Jurnas.net - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 26 November 2025. Sidang kali ini menghadirkan ahli hukum perikatan Universitas Airlangga (Unair), Dr. Ghansham Anand, yang memberikan penjelasan krusial mengenai keabsahan akta notaris dan perjanjian nominee dalam sengketa yang menyedot perhatian publik ini.
Dalam keterangannya, Ghansham menegaskan bahwa akta notaris merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Ia juga memaparkan konsep perjanjian nominee, yakni kondisi ketika seseorang bersedia dipinjam namanya untuk kepentingan pihak lain.
Namun, menurutnya, sah atau tidaknya perjanjian nominee tetap bergantung pada terpenuhinya syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata. Yakni kecakapan para pihak, kesepakatan tanpa cacat kehendak, objek perjanjian yang jelas, dan kausa yang halal.
“Selama tidak ada paksaan, pengancaman, atau cacat kehendak lain, dan syarat objektif terpenuhi, maka perjanjian dapat dianggap sah,” ujar Ghansham.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Richard dan Billy Handiwiyanto, memanfaatkan keterangan ahli untuk menguatkan argumentasi bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan skema nominee sama sekali.
“Nominee hanya sah bila tidak melanggar hukum. Dalam kasus ini, tidak ada kesepakatan nominee, tidak ada akta nominee,” tegas Richard.
Ia menambahkan, dalam undang-undang—terutama UU Penanaman Modal dan UU Perseroan Terbatas—perjanjian nominee yang digunakan untuk menyamarkan kepemilikan saham dilarang dan dapat dianggap mengandung fraud.
Salah satu isu yang disorot adalah pernyataan dari pihak Jawa Pos bahwa Nany Widjaja tidak pernah menyetorkan saham. Hal itu dibenarkan kuasa hukum, namun ditegaskan bahwa Nany membeli saham langsung dari pemilik awal PT Dharma Nyata Pers, bukan melalui mekanisme penyetoran modal baru.
Sebaliknya, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, mengutip riset akademik sang ahli yang pernah membimbing tesis mengenai pinjam nama (nominee) dalam kepemilikan saham perseroan.
Ia menegaskan bahwa perjanjian nominee dilarang karena bertentangan dengan UU PT dan UU Penanaman Modal. UU No. 25/2007 dan UU No. 40/2007 juga secara tegas mengatur bahwa saham perseroan harus atas nama pemiliknya, sehingga tidak boleh dialihkan atau diakui atas nama orang lain hanya berdasarkan perjanjian pinjam nama.
“Norma ini sifatnya dwingend recht atau memaksa, tidak bisa disimpangi. Jika ada perjanjian yang menyimpang, akibatnya batal demi hukum,” tegas Johanes.
Usai sidang, Nany Widjaja yang hadir langsung menyatakan bahwa yang ia perjuangkan hanyalah hak yang ia peroleh secara sah dari transaksi pembelian saham.
“Saya membeli saham PT Dharma Nyata Pers dengan uang saya sendiri. Tidak pernah ada perjanjian nominee dari awal hingga akhir,” ujarnya.
Editor : Prabu Narashan