Jurnas.net – Achmad Kusaeri (36) alias Ambon kembali menjalani sidang tuntutan terkait kasus pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur, pada Kamis, 30 November 2023. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut warga Sememi, Benowo, Surabaya, itu dengan 1 tahun 2 bulan penjara.
“Menuntut kepada terdakwa supaya hakim memutuskan, dengan tuntutan 1 tahun, 2 bulan penjara,” kata JPU, AA Ngurah Wirajaya.
Kata dia, tuntutan itu lebih berat lantaran terdakwa mengulangi perbuatannya. Di mana terdakwa sebelumnya pernah dihukum penjara atas kasus serupa (pencurian). Namun terdakwa tak kapok, kembali beraksi melakukan pencurian.
“Tuntutan kepada terdakwa yang merupakan residivis, diatur dalam pasal 362 KUHP. Kendati demikian, terdakwa mengembalikan barang curiannya kepada korban. “Hal tersebut menjadi pertimbangan tuntutan terdakwa,” ujarnya.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa menyesali perbuatannya. Pria yang kesehariannya bekerja di Pelabuhan Perak Surabaya itu, mengaku terpaksa karena untuk menghidupi keluarganya. “Saya menyesal, saya masih punya tanggung jawab tiga anak, satu diantaranya masih kecil,” kata terdakwa.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Arie Andhika Adikresna, meminta terdakwa tidak kembali mengulangi perbuatannya. “Kami kan sudah pernah di penjara. Kenapa kamu ulangi lagi. Kalau mau ambil barang orang, ingat anak kamu yang masih kecil itu,” pesan hakim yang saat itu juga turut hadir istri terdakwa menggendong anaknya sambil merintih di PN Gresik.
Sidang ditutup, dengan dilanjutkan agenda pembacaan putusan pada tanggal 5 Desember 2023.
Sebelumnya, anggota Unit Reskrim Polsek Menganti menangkap tersangka Achmad Kusaeri. Warga asal Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. Tersangka kedapatan melakukan pencurian Laptop di rumah korban Ardian Nirta Visti (33) warga Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti saat penghuni rumah sedang tidur.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat korban Ardian Nirta Visti, bangun tidur di dalam rumahnya, Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, dan hendak mencari memakai laptop miliknya Merk Lenovo 1P3-4MID yang sebelumnya ditaruh di etalase kaca beserta beserta 1 Memori eksternal Hard disc eksternal Merk WD 1 TB sudah tidak ada pada tempatnya.
Mengetahui laptop miliknya sudah tidak ada di rumah, Ardian mencarinya namun tidak ditemukan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti. Korban mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta.
Terdakwa merupakan residivis pencurian sepeda motor di Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada Desember 2020 lalu. Saat itu ia divonis 1 tahun 4 bulan penjara, karena terbukti melakukan tindak kejahatan. Kini, terdakwa kembali terancam hukuman 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus pencurian. (Zul)