Jurnas.net – Polda Jawa Timur menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus konten pornografi berjudul ‘Guru Tugas’ di Kabupaten Bangkalan, Madura. Ketiganya berinisial A, Y, dan S.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli. Bahwa tiga orang yang kemarin diperiksa, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Jumat, 10 Mei 2024.
Dirmanto mengatakan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka Y berperan sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, dan tersangka A sebagai kameramen.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. “Sekarang ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” pungkasnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Youtuber Asal Madura Karena Bikin Film Guru Tugas Berisi Pornografi
Seperti diketahui, Polda Jawa Timur sebelumnya menangkap tiga orang konten kreator atau youtuber asal Madura karena memproduksi film pendek berjudul ‘Guru Tugas’, yang diduga mengandung unsur SARA dan pornografi.
Ketiga orang itu merupakan pengelola akun YouTube Akeloy Production. Di akun tersebut film Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2 ditayangkan. Film itu bersetting sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bangkalan, Madura.
Film Guru Tugas itu menceritakan seorang guru tugas dari Kabupaten Jember, yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid saat bertugas di pondok pesantren. Setelah diupload di akun youtube mereka, ribuan penonton langsung memburu tayangan video film pendek tersebut. Namun yang jadi masalah, film itu memantik pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat, terutama kalangan pesantren.