Sidang Gugatan Nany Widjaja vs Jawa Pos Memanas: Adu Bukti Soal Nominee dalam Pembelian Saham

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Sidang gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 26 November 2025. Sidang kali ini menghadirkan ahli hukum perikatan Universitas Airlangga (Unair), Dr. Ghansham Anand, yang memberikan penjelasan krusial mengenai keabsahan akta notaris dan perjanjian nominee dalam sengketa yang menyedot perhatian publik ini.

Dalam keterangannya, Ghansham menegaskan bahwa akta notaris merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Ia juga memaparkan konsep perjanjian nominee, yakni kondisi ketika seseorang bersedia dipinjam namanya untuk kepentingan pihak lain.

Namun, menurutnya, sah atau tidaknya perjanjian nominee tetap bergantung pada terpenuhinya syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata. Yakni kecakapan para pihak, kesepakatan tanpa cacat kehendak, objek perjanjian yang jelas, dan kausa yang halal.

“Selama tidak ada paksaan, pengancaman, atau cacat kehendak lain, dan syarat objektif terpenuhi, maka perjanjian dapat dianggap sah,” ujar Ghansham.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Richard dan Billy Handiwiyanto, memanfaatkan keterangan ahli untuk menguatkan argumentasi bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan skema nominee sama sekali.

“Nominee hanya sah bila tidak melanggar hukum. Dalam kasus ini, tidak ada kesepakatan nominee, tidak ada akta nominee,” tegas Richard.

Ia menambahkan, dalam undang-undang—terutama UU Penanaman Modal dan UU Perseroan Terbatas—perjanjian nominee yang digunakan untuk menyamarkan kepemilikan saham dilarang dan dapat dianggap mengandung fraud.

Salah satu isu yang disorot adalah pernyataan dari pihak Jawa Pos bahwa Nany Widjaja tidak pernah menyetorkan saham. Hal itu dibenarkan kuasa hukum, namun ditegaskan bahwa Nany membeli saham langsung dari pemilik awal PT Dharma Nyata Pers, bukan melalui mekanisme penyetoran modal baru.

Sebaliknya, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, mengutip riset akademik sang ahli yang pernah membimbing tesis mengenai pinjam nama (nominee) dalam kepemilikan saham perseroan.

Ia menegaskan bahwa perjanjian nominee dilarang karena bertentangan dengan UU PT dan UU Penanaman Modal. UU No. 25/2007 dan UU No. 40/2007 juga secara tegas mengatur bahwa saham perseroan harus atas nama pemiliknya, sehingga tidak boleh dialihkan atau diakui atas nama orang lain hanya berdasarkan perjanjian pinjam nama.

“Norma ini sifatnya dwingend recht atau memaksa, tidak bisa disimpangi. Jika ada perjanjian yang menyimpang, akibatnya batal demi hukum,” tegas Johanes.

Usai sidang, Nany Widjaja yang hadir langsung menyatakan bahwa yang ia perjuangkan hanyalah hak yang ia peroleh secara sah dari transaksi pembelian saham.

“Saya membeli saham PT Dharma Nyata Pers dengan uang saya sendiri. Tidak pernah ada perjanjian nominee dari awal hingga akhir,” ujarnya.

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Perkuat Kewaspadaan Penyakit Zoonosis, Leptospirosis dan Rabies Jadi Prioritas Pencegahan

Pemkot Surabaya Perkuat Kewaspadaan Penyakit Zoonosis, Leptospirosis dan Rabies Jadi Prioritas Pencegahan

Rabu, 22 Jul 2026 13:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:01 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat langkah antisipasi terhadap ancaman penyakit zoonosis atau penyakit yang dapat menular dari hewan ke m…

PSIM Yogyakarta Gaet Gelandang Berkebangsaan Polandia

PSIM Yogyakarta Gaet Gelandang Berkebangsaan Polandia

Rabu, 22 Jul 2026 09:00 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 09:00 WIB

PSIM Yogyakarta Gaet Gelandang Berkebangsaan Polandia…

Rapor Merah Dinas PU Bina Marga Jatim: Serapan Anggaran Mandek Hingga Penganggaran Dipersoalkan DPRD

Rapor Merah Dinas PU Bina Marga Jatim: Serapan Anggaran Mandek Hingga Penganggaran Dipersoalkan DPRD

Rabu, 22 Jul 2026 08:04 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:04 WIB

Jurnas.net – Komisi D DPRD Jawa Timur melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur setelah mengevaluasi p…

Dilaporkan Eri Cahyadi, Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut KBS Tersangka Korupsi Anggaran Pakan Satwa Rp10,2 Miliar

Dilaporkan Eri Cahyadi, Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut KBS Tersangka Korupsi Anggaran Pakan Satwa Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 07:26 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 07:26 WIB

Jurnas.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PD TS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul …

Pemprov Jatim Gelar Peralatan Bencana 2026 di Pacitan, Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan

Pemprov Jatim Gelar Peralatan Bencana 2026 di Pacitan, Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan

Selasa, 21 Jul 2026 18:53 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 18:53 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi berbagai ancaman bencana melalui Gelar Peralatan Penanggulangan Bencana P…

Jelang HUT Ke-81 RI, Masyarakat Diharap Manfaatkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen

Jelang HUT Ke-81 RI, Masyarakat Diharap Manfaatkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen

Selasa, 21 Jul 2026 17:01 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 17:01 WIB

Jurnas.net – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mengajak masyarakat m…