Polres Gresik Tangkap Bandar Narkoba di Pulau Bawean

Polres Gresik saat merilis kasus peredaran narkoba oleh bandar bernama Supandi, warga asal Pulau Bawean. (Istimewa)

Jurnas.net – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik menangkap bandar narkoba di Pulau Bawean. Dia adalah Supandi, 44, warga Dusun Gejem-gejem, Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.

“Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak Pulau Bawean, Gresik,” kata Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Selasa, 14 November 2023.

Adhitya mengatakan, kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pulau Bawean berawal dari informasi masyarakat. Kemudian Petugas langsung melakukan penyelidikan, dan memantau target operasi (TO) Supandi sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis, 9 November 2023. 

Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap Supandi di kediamannya, dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 31,86 gram yang disimpan di dalam kotak Hp, yang terdapat satu bungkus plastik klip berisi kristal warna putih narkotika.

Barang bukti lainnya, yakni 1 set alat hisap berikut pipet kaca, 1 alat timbangan elektrik, uang Rp3.400 ribu, serta 1 unit Hp Realme 10 warna putih. Tersangka Supandi diketahui bandar narkoba di Bawean, jaringan dari Pulau Madura. 

“Dari tangan pelaku didapti sekitar empat plastik klip berisi kristal warna putih jenis sabu, dengan berat timbang masing-masing bruto 2,02 gram, 2,02 gram, 1,88 gram, dan 0,20 gram beserta satu skrop plastik dari sedotan,” katanya. 

Tidak berhenti disitu, lanjut Kapolres, petugas juga mendapati satu kotak kuning didalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal putih sabu dengan berat timbang bruto 0,34 gram. “Barang haram tersebut disimpan dibawah kolong almari pakaian milik pelaku,” ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Supandi mengaku kerap menjajakan sabu di dua Kecamatan di Pulau Bawean, yakni Kecamatan Tambak dan Sangkapura. Kata dia, barang haram itu dijual kepada masyarakat yang sudah dewasa seperti nelayan, serta dikonsumsi sendiri. 

“Khususnya dijual kepada pekerja keras agar kuat. Sudah satu tahun menjadi bandar, barang dapat dari Madura. Diambil naik kapal di Gresik,” kata Supandi.

Supandi mengaku mendapat keuntungan dari transaksi penjualan sabu tersebut. Hasilnya ia gunakan untuk keperluan keluarga sehari-hari. “Biasanya dalam satu poket sabu, saya jual Rp200 sampai Rp300 ribu,” ujarnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka Supandi dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp8 miliar. (Am)