Sidang Gugatan Nany Widjaja vs Jawa Pos Memanas: Adu Bukti Soal Nominee dalam Pembelian Saham

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Sidang gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 26 November 2025. Sidang kali ini menghadirkan ahli hukum perikatan Universitas Airlangga (Unair), Dr. Ghansham Anand, yang memberikan penjelasan krusial mengenai keabsahan akta notaris dan perjanjian nominee dalam sengketa yang menyedot perhatian publik ini.

Dalam keterangannya, Ghansham menegaskan bahwa akta notaris merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Ia juga memaparkan konsep perjanjian nominee, yakni kondisi ketika seseorang bersedia dipinjam namanya untuk kepentingan pihak lain.

Namun, menurutnya, sah atau tidaknya perjanjian nominee tetap bergantung pada terpenuhinya syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata. Yakni kecakapan para pihak, kesepakatan tanpa cacat kehendak, objek perjanjian yang jelas, dan kausa yang halal.

“Selama tidak ada paksaan, pengancaman, atau cacat kehendak lain, dan syarat objektif terpenuhi, maka perjanjian dapat dianggap sah,” ujar Ghansham.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Richard dan Billy Handiwiyanto, memanfaatkan keterangan ahli untuk menguatkan argumentasi bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan skema nominee sama sekali.

“Nominee hanya sah bila tidak melanggar hukum. Dalam kasus ini, tidak ada kesepakatan nominee, tidak ada akta nominee,” tegas Richard.

Ia menambahkan, dalam undang-undang—terutama UU Penanaman Modal dan UU Perseroan Terbatas—perjanjian nominee yang digunakan untuk menyamarkan kepemilikan saham dilarang dan dapat dianggap mengandung fraud.

Salah satu isu yang disorot adalah pernyataan dari pihak Jawa Pos bahwa Nany Widjaja tidak pernah menyetorkan saham. Hal itu dibenarkan kuasa hukum, namun ditegaskan bahwa Nany membeli saham langsung dari pemilik awal PT Dharma Nyata Pers, bukan melalui mekanisme penyetoran modal baru.

Sebaliknya, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, mengutip riset akademik sang ahli yang pernah membimbing tesis mengenai pinjam nama (nominee) dalam kepemilikan saham perseroan.

Ia menegaskan bahwa perjanjian nominee dilarang karena bertentangan dengan UU PT dan UU Penanaman Modal. UU No. 25/2007 dan UU No. 40/2007 juga secara tegas mengatur bahwa saham perseroan harus atas nama pemiliknya, sehingga tidak boleh dialihkan atau diakui atas nama orang lain hanya berdasarkan perjanjian pinjam nama.

“Norma ini sifatnya dwingend recht atau memaksa, tidak bisa disimpangi. Jika ada perjanjian yang menyimpang, akibatnya batal demi hukum,” tegas Johanes.

Usai sidang, Nany Widjaja yang hadir langsung menyatakan bahwa yang ia perjuangkan hanyalah hak yang ia peroleh secara sah dari transaksi pembelian saham.

“Saya membeli saham PT Dharma Nyata Pers dengan uang saya sendiri. Tidak pernah ada perjanjian nominee dari awal hingga akhir,” ujarnya.

Berita Terbaru

Jatim Genjot Bongkar Ratoon Tebu di 24 Daerah, Khofifah Targetkan Swasembada Gula Nasional Tercapai

Jatim Genjot Bongkar Ratoon Tebu di 24 Daerah, Khofifah Targetkan Swasembada Gula Nasional Tercapai

Sabtu, 23 Mei 2026 19:46 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 19:46 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin tanam tebu perdana dalam program bongkar ratoon serentak di Desa Ngletih, Kecamatan Kandat, K…

Nahkoda Baru IMBAS Diharap Satukan Soliditas dan Pererat Jaringan Alumni Bawean

Nahkoda Baru IMBAS Diharap Satukan Soliditas dan Pererat Jaringan Alumni Bawean

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

Jurnas.net – Terpilihnya ketua baru Ikatan Mahasiswa Bawean di Surabaya (IMBAS) diharapkan menjadi momentum penting, untuk memperkuat soliditas organisasi. N…

InJourney dan Kemenko PMK Latih Kebencanaan 1.000 Siswa SMA Wujudkan Masyarakat Tangguh dan Berkelanjutan

InJourney dan Kemenko PMK Latih Kebencanaan 1.000 Siswa SMA Wujudkan Masyarakat Tangguh dan Berkelanjutan

Sabtu, 23 Mei 2026 14:43 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 14:43 WIB

Jurnas.net - InJourney Destination Management berkolaborasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)…

Menpar Resmikan Geopark Run Series 2026: Banyuwangi Jadi Seri Perdana Ijen Geopark Run

Menpar Resmikan Geopark Run Series 2026: Banyuwangi Jadi Seri Perdana Ijen Geopark Run

Jumat, 22 Mei 2026 19:43 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 19:43 WIB

Jurnas.net – Pemerintah pusat terus memperkuat pengembangan destinasi geopark nasional melalui sektor sport tourism. Salah satunya dengan meluncurkan Geopark R…

Polisi Tangkap Ayah Tiri di Surabaya usai Cabuli Anak Kembar Bertahun-tahun, Satu Korban Hamil

Polisi Tangkap Ayah Tiri di Surabaya usai Cabuli Anak Kembar Bertahun-tahun, Satu Korban Hamil

Jumat, 22 Mei 2026 17:06 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 17:06 WIB

Jurnas.net – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Orang dan Objek Vital (PPO) Polda Jawa Timur menangkap seorang pria b…

LPA Jatim Larang Sekolah Paksa Wali Murid Iuran Kurban Iduladha

LPA Jatim Larang Sekolah Paksa Wali Murid Iuran Kurban Iduladha

Jumat, 22 Mei 2026 15:24 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 15:24 WIB

Jurnas.net – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, kegiatan kurban di lingkungan sekolah kembali menjadi perhatian. Pengurus Lembaga Perlindungan Anak J…