Jurnas.net - Sebanyak 18.680 lembar uang palsu rupiah dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses serta melibatkan sejumlah pihak. Uang palsu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil proses hukum dan penanganan selama periode 2015-2025.
"Uang palsu yang dimusnahkan ini telah lewati klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan berlaku," kata Kepala Perwakilan BI DIY, Sri Darmadi Sudibyo pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Baca juga: Warga Sleman Selenggarakan Lomba Kupas Bawang Peringati HUT Kemerdekaan RI
Uang palsu tersebut berupa pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, hingga Rp2 ribu. Sudibyo mengatakan banyak uang palsu yang didapati saat transaksi di perbankan, namun ada pula yang ditransaksikan di pasar.
Ia mengingatkan masyarakat melakukan pemeriksaan uang dengan melihat, meraba, dan menerawang. Menurut dia, cara tersebut masih menjadi langkah yang penting dalam memastikan keaslian uang.
"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada seluruh unsur Botasupal (Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu) DIY, perbankan, dan lainnya, atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik. Mari bersama-sama kita menjaga rupiah karena menjaga rupiah berarti menjaga kedaulatan bangsa dan negara," ujarnya.
Baca juga: Sederet Muka Baru Skuad PSS Sleman, Ini Daftarnya
Kepala Subdirektorat II / Ekonomi Khusus (Eksus)/Perbankan pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, AKBP Joko Hamitoyo, mengatakan sederet proses telah dilakukan sebelum pemusnahan uang palsu itu, termasuk beberapa pertimbangan yang memang harus dilaksanakan dan diputuskan. Beberapa kasus dalam peredaran uang palsu tersebut juga harus melalui putusan pengadilan, termasuk perkara pidana.
"Terkait dengan perkara ini pemusnahan uang palsu, ini terkait dengan pengungkapan kepolisian sehingga memang berbeda dengan yang biasa-biasa terjadi," ujarnya.
Baca juga: Bupati Sleman Jamin Ramah Dunia Usaha, Termasuk Kuliner
Ia menyebut telah terjadi dua kasus peredaran uang palsu pada 2026 ini. Joko mengatakan kasus itu tengah masuk dalam proses tahap penyidikan.
"Hal ini harus dilakukan karena memang temuan-temuan dari uang palsu harus selalu ada, dan juga memang meskipun terhadap mereka-mereka para pelaku yang bisa kami ungkap," ucapnya.
Editor : A. Mustaqim