Kejati Jatim Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp 687,5 Juta ke Mantan Kadis ESDM NK

Reporter : Insani

Jurnas.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp 687,5 juta, yang disebut berkaitan dengan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur periode 2021–2024 berinisial NK.

Pendalaman tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Ini berdasarkan fakta yang disebutkan dalam surat dakwaan penuntut umum di persidangan, dugaan aliran dana tersebut berasal dari dua sumber dengan nilai total Rp 687.500.000.

Baca juga: Eks Anak Buah Khofifah Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar dalam Kasus Pungli Izin Tambang di Dinas ESDM Jatim

Rinciannya, sebesar Rp 552,5 juta disebut diserahkan oleh almarhum OS yang menjabat Kepala Bidang Pertambangan. Sementara itu, Rp 135 juta lainnya disebut diserahkan oleh tersangka ED, yang menjabat Kepala Bidang GAT.

Kejati Jatim menegaskan, informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut masih didalami untuk menguji keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Perkembangan penyidikan itu disampaikan melalui siaran pers Nomor PR-05/M.5/Kph.4/10/2026, Selasa, 20 Oktober 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiono, mengatakan perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan berdasarkan konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, IG Punia Atmaja NR.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan penyidik terus mendalami berbagai fakta yang berkaitan dengan dugaan pungli dalam proses penerbitan perizinan di Dinas ESDM Jatim. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang relevan untuk memperjelas konstruksi perkara.

"Hingga saat ini, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa untuk mendukung pengungkapan perkara tersebut," kata Franky.

Baca juga: Pungli Rp60 Juta untuk Masuk Damkar Surabaya Diusut, Eri Cahyadi Telusuri Aliran Uang

Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa, menguji kesesuaian keterangan yang diperoleh, serta menelusuri dugaan keterkaitan aliran dana dengan proses penerbitan perizinan.

Penyidik juga mendalami fakta-fakta yang muncul selama persidangan untuk memastikan apakah informasi tersebut memiliki keterkaitan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan maupun bukti lain yang masih diperlukan. Dengan demikian, penelusuran dugaan aliran dana Rp 687,5 juta menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Kejati Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan pungli tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap informasi dan fakta yang ditemukan akan ditindaklanjuti melalui proses pendalaman berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca juga: Dugaan Pungli Rekrutmen ASN di Surabaya Diusut, Eri Siapkan Keringanan Sanksi bagi Pembongkar

Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim sekaligus memperjelas peran pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski demikian, dugaan aliran dana yang disebut dalam surat dakwaan tidak serta-merta menjadi kesimpulan akhir mengenai keterlibatan ataupun kesalahan pihak yang disebutkan. Penyidik masih harus menguji fakta-fakta yang diperoleh berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh hasil pendalaman penyidik, kecukupan alat bukti, serta proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Editor : Amal

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru