Bernasib Sama, Nany Wijaya dan Dahlan Iskan Pertanyakan Polda Jatim Proses Penetapan Tersangka

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum Nany Wijaya, Billy Handiwiyanto. (Insani/Jurnas.net)
Kuasa Hukum Nany Wijaya, Billy Handiwiyanto. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, mengaku tak pernah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik Polda Jawa Timur terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Hal ini membuatnya terkejut, serupa dengan yang dialami mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

Melalui kuasa hukumnya, Billy Handiwiyanto, Nany menegaskan bahwa  hingga saat ini tidak ada surat penetapan tersangka yang diterima olehnya. Padahal, menurut hukum acara pidana, penyidik wajib memberitahu pihak terlapor apabila telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai detik ini kami belum menerima Tap TSK. Biasanya akan dijelaskan kapan penetapan itu dilakukan, dan seharusnya disampaikan secara resmi," kata Billy, kepada media, Rabu, 9 Juli 2025.

Billy mengatakan dalam laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan, kliennya dilaporkan oleh pihak internal Jawa Pos. Namun, laporan tersebut hanya mencantumkan nama Nany Wijaya dan beberapa pihak lain, tanpa menyebut nama Dahlan Iskan.

"Yang kami lihat dalam laporan hanya menyebutkan Nany Wijaya dan kawan-kawan. Tidak ada nama Pak Dahlan di situ," katanya.

Menanggapi situasi ini, tim kuasa hukum akan segera melayangkan surat resmi kepada penyidik untuk meminta klarifikasi terkait status hukum klien mereka.

Baca Juga : Beredar Surat Penyidikan Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka: Ini Kata Pengacaranya

Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, juga menyampaikan hal senada. Ia mengaku kliennya kaget mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, padahal tidak pernah dilaporkan dalam kasus tersebut.

"Klien kami bukan terlapor. Dalam laporan hanya disebutkan Nany Wijaya. Tapi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Ini sangat janggal," kata Dipa.

Dipa menyebut laporan polisi dalam perkara ini berasal dari Rudy Ahmad Syafei Harahap dan didaftarkan pada 13 September 2024. Dalam prosesnya, Dahlan telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali secara kooperatif.

"Pernah dilakukan gelar perkara dan dijelaskan bahwa hanya saudari NW yang menjadi terlapor," ujarnya.

Dipa menduga kasus ini berkaitan erat dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan terhadap PT Jawa Pos ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Jangan-jangan ini buntut dari gugatan PKPU yang diajukan klien kami," ujarnya.

Dipa menilai penetapan tersangka terhadap Dahlan terkesan dipaksakan dan bahkan dapat dikategorikan sebagai bentuk pembunuhan karakter.

"Kenapa media tahu duluan, sementara pihak yang bersangkutan tidak diberitahu? Kalau memang klien kami benar-benar ditetapkan sebagai tersangka, kami akan ambil langkah hukum lanjutan," tegasnya.

Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025), Dahlan Iskan dan Nany Wijaya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta pencucian uang.

Berita Terbaru

Gus Lilur Desak Miftachul Akhyar Mundur dari Rais Aam PBNU, Singgung Bacaan Surah Al-Fath

Gus Lilur Desak Miftachul Akhyar Mundur dari Rais Aam PBNU, Singgung Bacaan Surah Al-Fath

Minggu, 18 Okt 2026 19:06 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 19:06 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur mendesak Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, mempertimbangkan p…

Hiu Tutul Terdampar di Pantai Parangkusumo Bantul Akhir Mati

Hiu Tutul Terdampar di Pantai Parangkusumo Bantul Akhir Mati

Minggu, 18 Okt 2026 16:44 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:44 WIB

Jurnas.net - Seekor ikan hiu tutul berukuran sekitar 6 meter ditemukan terdampar di kawasan Pantai Parangkusumo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta,…

Kisah Bahlil Lahadalia Jadi Inspirasi, Golkar Salurkan 200 Paket Sembako untuk Sopir Len

Kisah Bahlil Lahadalia Jadi Inspirasi, Golkar Salurkan 200 Paket Sembako untuk Sopir Len

Minggu, 18 Okt 2026 15:02 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:02 WIB

Jurnas.net – Pengalaman Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menjadi sopir angkutan kota (angkot) saat muda menjadi inspirasi di balik penyaluran 200 p…

Karhutla dan Krisis Tanggung Jawab Ekologis Negara

Karhutla dan Krisis Tanggung Jawab Ekologis Negara

Sabtu, 17 Okt 2026 23:23 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 23:23 WIB

Oleh: Saiq Khayran Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Nurul Jadid Di tengah ambisi pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperluas investasi,…

PSIM Yogyakarta Pecat Jean Paul van Gastel dari Kursi Pelatih

PSIM Yogyakarta Pecat Jean Paul van Gastel dari Kursi Pelatih

Sabtu, 17 Okt 2026 18:04 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 18:04 WIB

Jurnas.net – PSIM Yogyakarta mengambil keputusan untuk mengakhiri kerja sama dengan pelatih Jean Paul van Gastel. Keputusan tersebut menjadi langkah penting b…

Kapolri Temui Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Perkuat Komunikasi Polri dan Ulama

Kapolri Temui Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Perkuat Komunikasi Polri dan Ulama

Sabtu, 17 Okt 2026 14:29 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 14:29 WIB

Jurnas.net – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersilaturahmi dengan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, di Yayasan P…