Sakit Hati dan Cemburu: Polda Jatim Tangkap Pemuda Sebar Foto Vulgar di Grup Telegram

Polda Jatim merilis kasus asusila. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus kejahatan siber bermuatan asusila yang melibatkan korban seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial AMA, 29, warga Jakarta Selatan, ditangkap karena menyebarkan foto dan video tanpa busana milik korban melalui media sosial.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban, seorang remaja putri berusia 16 tahun, melapor ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025. Laporan resmi diterima tiga hari kemudian dan langsung ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kaur Penum) Bidang Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudhanto, menjelaskan bahwa pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial pada pertengahan 2024. Komunikasi intens berlanjut ke aplikasi WhatsApp, hingga akhirnya pelaku meminta korban mengirimkan foto dan video tanpa busana.

“Hubungan itu berlangsung sekitar satu tahun. Awalnya tanpa paksaan, namun pelaku mulai menekan korban untuk terus mengirimkan konten. Saat permintaan ditolak, pelaku menyebarkan materi pribadi tersebut di grup Telegram,” kata Gandi, Jumat, 15 Agustus 2025.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Nandu Dianata, mengungkapkan motif pelaku bukan untuk keuntungan ekonomi, melainkan rasa sakit hati dan cemburu.

“Selama komunikasi lancar, korban rutin mengirimkan foto dan video. Namun, ketika korban menjalin hubungan dengan orang lain dan berhenti mengirim konten, pelaku merasa kecewa lalu mengancam dan menyebarkannya,” jelas Nandu.

Baca Juga : Polda Jatim Turunkan Tim Jatanras Buru Sindikat Curanmor Lumajang

Polisi memastikan tidak pernah ada pertemuan langsung antara keduanya, dan seluruh interaksi dilakukan secara daring. Meski begitu, dampaknya pada korban sangat berat. “Sampai korban putus sekolah,” kata Nandu.

Trauma Berat, Korban Putus Sekolah
Akibat penyebaran konten tersebut, korban mengalami trauma mendalam hingga enggan melanjutkan sekolah. Pihak keluarga memutuskan memindahkannya ke sekolah lain demi pemulihan mental, sementara Polda Jatim memberikan pendampingan psikologis.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, dua kartu SIM, dua akun WhatsApp, satu akun Telegram, dan tangkapan layar unggahan asusila.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 29 jo Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta–Rp6 miliar.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut anak di bawah umur. Kami mengimbau remaja lebih berhati-hati di media sosial, jangan mudah membagikan informasi pribadi apalagi konten sensitif kepada orang yang baru dikenal,” tegas Nandu.