Jurnas.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima salinan putusan vonis bebas Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan, dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa petang, 30 Juli 2024. Artinya, jaksa penuntut umum (JPU) punya waktu 14 hari, untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Salinan putusan dari PN Surabaya baru kami dapatkan kemarin sore. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP, setelah salinan putusan diterima oleh JPU, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan sikap menerima putusan atau menempuh upaya hukum (kasasi),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, Rabu, 31 Juli 2024.
Selama 14 hari setelah menerima salinan putusan itu, lanjut Mia, JPU harus menyusun memori kasasi. Kata Mia, ada beberapa poin alasan JPU melakukan kasasi, yakni karena Judex Facti dalam putusan aquo, dengan Alasan Kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.
Untuk diketahui, Judex Facti adalah karena salah menerapkan hukum (adanya kekhilafan hakim dan atau kekeliruan yang nyata dari judex facti dapat dibenarkan dan judex facti salah dalam menerapkan hukum). Di antaranya salah menerapkan hukum, dan tidak mengadili sebagaimana mestinya.
Ada tiga alasan pengajuan kasai, pertama apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Kedua, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan ketiga apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
Baca Juga : Ronald Tannur Menangis Saat Putusan, Tertawa Usai Divonis Bebas
Mia berharap tim jaksa lebih komprehensif dalam menyusun memori kasasi, dengan MA mempertimbangkan dan mengabulkan kasasi. Mia menilai judex facti salah dalam menerapkan hukum terutama hukum pidana, karena majelis hakim tidak mempertimbangkan dengan baik dan benar keterangan saksi-saksi, ahli dan alat bukti lainnya.
“Sehingga putusannya menyatakan tidak dapat diterima dan harus dibatalkan, sehingga MA akan mengadili sendiri perkara tersebut untuk memutuskan terdakwa Ronald telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU, dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah membebaskan Gregorius Ronald Tannur, 31, dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti, 29.
Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, saat membacakan amar putusan, Rabu, 24 Juli 2024.
Baca Juga : Karena Sakit Hati, Motif Anak Anggota DPR Aniaya Kekasih Berujung Maut
Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Dini sebelumnya diketahui tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.