Sidang Gugatan Nany Widjaja vs Jawa Pos Memanas: Adu Bukti Soal Nominee dalam Pembelian Saham

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Sidang gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 26 November 2025. Sidang kali ini menghadirkan ahli hukum perikatan Universitas Airlangga (Unair), Dr. Ghansham Anand, yang memberikan penjelasan krusial mengenai keabsahan akta notaris dan perjanjian nominee dalam sengketa yang menyedot perhatian publik ini.

Dalam keterangannya, Ghansham menegaskan bahwa akta notaris merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Ia juga memaparkan konsep perjanjian nominee, yakni kondisi ketika seseorang bersedia dipinjam namanya untuk kepentingan pihak lain.

Namun, menurutnya, sah atau tidaknya perjanjian nominee tetap bergantung pada terpenuhinya syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata. Yakni kecakapan para pihak, kesepakatan tanpa cacat kehendak, objek perjanjian yang jelas, dan kausa yang halal.

“Selama tidak ada paksaan, pengancaman, atau cacat kehendak lain, dan syarat objektif terpenuhi, maka perjanjian dapat dianggap sah,” ujar Ghansham.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Richard dan Billy Handiwiyanto, memanfaatkan keterangan ahli untuk menguatkan argumentasi bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan skema nominee sama sekali.

“Nominee hanya sah bila tidak melanggar hukum. Dalam kasus ini, tidak ada kesepakatan nominee, tidak ada akta nominee,” tegas Richard.

Ia menambahkan, dalam undang-undang—terutama UU Penanaman Modal dan UU Perseroan Terbatas—perjanjian nominee yang digunakan untuk menyamarkan kepemilikan saham dilarang dan dapat dianggap mengandung fraud.

Salah satu isu yang disorot adalah pernyataan dari pihak Jawa Pos bahwa Nany Widjaja tidak pernah menyetorkan saham. Hal itu dibenarkan kuasa hukum, namun ditegaskan bahwa Nany membeli saham langsung dari pemilik awal PT Dharma Nyata Pers, bukan melalui mekanisme penyetoran modal baru.

Sebaliknya, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, mengutip riset akademik sang ahli yang pernah membimbing tesis mengenai pinjam nama (nominee) dalam kepemilikan saham perseroan.

Ia menegaskan bahwa perjanjian nominee dilarang karena bertentangan dengan UU PT dan UU Penanaman Modal. UU No. 25/2007 dan UU No. 40/2007 juga secara tegas mengatur bahwa saham perseroan harus atas nama pemiliknya, sehingga tidak boleh dialihkan atau diakui atas nama orang lain hanya berdasarkan perjanjian pinjam nama.

“Norma ini sifatnya dwingend recht atau memaksa, tidak bisa disimpangi. Jika ada perjanjian yang menyimpang, akibatnya batal demi hukum,” tegas Johanes.

Usai sidang, Nany Widjaja yang hadir langsung menyatakan bahwa yang ia perjuangkan hanyalah hak yang ia peroleh secara sah dari transaksi pembelian saham.

“Saya membeli saham PT Dharma Nyata Pers dengan uang saya sendiri. Tidak pernah ada perjanjian nominee dari awal hingga akhir,” ujarnya.

Berita Terbaru

HUT ke-25 Demokrat, Fraksi DPRD Jatim Fokus Perkuat Ekonomi Kerakyatan

HUT ke-25 Demokrat, Fraksi DPRD Jatim Fokus Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Kamis, 10 Sep 2026 18:37 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 18:37 WIB

Jurnas.net - Perayaan 25 tahun Partai Demokrat tidak hanya dimaknai sebagai penanda perjalanan politik partai. Di Jawa Timur, momentum tersebut dijadikan…

El Niño Diprediksi Bertahan hingga 2027, Warga Surabaya Diminta Waspadai 3 Ancaman Ini

El Niño Diprediksi Bertahan hingga 2027, Warga Surabaya Diminta Waspadai 3 Ancaman Ini

Kamis, 10 Sep 2026 13:34 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 13:34 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkuat kesiapsiagaan masyarakat menghadapi…

SIER Bantu Tebus Ijazah dan Biaya Sekolah Warga Kurang Mampu, Dorong Pendidikan Berkelanjutan

SIER Bantu Tebus Ijazah dan Biaya Sekolah Warga Kurang Mampu, Dorong Pendidikan Berkelanjutan

Kamis, 10 Sep 2026 11:42 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 11:42 WIB

Jurnas.net - Kesulitan ekonomi tidak seharusnya menjadi penghalang bagi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan maupun menata masa depan. Semangat tersebut…

Gus Lilur Bela Gus Kikin soal Lukman Edy: PBNU Harus Representasikan Indonesia

Gus Lilur Bela Gus Kikin soal Lukman Edy: PBNU Harus Representasikan Indonesia

Kamis, 10 Sep 2026 10:26 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 10:26 WIB

Jurnas.net - Dinamika penyusunan kepengurusan baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menjadi sorotan setelah Rapat Formatur Pertama digelar. Salah…

Guru Rohani Lintas Agama di Banyuwangi Dapat Insentif Rp700.000, Bupati Ipuk: Perkuat Karakter Anak

Guru Rohani Lintas Agama di Banyuwangi Dapat Insentif Rp700.000, Bupati Ipuk: Perkuat Karakter Anak

Rabu, 09 Sep 2026 18:16 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 18:16 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memberikan insentif kepada ratusan guru rohani lintas agama sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan…

Aset Rp124 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya, Disiapkan untuk UMKM dan Kepentingan Warga

Aset Rp124 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya, Disiapkan untuk UMKM dan Kepentingan Warga

Rabu, 09 Sep 2026 17:01 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:01 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil mengamankan kembali aset berupa lahan seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan…