Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Firli Bahuri Didesak Mundur dari Jabatan Ketua KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Istimewa)

Jurnas.net – Firli Bahuri didesak mundur dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Keberadaan Firli itu dianggap bakal membebani antirasuah itu sendiri.

“Firli akan nonaktif dari posisinya (setelah jadi tersangka, red). Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur dari pada jadi beban KPK,” kata mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, Kamis, 23 November 2023.

Menurutnya, langkah ini lebih baik untuk kebaikan KPK agar tidak terbebani masalah hukum. Maka itu ia mendesak agar Firli segera dipecat dari KPK. Hal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi ‘dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan’. “Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Kalau tidak mundur, sebaiknya dipecat,” ujarnya.

Yudi menyampaikan terima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Kata dia, penetapan Firli sebagai tersangka memberikan harapan cerah bagi upaya pemberantasan korupsi ke depan.

“Alhamdulillah, akhirnya masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ancaman hukuman yang dihadapi Firli adalah penjara seumur hidup sesuai Pasal 12B, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan, Firli dipersangkakan Pasal 12e atau Pasal 12B. “Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Ade, di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam, 22 November 2023.

Selain itu, Firli juga dijerat Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara satu hingga lima tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp250 juta.

Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli dan Syahrul di lapangan badminton sebagai bagian dari kasus pemerasan ini. Sejak adanya pengaduan masyarakat pada 12 Agustus, polisi telah memeriksa 91 saksi. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terkait korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Polda Metro Jaya telah menyelesaikan gelar perkara, menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan bukti elektronik. Rangkaian kasus ini dimulai dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023, yang kemudian mengalami serangkaian tahap penyelidikan hingga penetapan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023. (Mal)