Polda Jatim ‘Gelagapan’ Terkait Baliho Prabowo-Gibran di Pos Satlantas Mojokerto

baliho pasangan capres/cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pos Polisi Lalulintas Mojokerto. (Istimewa)

Jurnas.net – Polda Jawa Timur meminta maaf atas kesalahan tanggapan dari admin akun bidhumas Polda jatim dalam menanggapi akun @murtadhaOne1. Hal ini merespon beredarnya disinformasi di media sosial berkaitan dengan pemasangan baliho pasangan capres/cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pos Polisi Lalulintas Mojokerto.

Dalam tulisan tersebut di tuliskan ”Halo sobat humas, terima kasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terima kasih sobat humas,” tulis akun twitter resmi @HumasPoldaJatim.

Setelah mengetahui kesalahan penulisan itu, kemudian admin bidhumas Polda Jatim langsung mengganti tulisan dengan kalimat yang benar. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, mengaku ada kesalahan penulisan pada tanggapan terkait postingan baliho Capres Cawapres di Pos Polisi Lalulintas.

“Sudah kami luruskan dan kami mohon maaf kepada Masyarakat khususnya pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto,” kata Dirmanto, Rabu, 20 Desember 2023.

Adapun tanggapan yang setelah diralat adalah halo sobat humas,Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah melakukan press realese untuk mengklarifikasi bahwa baliho tersebut dipasang oleh vendor tim kampanye paslon capres cawapres. Baliho tersebut bukan milik Polri dan tidak ada hubungannya dengan Polri dalam hal ini Polres Mojokerto.

Hanya saja kesalahan tulisan tersebut ternyata sudah dishcrenshot oleh akun Twitter dan diposting ulang.

“Saya tegaskan bahwa Issue Pemasangan Baliho Capres-Cawapres di Pos 905 Pacing dan Pos Pantau Pekukuhan Mojokerto dipasang oleh pihak Vendor Tim Kampanye Capres-Cawapres dan tidak ada kaitannya dengan Pihak Kepolisian maupun Bawaslu Kabupaten Mojokerto,” katanya.

“Sekali lagi kami menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas unggahan yang dianggap telah merugikan Bawaslu Kabupaten Mojokerto secara kelembagaan melalui kanal resmi twitter @HumasPoldaJatim dan media sosial resmi Polda Jatim lainnya,” tandasnya.