Samsudin Terancam Pasal Berlapis Terkait Kasus Boleh Tukar Pasangan

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Samsudin terancam pasal berlapis terkait video konten boleh tukar pasangan meski berstatus suami istri. Saat ini, Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

“Tidak menutup kemungkinan Samsudin akan dikenakan pasal berlapis, pasal terkait ITE dan Penistaan Agama,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon, Sabtu, 2 Maret 2024.

Namun, lanjut Charles, pihaknya masih akan melakukan gelar perkara dengan mendatangkab ahli agama. Tujuannya untuk menentukan pasal penistaan agama terhadap Samsudin.

“Kami tentu akan melakukan proses pendalaman lagi terkait pasal penistaan agama, meski Samsudin telah membuat klarifikasi bahwa video itu hanyalah hiburan untuk menaikkan subscriber,” katanya.

Baca Juga : Polda Jatim: Ada Dua Calon Tersangka Baru Kasus Konten yang Diotaki Samsudin

Charles menjelaskan bahwa membuat konten video berupa sandiwara yang membuat keonaran di masyarakat melanggar Undang-undang. Karena alasan itu Samsudin ditetapkan tersangka, karena dinilai membuat keributan di masyarakat.

“Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah, dan kerusuhan di masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga : Tiga Kasus Penganiayaan Santri Berujung Maut di Jatim di Awal 2024

Seperti diketahui, Samsudin membuat konten video tentang boleh tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kyai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

Disitu, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

Beberapa hari kemudian, Polda Jatim menjemput paksa Samsudin, lantaran dikuatirkan dapat melarikan diri. Kini, Samsudin ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim.