Polda Jatim Bongkar Kasus Penyelewengan BBM di Sidoarjo

Polda Jatim merilis kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU kawasan Sumorame, Candi, Kabupaten Sidoarjo. (Dok: Humas Polda Jatim)

Jurnas.net – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar sindikat penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU kawasan Sumorame, Candi, Kabupaten Sidoarjo. Ada dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

“Kasus ini setelah adanya laporan penyalahgunaan di SPBU, dan tim langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap dua orang tersangka, yakni AM sebagai sopir truk, dan MHS yang merupakan kernet,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim, Senin, 11 Desember 2023.

Dirmanto menjelaskan laporan kasus itu masuk pada November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, bahwa di SPBU daerah Sumorame, Sidoarjo didapati kendaraan truk yang telah dimodifikasi sedang melakukan pengisian BBM jenis solar. “Lalu penyidik melakukan pemeriksaan dan didapatkan BBM jenis solar yang berada di dalam tandon atau bull yang ditempatkan pada bagian bak truk tersebut sebanyak kurang lebih 2.000 liter,” katanya.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah berulangkali melakukan kejahatannya. Selama ini, keduanya dikendalikan oleh seorang pria berinisial S, yang kini dalam pengejaran. “Pengakuannya S ini yang memberi modal kepada kedua tersangka. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Sementara dalam modusnya, truk bernopol S 8284 UX yang dipakai kedua tersangka dalam beraksi, itu telah dimodifikasi. Di dalam bak truk terdapat penampungan tandon plastik atau bull sebanyak 4 buah, dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter.

Semua tandon itu sudah terhubung dengan tangki bahan bakar truk, sehingga pada saat atau setelah melakukan pengisian di SPBU, saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah ke dalam tandon.

“Modusnya yang bersangkutan ini mengakali barcode pembelian. SOP-nya satu kendaraan satu barcode. Tapi sindikat ini telah berulangkali melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar,” katanya.

Sedangkan untuk penjualannya maupun kerugian, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim hingga kini masih melakukan pengembangan, termasuk mengungkap jaringan di atasnya.

Untuk hukuman, penyidik menjerat kedua terangka dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Mal)