Jurnas.net – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, diduga korupsi terkait pengadaan billboard. Ini terjadi saat Hadi menjabat sebagai Plt Kepala Bapenda Pemkab Jember pada tahun 2023 lalu.
“Tersangka HS selaku Plt. Kepala Bapenda 2023 (saat ini selaku Sekda Jember), diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap billboard. Namun HS melakukan belanja reklame tetap (billboard),” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Sabtu, 2 November 2024.
Seharusnya, lanjut Dirmanto, penyelenggaraan reklame tetap billboard dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011, bukan kewenangan Bapenda. Selain itu, pelaksanaan belanja reklame tetap billbord dilakukan dengan cara pemecahan paket, dan seharusnya dilaksanakan dengan metode tander.
“Sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar, sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Baca Juga : Polda Jatim Tahan Sekda Jember Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Billboard
Dirmanto mengatakan polisi kemudian melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, hingga menetapkan Hadi sebagai tersangka. Kemudian Hadi dilakukan penahanan pada hari Sabtu, 2 November 2024.
Akibat perbuatannya, Hadi dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 thn 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.