24 Perusahaan di Surabaya Kembalikan Ijazah Karyawan, Efek Domino Kasus Sentosa Seal

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Sebanyak 13 dari 36 laporan kasus penahanan ijazah karyawan di Surabaya berhasil diselesaikan. Puluhan laporan itu berasal dari 24 perusahaan di luar kasus UD Sentoso Seal.

"Sebanyak 13 kasus telah tuntas, sementara 13 lainnya masih dalam proses mediasi. Sisanya, tujuh laporan masih diverifikasi karena belum dilengkapi dokumen pendukung," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Achmad Zaini, Jumat, 25 April 2025.

Zaini menyampaikan bahwa laporan berasal dari 24 perusahaan yang tersebar di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Puluhan perusahaan itu di luar kasus Sentoso Seal. "Beberapa laporan belum disertai tanda terima ijazah, kontrak kerja, atau slip gaji. Kami butuh dokumen tersebut untuk bisa menindaklanjuti," katanya.

Menariknya, bukan hanya ijazah yang ditahan. Disperinaker juga menerima laporan penahanan dokumen pribadi lain seperti akta kelahiran. Kasus ini pun berhasil diselesaikan secara damai melalui pendekatan persuasif.

Wali Kota Eri Cahyadi secara tegas mengarahkan agar penyelesaian dilakukan secara senyap dan beretika, guna menjaga stabilitas iklim investasi dan dunia usaha di Surabaya. “Pak Wali Kota berpesan jangan sampai gaduh. Usaha tetap berjalan, pekerja juga tetap dilindungi,” ujar Zaini.

Baca Juga : Eks Karyawan Surabaya Resmi Lapor Polisi Kasus Ijazah Ditahan Perusahaan

Sebagai bentuk layanan maksimal, posko pengaduan dibuka di tiga titik strategis: Kantor Disperinaker Surabaya, Lobi Balai Kota Surabaya, serta Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Timur. Posko ini akan aktif selama tiga bulan, namun pelayanan pengaduan tetap dilanjutkan meski masa operasional berakhir.

Tak hanya itu, Disperinaker juga membuka saluran hotline dan kanal daring untuk memudahkan pengaduan. Masyarakat cukup mengirimkan bukti penyerahan ijazah, kontrak, atau dokumen lain melalui WhatsApp tanpa harus datang langsung.

Zaini mengimbau seluruh pekerja dan perusahaan agar memanfaatkan fasilitas ini secara bijak. “Tujuan kami adalah menciptakan suasana kerja yang adil dan harmonis. Pekerja nyaman, pengusaha pun tenang,” tandasnya.

Sementara itu, Suhartini Fitriana, warga Gayungan, berhasil mendapatkan kembali ijazah S1-nya yang sempat ditahan perusahaan selama bertahun-tahun. “Saya lapor, lima hari kemudian selesai. Negosiasi berjalan lancar, akhirnya ijazah saya dikembalikan,” kata Fitri.

Pengalaman serupa dirasakan Emaldha Khurnia Sari dari Pakis, Surabaya. Ia melaporkan kasus penahanan ijazah melalui hotline pada tengah malam dan langsung mendapat respons. “Jam 12 malam saya kirim pesan, paginya langsung dibuatkan surat teguran. Empat hari kemudian ijazah saya kembali,” kata Ema.

Berita Terbaru

Kinerja Pemprov Jatim Dikritik DPRD, Khofifah Emosional dan Naik Nada Saat Jawab LKPJ 2025

Kinerja Pemprov Jatim Dikritik DPRD, Khofifah Emosional dan Naik Nada Saat Jawab LKPJ 2025

Rabu, 13 Mei 2026 16:48 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:48 WIB

Jurnas.net – Rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 di DPRD Jawa Timur berlangsung p…

Siswa Surabaya Tumbang Usai Santap MBG, Evaluasi dan Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Siswa Surabaya Tumbang Usai Santap MBG, Evaluasi dan Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 15:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:03 WIB

Jurnas.net - Dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di kawasan Tembok Dukuh, Surabaya, kembali menjadi tamparan keras bagi pelaksanaan Program…

DPRD Kritik Rapor Kinerja Khofifah: Literasi Rendah, BUMD Loyo dan Ketimpangan Tinggi

DPRD Kritik Rapor Kinerja Khofifah: Literasi Rendah, BUMD Loyo dan Ketimpangan Tinggi

Rabu, 13 Mei 2026 14:23 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa kembali mendapat sorotan tajam dari DPRD Jawa Timur dalam p…

Kemenkum RI Resmi Tetapkan 12 Lagu Tradisional Banyuwangi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Kemenkum RI Resmi Tetapkan 12 Lagu Tradisional Banyuwangi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Rabu, 13 Mei 2026 13:17 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Warisan budaya Banyuwangi kini mendapat perlindungan hukum resmi dari negara. Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi asli Kabupaten Banyuwangi resmi t…

Jelang Idul Adha 2026, Pemkot Surabaya Wajibkan Hewan Kurban Bersertifikat Sehat Cegah PMK dan Antraks

Jelang Idul Adha 2026, Pemkot Surabaya Wajibkan Hewan Kurban Bersertifikat Sehat Cegah PMK dan Antraks

Rabu, 13 Mei 2026 12:27 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 12:27 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan pelaksanaan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah ini d…

Program Banyuwangi Hijau Kian Meluas, 73 Desa Kompak Ubah Sampah Bernilai Ekonomi

Program Banyuwangi Hijau Kian Meluas, 73 Desa Kompak Ubah Sampah Bernilai Ekonomi

Rabu, 13 Mei 2026 11:19 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 11:19 WIB

Jurnas.net – Program pengelolaan sampah berbasis sirkular bertajuk Banyuwangi Hijau terus menunjukkan perkembangan signifikan. Tidak hanya mengurangi volume s…