Jurnas.net – Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi berubah status menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan ini disepakati dalam Sidang Paripurna DPRD Jawa Timur yang digelar pada Senin, 20 Januari 2025.
“Ini murni perubahan nomenklatur. PT Jatim Grha Utama kini menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama, dan PT Penjamin Kredit Daerah Jatim berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jatim,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono.
Adhy menjelaskan perubahan status ini sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Perusahaan yang sebelumnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT) kini menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Kata Adhy, perubahan nomenklatur ini turut mengubah fokus bisnis perusahaan. Perseroda JGU yang sebelumnya bergerak di bidang pengelolaan aset, penyangga lahan, dan properti kini akan fokus pada sektor real estate, jasa, perdagangan besar, industri pengolahan, serta pengelolaan limbah berbahaya.
“Perubahan ini dirancang untuk mendukung program Pemprov Jatim sekaligus memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Baca Juga : Heboh! Muncul HGB di Laut Timur Surabaya Diduga Proyek Reklamasi PSN
Meski berubah status, lanjutnya, Perseroda Jamkrida akan tetap mempertahankan fokus utamanya, yakni mendukung pengembangan UMKM dan koperasi. Namun, perusahaan akan meningkatkan kemampuannya dalam memberikan akses pendanaan, dan memperlancar aktivitas dunia usaha melalui penjaminan kredit.
“Tentu kami akan memaksimalkan peran Jamkrida untuk meningkatkan kesejahteraan UMKM dan koperasi di Jawa Timur,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak Rouf, mengapresiasi Pemprov Jatim atas respons cepatnya dalam menyesuaikan peraturan pemerintah. “emoga raperda ini menjadi upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” kata politisi PKB itu.