Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol yang diduga melanggar ketentuan. Hasilnya, sebanyak 10 lokasi yang terdiri dari lima toko minuman keras (miras) dan lima warung kopi (warkop) ditindak oleh petugas karena diduga melanggar aturan peredaran minuman beralkohol.
Penindakan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan izin distribusi oleh toko yang berstatus subdistributor, tetapi menjual miras secara eceran. Bahkan, minuman beralkohol diduga dijual kepada anak-anak yang belum memenuhi batas usia untuk mengonsumsinya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan petugas menemukan praktik penjualan eceran yang tidak sesuai dengan ketentuan pada sejumlah toko miras.
"Kalau yang toko miras ini dia sebagai subdistributor atau subdis, tapi dia melakukan pelanggaran dengan menjual eceran. Jadi, dia menjual eceran, bahkan kepada anak-anak yang umurnya belum boleh bersinggungan dengan minuman keras," kata Irna, Rabu, 14 Oktober 2026.
Irna menjelaskan, petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan langsung di lokasi yang diduga melanggar ketentuan. Sejumlah botol minuman keras disita sebagai barang bukti untuk diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Setelah penindakan, toko-toko yang melanggar disegel.
"Kita lakukan penyitaan terhadap botol-botol minuman keras sebagai bukti untuk dilakukan tindak pidana ringan. Setelah itu toko tersebut kita segel," tegasnya.
Adapun lokasi toko subdistributor yang ditindak tersebar di Pulo Wonokromo, Baratajaya, Rungkut, dan Sukomanunggal. Sementara itu, lima warung kopi yang menjadi sasaran penertiban berada di sejumlah kawasan, antaralain Pabean Cantian, Kenjeran, dan Sawahan.
Menurut Irna, pengawasan di warung kopi memiliki tantangan tersendiri karena penjualan miras diduga dilakukan secara tersembunyi untuk menghindari pemeriksaan petugas. "Biasanya kalau di warung kopi itu mirasnya bisa oplosan. Dan itu biasanya barang-barangnya ada yang disembunyikan di warung sebelah, ada yang disembunyikan di tong sampah. Nanti kalau ada pelanggan, baru dia mengeluarkan," ungkapnya.
Petugas menyita minuman beralkohol yang ditemukan sebagai barang bukti. Adapun pemilik usaha yang terbukti melanggar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan distribusi yang tidak sesuai aturan, Pemkot Surabaya menaruh perhatian terhadap semakin mudanya kelompok usia yang terpapar minuman keras. Irna mengungkapkan, berdasarkan pengalaman petugas saat melakukan kegiatan pengawasan pada malam hari, kelompok yang terjangkau beberapa tahun lalu umumnya berusia 20-21 tahun.
Namun, belakangan petugas menemukan anak-anak berusia 12-13 tahun yang sudah bersentuhan dengan minuman beralkohol. "Dulu 3-4 tahun yang lalu kalau kami melakukan asuhan rembulan malam hari, biasanya yang terjangkau kami itu di umur 20-21. Nah, sekarang usianya lebih muda lagi. Bahkan ada yang umur 12-13 tahun itu mereka sudah bersentuhan dengan minuman keras tersebut," kata Irna.
Ia menilai, kemudahan akses terhadap minuman keras, termasuk melalui penjualan daring, menjadi salah satu hal yang perlu diwaspadai. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan di lapangan.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk mencegah peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan, terutama di lingkungan permukiman dan lokasi yang berpotensi menjangkau anak-anak.
Irna mengajak warga melaporkan aktivitas penjualan miras yang diduga melanggar aturan kepada petugas. "Saya berterima kasih dan juga mengimbau kepada masyarakat yang peduli sama kampungnya untuk melaporkan hal-hal terhadap peredaran miras yang tidak sesuai, khususnya kepada anak-anak," tuturnya.
Irna juga mendorong penguatan peran masyarakat melalui program Kampung Pancasila. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepedulian warga dalam menjaga lingkungan dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Ia secara khusus menyoroti keberadaan subdistributor minuman beralkohol di kawasan permukiman dan lokasi ramai yang dinilai perlu mendapat perhatian. "Khususnya subdistributor ini, karena seharusnya tidak berada di lokasi ramai atau perkampungan. Nah, sekarang lokasi-lokasi itu mudah kita lihat, dengan bangganya menjual minuman keras seakan-akan itu adalah barang yang memang untuk umum," ujarnya.
Irna menegaskan, peredaran minuman beralkohol tidak bisa dilakukan secara bebas. Ketentuan mengenai lokasi penjualan, distribusi, dan penggunaan minuman beralkohol di Surabaya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023.
"Minuman keras itu barang yang peredarannya, penggunaannya, dan juga tempatnya adalah terbatas, dibatasi oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023. Nah, hal itulah yang harus diketahui oleh masyarakat. Apabila melihat barang itu seakan-akan terlihat umum dan biasa saja, itu pasti ada pelanggaran," jelasnya.
Menurut Irna, pengawasan berkelanjutan diperlukan agar dugaan pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti. Ia berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan, sehingga upaya menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi anak-anak dari paparan minuman beralkohol dapat berjalan lebih efektif.
"Karena miras adalah barang yang diatur mulai dari tempatnya, cara beredarnya, termasuk penggunanya diatur di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023," pungkasnya.
Editor : Rahmat Fajar