Eks Karyawan Surabaya Resmi Lapor Polisi Kasus Ijazah Ditahan Perusahaan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini, saat mendampingi eks karyawan melaporkan kasus ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini, saat mendampingi eks karyawan melaporkan kasus ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Kasus penahanan ijazah eks karyawan oleh UD Sentosa Seal di kawasan Margomulyo telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Senin, petang, 14 April 2025. Pelaporan ini dilayangkan oleh seorang mantan karyawan asal Pare, Kabupaten Kediri, dengan pendampingan langsung dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya.

"Pendampingan ini merupakan instruksi langsung dari Pak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, untuk mengawal langsung proses pelaporan ini. Hari ini kami dampingi korban melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini, Selasa, 15 April 2025.

Zaini mengatakan pihak kepolisian saat ini masih mendalami laporan tersebut, dan meminta keterangan dari mantan karyawan terkait. "Masih dalam proses tanya jawab. Kita tunggu hasil penyelidikan awal dari kepolisian," katanya.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan yang dilaporkan oleh eks karyawan ke Rumah Aspirasi. Kemudian Armuji bertindak cepat setelah menerima laporan bahwa perusahaan tersebut, menahan ijazah milik pekerja meski yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.

Baca Juga : Walkot Surabaya Gandeng Peradi Dampingi Korban Lapor Polisi Kasus Ijazah Pekerja Ditahan

Kasus ini pun menarik perhatian Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, yang menegaskan pihaknya akan selalu berpihak kepada pekerja yang hak-haknya dilanggar oleh perusahaan. Eri juga memastikan langkah ini tidak akan mengganggu iklim investasi, namun justru mempertegas kepastian hukum dan perlindungan tenaga kerja.

"Siapa pun yang salah harus bertanggung jawab. Kita akan pastikan tidak ada pekerja yang dirugikan," tegas Eri.

Berita Terbaru

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal sebagai kiai kampung, membeberkan dokumen yang disebutnya …

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-24 tahun, Apotek K-24 mengajak masyarakat terlibat dalam perayaan perjalanan panjangnya melalui kegiatan olahraga bertajuk K-24…

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta harus menjalani laga kandang tanpa penonton saat menjamu PSM Makassar pada Jumat, 16 Oktober 2026. Namun, PSIM mendapat angin…

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) mengecam dugaan korupsi yang menyeret lima pejabat B…

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Jurnas.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mencatat konsentrasi partikel halus PM2.5 menjadi salah satu parameter kritis kualitas udara di Kota P…

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memperkuat upaya pengelolaan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Dadapan …