BPHN Siapkan 85 Ribu Paralegal Untuk Perluas Akses Bantuan Hukum Hingga Desa

Program Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) 2025), pelatihan intensif bagi calon paralegal. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI menggandeng Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi serta Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya untuk memperkuat peran paralegal dalam memperluas akses bantuan hukum masyarakat. Melalui program Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) 2025), pelatihan intensif bagi calon paralegal ini digelar pada 22–24 Agustus 2025 di Fakultas Hukum Unair.

Kepala Bidang Advokasi Hukum BPHN, Masan Nurpian, menegaskan pentingnya keberadaan paralegal sebagai ujung tombak pemberian bantuan hukum, terutama di tingkat desa dan kelurahan. Kebutuhan paralegal di Jawa Timur dinilai semakin mendesak, sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Timur agar setiap desa dan kelurahan memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

“Tidak semua kepala desa atau lurah memahami ilmu hukum. Karena itu, kami dorong sivitas akademika dan aparatur desa untuk memperdalam praktik hukum langsung di posbakum, minimal tiga bulan di bawah naungan LBH Legundi atau posbakum terdekat,” jelas Masan, Jumat, 22 Agustus 2025.

Masan menjelaskan, ada dua klaster paralegal yang berkembang saat ini. Pertama, paralegal dari organisasi pemberi bantuan hukum seperti LBH Legundi. Kedua, paralegal dari masyarakat desa dan kelurahan, yang berperan di posbakum setempat.

Namun, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021, seluruh paralegal harus tetap berada di bawah naungan organisasi pemberi bantuan hukum.

“Secara nasional, paralegal dari organisasi bantuan hukum saat ini mencapai 8 ribu orang, sementara dari posbakum sekitar 15 ribu orang tersebar di 10.470 posbakum. Ke depan, target kami mencapai 85 ribu paralegal untuk memenuhi kebutuhan bantuan hukum di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga : Kontroversi Penetapan Tersangka: Proses Hukum Dahlan dan Nany di Tengah Proses Gugatan Perdata di PN Surabaya

Sebagai upaya memperkuat posbakum, BPHN juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kementerian Desa pada 5 Juni 2025. Kerja sama ini diharapkan mendukung keberadaan posbakum sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat desa, termasuk penganggaran dan logistik pelaksanaan bantuan hukum.

Dekan Fakultas Hukum Unair, Prof. Iman Prihandono, menilai langkah sertifikasi ini sebagai terobosan penting. Menurutnya, sertifikasi CPLA tidak hanya meningkatkan kapasitas dan keterampilan paralegal, tetapi juga memberikan pengakuan serta perlindungan hukum dalam praktiknya.

“Selama ini, bantuan hukum sering dipandang negatif karena dianggap gratis. Lewat sertifikasi, kita buktikan bahwa bantuan hukum memiliki standar mutu, sekaligus memberikan legitimasi dan perlindungan hukum bagi paralegal,” jelas Prof. Iman.

Ketua LBH Legundi, Frendika Suda Utama, berharap kolaborasi ini dapat berlanjut dan semakin mengaktualisasikan peran paralegal di tingkat desa dan kelurahan.

“Kami bersyukur bisa berkolaborasi dengan Unair dan BPHN. Harapannya, peran paralegal makin kuat dalam memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, kepada masyarakat,” kata Frendika.

Pelatihan CPLA 2025 diikuti 50 peserta dari berbagai latar belakang, baik dari organisasi bantuan hukum maupun masyarakat desa dan kelurahan. Mereka dibekali empat kompetensi utama, yakni konsultasi dan informasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan mediasi, serta rujukan advokat.

Frendika menegaskan bahwa keberadaan paralegal ke depan bukan sekadar pelengkap advokat, tetapi justru menjadi pintu utama memperluas akses keadilan. “Paralegal berperan membantu masyarakat, khususnya yang kurang mampu, agar memperoleh haknya atas bantuan hukum,” pungkasnya.