Jurnas.net – Pesta demokrasi berupa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 juga akan diikuti warga binaan di 39 lapas/ rutan di Jatim. Total ada 21.159 warga binaan yang terdaftar sebagai pemilih tetap pada Pilkada dan Pilgub Jatim yang dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
“Jumlah DPT itu berdasarkan ketetapan dari KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU daerah masing-masing,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
Rinciannya, sebanyak 91 persen atau 19.268 orang diantaranya merupakan warga binaan laki-laki. Sisanya, sebanyak 1.891 orang adalah warga binaan perempuan. Per hari ini, jumlah warga binaan yang ada di lapas/ rutan di Jatim adalah 26.961 orang.
“Berkat kolaborasi dan sinergi yang baik dengan berbagai stakeholder terkait, tingkat partisipasi bisa mencapai 78,5%,” katanya.
Baca Juga : Polda Tangkap Calo CPNS Kemenkumham Jatim dengan Keuntungan Rp7,4 Miliar
Heni menjelaskan bahwa terdapat perbedaan jumlah pemilih gubernur dan kepala daerah lain seperti bupati dan wali kota. Untuk warga binaan yang terdaftar sebagai pemilih bupati/ wakil hupati di 29 kabupaten sejumlah 7.062 warga binaan.
“Sedangkan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota, yang terdaftar sejumlah 2.422 warga binaan,” ujarnya.
Heni menjelaskan bahwa persoalan warga binaan yang tidak masuk DPT, dikarenakan beberapa warga binaan tercatat tidak berdomisili di Jawa Timur. Sedangkan untuk perbedaan jumlah DPT provinsi dan kabupaten/kota, dikarenakan domisili tidak sesuai dengan domisili warga binaan sesuai KTP.
“Karena pertimbangan pemerataan jumlah penghuni atau faktor keamanan dan ketertiban, sering kali warga binaan tidak ditahan sesuai dengan domisili masing-masing,” katanya.
Baca Juga : Kemenkumham Diharap Cekal Ronald Tannur Agar Tidak Kabur
Salah satu contohnya, warga binaan yang terdata berdomisili di Surabaya. Mereka tidak bisa menyalurkan hak pilih pada pilkada wali kota/ wakil wali kota Surabaya, karena tidak ada lapas/ rutan yang lokasinya berada di Surabaya.
“Lapas dan Rutan Surabaya itu secara de facto, lokasinya berada di Sidoarjo, sehingga walaupun penghuninya didominasi warga surabaya, mereka tetap tidak bisa memilih Wali Kota/ Wakil Wali Kota Surabaya karena KPU Kota Surabaya tidak memberikan alokasi surat suara,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya juga telah menyiapkan 66 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di lapas/rutan jajaran. Paling banyak ada di Lapas Malang dan Lapas Surabaya dengan lima dan empat TPS khusus.
“Penentuan TPS telah disesuaikan dengan jumlah penghuni setiap lapas, kami pastikan semua sesuai proporsi yang telah ditentukan,” pungkasnya.