Oknum Pemuka Agama di Blitar Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polda Jatim merilis kasus pencabulan anak di bawah umur di Kota Blitar. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Polda Jawa Timur menetapkan tersangka terhadap seorang pria berinisial DBH, 67, warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, atas kasus pencabulan terhadap empat anak perempuan di bawah umur. Tesangka yang merupakan pemuka agama di salah satu Greja di Blitar itu, melancarkan aksinya terhadap korban sejak tahun 2022 sampai 2024.

“Pelaku ini melakukan pencabulan terhadap para korbannya sejak tahun 2022 sampai 2024 di Kota Blitar,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu, 16 Juli 2025.

Adapun modus operandinya, lanjut Jules, pelaku membujuk korban dengan ajakan jalan-jalan dan berenang. Lalu pelaku melakukan perbuatan cabul di berbagai tempat, mulai dari ruang kerja di Greja, kamar, hingga kolam renang dan homestay.

“Pelaku melakukan pencabulan dengan cara menyentuh bagian-bagian vital korban. Korban merupakan anak-anak dari pelapor berinisial TKD, yang saat itu tinggal di salah satu ruangan di sebuah gereja,” ujarnya.

Kasus ini pun mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) yang mengapresiasi langkah sigap Polda Jatim dan jajaran.

Baca Juga : Polda Jatim Musnahkan 49 Kg Sabu dan 3 Juta Pil Dobel L: Hasil Ungkap 7 Kasus Sepanjang 2025

Dalam kesempatan itu, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak Kementerian PPA, Ciput Purwanti, menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan keadilan bagi anak korban kekerasan seksual.

“Kami sangat mengapresiasi Polda Jatim yang bergerak sejak akhir 2024 dan telah menangkap pelaku. Keempat korban kini berada dalam perlindungan LPSK dan Kementerian PPA,” kata Ciput.

Ciput mengaku pihaknya akan terus mendampingi proses hukum hingga korban memperoleh hak atas pemulihan fisik, psikologis, dan sosial. “Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga pemulihan martabat anak-anak yang menjadi korban,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang disita antara lain, fotokopi kartu keluarga, KTP pelapor, akta kelahiran korban, serta struk pembayaran fasilitas kolam renang yang menjadi lokasi dugaan kejadian. DBH dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Kini tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim sejak 11 Juli 2025.