Polda Jatim Ambilalih Kasus Karhutla Bromo, Ini Alasannya

Gunung Bromo (istimewa)

Jurnas.net – Polda Jawa Timur mendadak mengambil alih kasus kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Alasannya, karena besarnya dampak hingga kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran tersebut.

“Kami ingin memperkuat penyidikan karena ini dampaknya luas dan karena menimbulkan kerugian cukup besar, supaya penangannya juga lebih ada perbaikan ke depan, makanya kita tarik ke sini,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, di Surabaya, Rabu, 27 September 2023.

Menurut Farman, penyidik telah melakukan gelar perkara kasus ini di Polda Jatim. Sedangkan untuk pendalaman kasusnya, Ditreskrimsus Polda Jatim akan menggandeng penyidik dari Polres Probolinggo.

“Gelar perkara akan digelar di Polda Jatim, sekalian kita memperdalam memberikan asistensi, dan kita putuskan untuk ditarik kasusnya ke sini,” katanya.

Seperti diketahui, karhutla Gunung Bromo ini bermula saat rombongan orang melakukan prewedding di savana atau Bukit Teletubbies. Mereka menyalakan flare, lalu percikan apinya mengenai rumput kering hingga merembet.

Polisi telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana, 41, asal Kabupaten Lumajang sebagai tersangka. Dia adalah manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO), yang disewa oleh calon pengantin asal Surabaya yang turut serta dalam rombongan itu.

Sementara lima orang lainnya masih berstatus saksi, yakni pengantin Hendra Purnama, 39, pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri, 26, asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

Lalu MGG, 38, selaku kru prewedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, ET, 27, kru pre wedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya dan ARVD, 34, selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. (Mal/Red)