Pemenuhan Hak Pilih Pemilih Luar Jadi Persoalan di DIY

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat keluhan pemenuhan hak pilih dari luar daerah. Selain mahasiswa yang banyak dari luar daerah, jumlah mengurus pindah hak pilih juga alami penurunan signifikan.

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi mengatakan data pemilih pindahan sampai saat ini hanya 4.983 pemilih masuk. Jumlah itu sudah tersebar di lima kabupaten/kota.

“Pemilu sebelumnya itu ada 58 ribu pemilih pindahan,” kata Shidqi dalam forum Media Gathering Publikasi dan Dokumentasi Dinamika Situasi Wilayah dan Antisipasi Kerawanan Pemilu 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu, 20 Desember 2023.

Timpangnya jumlah pemilih pindahan itu belum tentu memengaruhi angka partisipasi. Namun demikian, ada kelompok mahasiswa yang masih belum mengurus pindah memilih.

Shidqi mengatakan sudah koordinasi dengan sejumlah kampus untuk membuka pendataan pemegang hak pilih luar daerah. Namun, situasi itu masih bergantung kondisi perkuliahan.

“Namun sejumlah kampus pekan depan libur hingga 10 Februari 2024. Minggu pertama perkuliahan akan dibuat daring. Ini jasi tantangan agar mahasiswa luar daerah tetap bisa pakai hak pilih,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Shidqi, mahasiswa maupun pemegang hak pilih luar DIY yang sudah terdaftar sekitar 18 ribu. Mereka ada dilayani di 85 TPS khusus, baik di kampus, pesantren, hingga lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Di sisi lain, kelompok mahasiswa luar daerah atau Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa (IKPM) masih banyak yang belum terdaftar. Kelompok IKPM juga sudah meminta KPU kembali memastikan pemenuhan hak pilih, meskipun hanya untuk memilih capres-cawapres.

“Saat hari-hari terakhir masyarakat biasanya baru berbondong-bondong. Saat saya jadi (Ketua) KPU Sleman, pagi hingga sore masyarakat antre pindah memilih,” katanya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu DIY, Umi Illiyina mengatakan persoalan pemenuhan hak pilih jadi salah satu temuan. Pihaknya meminta KPU DIY kembali memastikan mahasiswa dan masyarakat luar daerah yang belum terdaftar.