Kontroversi Penetapan Tersangka: Proses Hukum Dahlan dan Nany di Tengah Proses Gugatan Perdata di PN Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dahlan Iskan. (Istimewa)
Dahlan Iskan. (Istimewa)

Jurnas.net - Status tersangka yang disematkan pada mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos Nany Widjaja mengundang sorotan tajam. Penetapan ini muncul di tengah proses hukum perdata yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya, terkait sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Pers (DNP), perusahaan media yang menaungi salah satu tabloid nasional.

Keduanya dilaporkan oleh PT Jawa Pos atas dugaan pemalsuan dan penggelapan surat terkait kepemilikan saham di PT DNP. Namun, menurut kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, kliennya adalah pemegang saham sah berdasarkan akta jual beli saham tahun 1998 yang telah dibayar lunas.

"Saham dibeli Nany dari Anjarani dan Ned Sakdani senilai Rp648 juta, lunas dalam enam cek bertahap. Bahkan, pada Desember 2018 ada penambahan modal pribadi yang membuat komposisi saham Nany menjadi 264 lembar dan Dahlan Iskan 88 lembar,” kata Billy, Kamis, 10 Juli 2025.

Surat Pernyataan 2008 Jadi Bumerang

Akar persoalan bermula dari surat pernyataan yang ditandatangani pada 2008, yang menyatakan bahwa saham PT DNP merupakan milik PT Jawa Pos. Surat ini, menurut pengacara, dibuat atas permintaan Dahlan Iskan demi keperluan rencana go public, yang akhirnya tidak terealisasi.

Sebagai bentuk koreksi, akta pembatalan dibuat tahun 2009, yang menegaskan bahwa kepemilikan tetap atas nama pribadi.

Lebih lanjut, Billy menyoroti ketidaksesuaian akta pernyataan tersebut dengan UU Penanaman Modal Pasal 33 ayat 1 dan UU Perseroan Terbatas Pasal 48 ayat 1, yang secara tegas melarang adanya saham atas nama pihak lain atau perjanjian kepemilikan atas nama ‘nominee’.

“Dari 1998 hingga kini, nama pemegang saham di data AHU hanya tercatat atas nama Nany Widjaja dan Dahlan Iskan. Tidak pernah ada nama PT Jawa Pos,” ujarnya.

Baca Juga : Ini Kronologi Perkara Dahlan Iskan dan Nany Wijaya Ditetapkan Tersangka Soal Sengketa Saham

Dasar Laporan Pidana Dipertanyakan

Meski telah ada pembatalan akta dan masih berlangsung proses gugatan perdata, PT Jawa Pos tetap melaporkan Dahlan dan Nany secara pidana. Mereka dikenai sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 263 dan 266 tentang pemalsuan dokumen, Pasal 372 dan 374 soal penggelapan, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Billy mengungkapkan, proses pelaporan ini tidak sejalan dengan rekomendasi gelar perkara yang dilakukan Biro Wasidik Mabes Polri pada 13 Februari 2025. Rekomendasi kala itu adalah pendalaman pemeriksaan terhadap semua pihak, termasuk keterangan dari Dahlan Iskan sebagai saksi kunci, dan permohonan ahli dari pihak Nany.

"Sayangnya, permohonan pemeriksaan ahli kami tak digubris. Tapi ahli dari pihak pelapor sudah tiga kali diperiksa,” ungkapnya.

Yang mengejutkan, kabar penetapan tersangka justru pertama kali diketahui dari pemberitaan media daring, bukan surat resmi dari kepolisian.

"Kami benar-benar terkejut. Sampai sekarang surat resminya belum kami terima. Tapi berita di media sudah ramai,” tegas Billy.

Baca Juga : Bernasib Sama, Nany Wijaya dan Dahlan Iskan Pertanyakan Polda Jatim Proses Penetapan Tersangka

Perdata Belum Selesai, Mengapa Pidana Dijalankan?

Saat ini gugatan perdata yang dilayangkan pihak Nany untuk mengesahkan kepemilikan saham masih berjalan di PN Surabaya. Agenda sidang pun baru akan memasuki tahapan pembuktian.

Billy menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dan Dahlan sangat prematur. Merujuk pada Perma Nomor 1 Tahun 1956, disebutkan bahwa perkara pidana sebaiknya ditunda jika terkait objek yang masih disengketakan secara perdata.

"Kami tidak menolak proses hukum. Tapi penegakan hukum itu harus tertib dan objektif. Ini bisa jadi preseden buruk,” jelas Billy.

Hukum Harus Mengedepankan Keadilan, Bukan Tekanan

Kasus ini membuka diskursus penting tentang keadilan dalam proses hukum. Ketika pidana didahulukan sebelum perkara perdata selesai, muncul kekhawatiran bahwa instrumen hukum digunakan untuk menekan salah satu pihak.

Dalam konteks ini, sorotan tertuju pada profesionalisme penegak hukum. Apakah benar Polri sedang menjalankan semangat Presisi prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan seperti yang dikampanyekan?

Penting bagi publik untuk ikut mengawasi. Karena pada akhirnya, hukum bukan hanya soal prosedur, tapi juga rasa keadilan.

Berita Terbaru

KPK Kuliti Skema Jual Beli Jabatan dan Fee Proyek, Bupati Ponorogo Diduga Nikmati Aliran Dana Miliaran

KPK Kuliti Skema Jual Beli Jabatan dan Fee Proyek, Bupati Ponorogo Diduga Nikmati Aliran Dana Miliaran

Jumat, 10 Apr 2026 14:41 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:41 WIB

Jurnas.net — Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, J…

Panitia HBH Bawean Hadirkan Cita Rasa Kampung Halaman di Yogyakarta, Koki dan Menu Khas Didatangkan dari Bawean

Panitia HBH Bawean Hadirkan Cita Rasa Kampung Halaman di Yogyakarta, Koki dan Menu Khas Didatangkan dari Bawean

Jumat, 10 Apr 2026 13:17 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Gelaran Halal Bihalal (HBH) Bawean Internasional 2026 di Yogyakarta tak hanya menjadi ajang silaturahmi diaspora. Di balik kemegahan acara yang a…

Pemkab Banyuwangi Kendalikan Inflasi Saat Lebaran, Harga Pangan Tetap Stabil

Pemkab Banyuwangi Kendalikan Inflasi Saat Lebaran, Harga Pangan Tetap Stabil

Jumat, 10 Apr 2026 10:12 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 10:12 WIB

Jurnas.net – Di tengah lonjakan konsumsi selama Ramadan hingga Idulfitri, Kabupaten Banyuwangi justru mampu menahan laju inflasi tetap rendah. Capaian ini b…

Yahya Zaini Dorong HBH Bawean Internasional Jadi Motor Perjuangan Pembangunan dan Investasi Masa Depan

Yahya Zaini Dorong HBH Bawean Internasional Jadi Motor Perjuangan Pembangunan dan Investasi Masa Depan

Jumat, 10 Apr 2026 09:21 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 09:21 WIB

Jurnas.net - Penyelenggaraan Halal Bihalal (HBH) Bawean Internasional di Yogyakarta dinilai bukan sekadar ajang silaturahmi tahunan, tetapi memiliki dimensi…

Kementan Percepat Produksi 380 Ribu Benih Kelapa 2026, Sumenep Jadi Pusat Hilirisasi

Kementan Percepat Produksi 380 Ribu Benih Kelapa 2026, Sumenep Jadi Pusat Hilirisasi

Jumat, 10 Apr 2026 08:24 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 08:24 WIB

Jurnas.net - Pemerintah pusat mulai memacu kesiapan sektor perkelapaan nasional dengan memastikan ketersediaan benih unggul untuk 2026. Langkah ini ditegaskan…

Pemkot Surabaya Terpakan WFH Jumat, Kinerja ASN Tetap Dipantau Ketat

Pemkot Surabaya Terpakan WFH Jumat, Kinerja ASN Tetap Dipantau Ketat

Jumat, 10 Apr 2026 07:06 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 07:06 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya resmi mengubah pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat.…