Jurnas.net – Sebanyak 13 dari 36 laporan kasus penahanan ijazah karyawan di Surabaya berhasil diselesaikan. Puluhan laporan itu berasal dari 24 perusahaan di luar kasus UD Sentoso Seal.
“Sebanyak 13 kasus telah tuntas, sementara 13 lainnya masih dalam proses mediasi. Sisanya, tujuh laporan masih diverifikasi karena belum dilengkapi dokumen pendukung,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Achmad Zaini, Jumat, 25 April 2025.
Zaini menyampaikan bahwa laporan berasal dari 24 perusahaan yang tersebar di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Puluhan perusahaan itu di luar kasus Sentoso Seal. “Beberapa laporan belum disertai tanda terima ijazah, kontrak kerja, atau slip gaji. Kami butuh dokumen tersebut untuk bisa menindaklanjuti,” katanya.
Menariknya, bukan hanya ijazah yang ditahan. Disperinaker juga menerima laporan penahanan dokumen pribadi lain seperti akta kelahiran. Kasus ini pun berhasil diselesaikan secara damai melalui pendekatan persuasif.
Wali Kota Eri Cahyadi secara tegas mengarahkan agar penyelesaian dilakukan secara senyap dan beretika, guna menjaga stabilitas iklim investasi dan dunia usaha di Surabaya. “Pak Wali Kota berpesan jangan sampai gaduh. Usaha tetap berjalan, pekerja juga tetap dilindungi,” ujar Zaini.
Baca Juga : Eks Karyawan Surabaya Resmi Lapor Polisi Kasus Ijazah Ditahan Perusahaan
Sebagai bentuk layanan maksimal, posko pengaduan dibuka di tiga titik strategis: Kantor Disperinaker Surabaya, Lobi Balai Kota Surabaya, serta Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Timur. Posko ini akan aktif selama tiga bulan, namun pelayanan pengaduan tetap dilanjutkan meski masa operasional berakhir.
Tak hanya itu, Disperinaker juga membuka saluran hotline dan kanal daring untuk memudahkan pengaduan. Masyarakat cukup mengirimkan bukti penyerahan ijazah, kontrak, atau dokumen lain melalui WhatsApp tanpa harus datang langsung.
Zaini mengimbau seluruh pekerja dan perusahaan agar memanfaatkan fasilitas ini secara bijak. “Tujuan kami adalah menciptakan suasana kerja yang adil dan harmonis. Pekerja nyaman, pengusaha pun tenang,” tandasnya.
Sementara itu, Suhartini Fitriana, warga Gayungan, berhasil mendapatkan kembali ijazah S1-nya yang sempat ditahan perusahaan selama bertahun-tahun. “Saya lapor, lima hari kemudian selesai. Negosiasi berjalan lancar, akhirnya ijazah saya dikembalikan,” kata Fitri.
Pengalaman serupa dirasakan Emaldha Khurnia Sari dari Pakis, Surabaya. Ia melaporkan kasus penahanan ijazah melalui hotline pada tengah malam dan langsung mendapat respons. “Jam 12 malam saya kirim pesan, paginya langsung dibuatkan surat teguran. Empat hari kemudian ijazah saya kembali,” kata Ema.