Cawapres Gibran Dinyatakan Melanggar Kampanye, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menggelar jumpa pers di Jakarta. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini lantaran Bawaslu menyatakan cawapres Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran kampanye saat bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD).

“Kami melihat ada berbagai kejanggalan oleh Bawaslu, atas dasar itu serta ketidakprofesionalan Bawaslu Jakarta Pusat, maka TKN melaporkan ke DKPP pada Rabu kemarin,” kata Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburahman, saat konferensi Pers di Jakarta, Kamis malam, 4 Januari 2024.

Salah satu kejanggalannya adalah, Bawaslu Jakpus tidak menggunakan aturan tentang Pemilihan Umum dalam menindak Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat hadir di Car Free Day di Jakarta Pusat. Kemudian di surat yang diterbitkan Bawaslu Jakpus juga tidak disebutkan Gibran bersalah.

Sementara kegiatan di CFD di Jakarta tidak diatur dalam peraturan pemilu, melainkan hanya diatur dalam peraturan Gubernur (Pergub). “Sehingga Bawaslu Jakarta Pusat tidak bisa memutuskan, dan tidak memiliki kewenangan memutuskan pelanggaran terkait Peraturan Gubernur,” katanya.

Kemudian kejanggalan dalam pemanggilan cawapres Gibran, kata Habiburrahman, Bawaslu pusat sendiri sudah menerbitkan surat yang berisi pemberhentian laporan kasus bagi-bagi susu, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

“Bawaslu RI sudah menyatakan, laporan dengan terlapor Gibran Rakabuming Raka tidak ditindaklanjuti, dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Sehingga laporan dengan pelapor Abdul Rouf dan terlapor cawapres kami terseut dihentikan,” katanya.

Namun, setelah surat penghentian dari Bawaslu RI tertanggal 27 Desember 2023 keluar, kemudian muncul surat pemanggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat terkat kasus yang sama. Surat pemanggilan tersebut tertanggal 2 Januari 2024.

“Meskipun Mas Gibran beritikad baik dengan memenuhi panggilan tersebut, tetapi dari TKN, kami memandang banyak kejanggalan. Ibaratnya, Mabes Polri sudah mengeluarkan surat penghentian kasus, kemudian selevel polres mengeluarkan pemanggilan lagi, ini kan aneh” ujarnya.

Sementara itu, Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, HincaPandjaitan, mengatakan bahwa Bawaslu Jakpus patut diduga tidak profesional dalam menangani kasus ini. Sehingga masyarakat mendapat informasi menyesatkan dari media atas pernyataan Bawaslu Jakpus.

“Karena Bawaslu tidak profesional, maka jalurnya adalah DKPP. Untuk mengingatkan agar semua peserta pemilu dan penyeleggaran termasuk pengawas tunduk pada peraturan,” pungkasnya.