Ada Pungli Sertifikasi Halal di Kemenag Gresik, Nilainya Rp20 Hingga Rp30 Ribu

Ilustrasi - pungutan liar (pungli)

Jurnas.net – Ombudsman Jawa Timur selaku pengawasan pelayanan publik menerima pengaduan adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik. Masalah itu diadukan masyarakat saat mengurus sertifikasi halal produk usaha kecil dan menengah (UKM).

“Jadi, di Gresik itu ada dugaan pungli terkait pengurusan sertifikat halal untuk UKM yang harusnya itu gratis, tapi di gresik malah dimintai uang dan besarannya Rp20 sampai Rp30 ribu,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin, Selasa, 5 Desember 2023.

Saat ini, lanjut Agus, kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh Ombudsman. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di Kemenag Kanwil Jatim, Kemenag Gresik, hingga kantor urusan agama (KUA) di wilayah setempat.

Namun, kata Agus, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi tegas. Mengingat Ombudsman hanya bersifat menerima dan menindaklanjuti aduan dari masyarakat.

“Ombudsman tidak mencari siapa yang salah. Ombudsman tidak pernah memberika sanksi, karena sanksi itu diberikan oleh atasannya kepada anak buahnya yang dilaporkan ke Ombudsman,” ujarnya.

Berdasarkan data Ombudsman Jatim, telah menerima 947 aduan dari masyarakat sepanjang tahun 2023. Rinciannya, sebanyak 569 laporan konsultasi non laporan (KNL), 30 laporan respons cepat ombudsman (RCO), 347 laporan masyarakat (LM), dan satu Investigasi atas Prakarsa Sendiri (IAPS).

“Ada tiga aduan paling banyak dari masyarakat. Pertama isu pelayanan kepolisian, pemerintahan dan pertanahan. Pengaduan keempat yang paling banyak diadukan ada dari kantor Kemenag,” katanya. (Kurniawan)