitas pekerja yang dipersoalkan diterima perusahaan melalui dokumen resmi yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat usia kerja. “Permasalahan ini berasal dari agen yang memasukkan identitas pekerja. Dari dokumen yang kami terima, pekerja tersebut terlihat memenuhi syarat usia. Saat ini kasusnya masih berproses di Polda Lampung,” ujarnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Terbitkan SE Kewaspadaan Virus Nipah, Warga Diminta Perketat PHBS

Ia juga menepis informasi yang beredar mengenai penyegelan atau penutupan operasional tempat usaha tersebut. “Kami merasa dirugikan secara finansial maupun nama baik karena muncul anggapan bahwa Gion mempekerjakan anak di bawah umur. Padahal kami juga menjadi korban dari tindakan agen tersebut,” katanya.

Terkait persoalan perizinan, pihak Gion mengakui masih terdapat sejumlah penyesuaian administrasi yang sedang dilengkapi, termasuk perubahan klasifikasi usaha sesuai regulasi terbaru. Ke depan, manajemen berjanji memperketat proses rekrutmen dan verifikasi identitas pekerja dengan melibatkan instansi terkait guna memastikan keaslian seluruh dokumen calon tenaga kerja.

Sementara itu, DPRD Surabaya memastikan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus yang kini masih berada dalam proses penyelidikan aparat kepolisian. Bagi DPRD, kasus dugaan TPPO ini bukan sekadar perkara hukum yang menjerat satu tempat usaha. Lebih dari itu, kasus tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan, memperketat verifikasi perizinan, serta memastikan perlindungan anak dan kelompok rentan benar-benar berjalan di Kota Surabaya.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini akan menjadi catatan serius bagi Surabaya yang selama ini dikenal sebagai kota yang mengusung predikat ramah anak dan menjunjung tinggi perlindungan terhadap hak-hak anak.

Editor : Rahmat Fajar

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru