24 Perusahaan di Surabaya Kembalikan Ijazah Karyawan, Efek Domino Kasus Sentosa Seal

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Sebanyak 13 dari 36 laporan kasus penahanan ijazah karyawan di Surabaya berhasil diselesaikan. Puluhan laporan itu berasal dari 24 perusahaan di luar kasus UD Sentoso Seal.

"Sebanyak 13 kasus telah tuntas, sementara 13 lainnya masih dalam proses mediasi. Sisanya, tujuh laporan masih diverifikasi karena belum dilengkapi dokumen pendukung," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Achmad Zaini, Jumat, 25 April 2025.

Zaini menyampaikan bahwa laporan berasal dari 24 perusahaan yang tersebar di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Puluhan perusahaan itu di luar kasus Sentoso Seal. "Beberapa laporan belum disertai tanda terima ijazah, kontrak kerja, atau slip gaji. Kami butuh dokumen tersebut untuk bisa menindaklanjuti," katanya.

Menariknya, bukan hanya ijazah yang ditahan. Disperinaker juga menerima laporan penahanan dokumen pribadi lain seperti akta kelahiran. Kasus ini pun berhasil diselesaikan secara damai melalui pendekatan persuasif.

Wali Kota Eri Cahyadi secara tegas mengarahkan agar penyelesaian dilakukan secara senyap dan beretika, guna menjaga stabilitas iklim investasi dan dunia usaha di Surabaya. “Pak Wali Kota berpesan jangan sampai gaduh. Usaha tetap berjalan, pekerja juga tetap dilindungi,” ujar Zaini.

Baca Juga : Eks Karyawan Surabaya Resmi Lapor Polisi Kasus Ijazah Ditahan Perusahaan

Sebagai bentuk layanan maksimal, posko pengaduan dibuka di tiga titik strategis: Kantor Disperinaker Surabaya, Lobi Balai Kota Surabaya, serta Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Timur. Posko ini akan aktif selama tiga bulan, namun pelayanan pengaduan tetap dilanjutkan meski masa operasional berakhir.

Tak hanya itu, Disperinaker juga membuka saluran hotline dan kanal daring untuk memudahkan pengaduan. Masyarakat cukup mengirimkan bukti penyerahan ijazah, kontrak, atau dokumen lain melalui WhatsApp tanpa harus datang langsung.

Zaini mengimbau seluruh pekerja dan perusahaan agar memanfaatkan fasilitas ini secara bijak. “Tujuan kami adalah menciptakan suasana kerja yang adil dan harmonis. Pekerja nyaman, pengusaha pun tenang,” tandasnya.

Sementara itu, Suhartini Fitriana, warga Gayungan, berhasil mendapatkan kembali ijazah S1-nya yang sempat ditahan perusahaan selama bertahun-tahun. “Saya lapor, lima hari kemudian selesai. Negosiasi berjalan lancar, akhirnya ijazah saya dikembalikan,” kata Fitri.

Pengalaman serupa dirasakan Emaldha Khurnia Sari dari Pakis, Surabaya. Ia melaporkan kasus penahanan ijazah melalui hotline pada tengah malam dan langsung mendapat respons. “Jam 12 malam saya kirim pesan, paginya langsung dibuatkan surat teguran. Empat hari kemudian ijazah saya kembali,” kata Ema.

Berita Terbaru

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal sebagai kiai kampung, membeberkan dokumen yang disebutnya …

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-24 tahun, Apotek K-24 mengajak masyarakat terlibat dalam perayaan perjalanan panjangnya melalui kegiatan olahraga bertajuk K-24…

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta harus menjalani laga kandang tanpa penonton saat menjamu PSM Makassar pada Jumat, 16 Oktober 2026. Namun, PSIM mendapat angin…

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) mengecam dugaan korupsi yang menyeret lima pejabat B…

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Jurnas.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mencatat konsentrasi partikel halus PM2.5 menjadi salah satu parameter kritis kualitas udara di Kota P…

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memperkuat upaya pengelolaan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Dadapan …