Bernasib Sama, Nany Wijaya dan Dahlan Iskan Pertanyakan Polda Jatim Proses Penetapan Tersangka

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum Nany Wijaya, Billy Handiwiyanto. (Insani/Jurnas.net)
Kuasa Hukum Nany Wijaya, Billy Handiwiyanto. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, mengaku tak pernah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik Polda Jawa Timur terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Hal ini membuatnya terkejut, serupa dengan yang dialami mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

Melalui kuasa hukumnya, Billy Handiwiyanto, Nany menegaskan bahwa  hingga saat ini tidak ada surat penetapan tersangka yang diterima olehnya. Padahal, menurut hukum acara pidana, penyidik wajib memberitahu pihak terlapor apabila telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai detik ini kami belum menerima Tap TSK. Biasanya akan dijelaskan kapan penetapan itu dilakukan, dan seharusnya disampaikan secara resmi," kata Billy, kepada media, Rabu, 9 Juli 2025.

Billy mengatakan dalam laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan, kliennya dilaporkan oleh pihak internal Jawa Pos. Namun, laporan tersebut hanya mencantumkan nama Nany Wijaya dan beberapa pihak lain, tanpa menyebut nama Dahlan Iskan.

"Yang kami lihat dalam laporan hanya menyebutkan Nany Wijaya dan kawan-kawan. Tidak ada nama Pak Dahlan di situ," katanya.

Menanggapi situasi ini, tim kuasa hukum akan segera melayangkan surat resmi kepada penyidik untuk meminta klarifikasi terkait status hukum klien mereka.

Baca Juga : Beredar Surat Penyidikan Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka: Ini Kata Pengacaranya

Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, juga menyampaikan hal senada. Ia mengaku kliennya kaget mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, padahal tidak pernah dilaporkan dalam kasus tersebut.

"Klien kami bukan terlapor. Dalam laporan hanya disebutkan Nany Wijaya. Tapi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Ini sangat janggal," kata Dipa.

Dipa menyebut laporan polisi dalam perkara ini berasal dari Rudy Ahmad Syafei Harahap dan didaftarkan pada 13 September 2024. Dalam prosesnya, Dahlan telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali secara kooperatif.

"Pernah dilakukan gelar perkara dan dijelaskan bahwa hanya saudari NW yang menjadi terlapor," ujarnya.

Dipa menduga kasus ini berkaitan erat dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan terhadap PT Jawa Pos ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Jangan-jangan ini buntut dari gugatan PKPU yang diajukan klien kami," ujarnya.

Dipa menilai penetapan tersangka terhadap Dahlan terkesan dipaksakan dan bahkan dapat dikategorikan sebagai bentuk pembunuhan karakter.

"Kenapa media tahu duluan, sementara pihak yang bersangkutan tidak diberitahu? Kalau memang klien kami benar-benar ditetapkan sebagai tersangka, kami akan ambil langkah hukum lanjutan," tegasnya.

Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025), Dahlan Iskan dan Nany Wijaya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta pencucian uang.

Berita Terbaru

Sempat Putus Sekolah karena Miskin, Tiga Siswa Sekolah Rakyat Banyuwangi Kini Lulus dan Bekerja

Sempat Putus Sekolah karena Miskin, Tiga Siswa Sekolah Rakyat Banyuwangi Kini Lulus dan Bekerja

Sabtu, 20 Jun 2026 16:03 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:03 WIB

Jurnas.net – Sekolah Rakyat (SR) Banyuwangi kembali membuktikan perannya sebagai jembatan harapan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang sempat t…

Pengelolaan Limbah B3 Surabaya Tembus 95 Persen, Pemkot Siapkan 87 Titik Pembuangan Sampah Medis

Pengelolaan Limbah B3 Surabaya Tembus 95 Persen, Pemkot Siapkan 87 Titik Pembuangan Sampah Medis

Sabtu, 20 Jun 2026 13:42 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:42 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk limbah medis, melalui p…

Pemkot Surabaya Siap Jadikan Surabaya Wedding Festival Agenda Tahunan, Dongkrak Ekonomi Kreatif Kota

Pemkot Surabaya Siap Jadikan Surabaya Wedding Festival Agenda Tahunan, Dongkrak Ekonomi Kreatif Kota

Sabtu, 20 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 12:36 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pertumbuhan industri kreatif dan sektor jasa melalui gelaran Surabaya W…

Lita Machfud Arifin Wujudkan Revitalisasi SDN Bendotretek I, Hadirkan Sekolah Lebih Layak dan Nyaman bagi Siswa

Lita Machfud Arifin Wujudkan Revitalisasi SDN Bendotretek I, Hadirkan Sekolah Lebih Layak dan Nyaman bagi Siswa

Sabtu, 20 Jun 2026 11:19 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 11:19 WIB

Jurnas.net – Komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan terus diwujudkan Anggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai NasDem, Lita Machfud Arifin. Salah satunya m…

Banyuwangi BMX Supercross 2026 Siap Digelar Akhir Juni, 294 Rider dari Empat Negara Berebut Poin UCI

Banyuwangi BMX Supercross 2026 Siap Digelar Akhir Juni, 294 Rider dari Empat Negara Berebut Poin UCI

Sabtu, 20 Jun 2026 10:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 10:04 WIB

Jurnas.net – Banyuwangi kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu destinasi sport tourism unggulan di Indonesia. Pada 27-28 Juni 2026, Banyuwangi BMX S…

Ali Mufthi Ajak Generasi Santri Teladani Perjuangan KH Sholeh Nahrawi dan Siap Mengabdi untuk Bangsa

Ali Mufthi Ajak Generasi Santri Teladani Perjuangan KH Sholeh Nahrawi dan Siap Mengabdi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Jun 2026 09:24 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 09:24 WIB

Jurnas.net – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk meneladani p…