Jurnas.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Gregorius Ronald Tannur. Setelah ibunya, Meirizka Widjaja, kini Kejagung memeriksa ayahnya, Edward Tannur di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa, 5 November 2024.
“Ayah Ronald Tannur diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.
Mia memastikan bahwa saat ini Edward Tannur diperiksa sebagai saksi. Ia mendapatkan laporan sementara ayah dari Ronald Tannur tidak terlibat langsung soal kasus ini.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap keluarga Ronald Tannur terkait dengan kasus dugaan gratifikasi atau suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
“Hasil penyidikan Jampidsus Kejagung yang aktif ikut serta melakukan perbuatan suap adalah benang merah ada petunjuk sementara ibundanya, jadi sementara bapaknya tidak terlibat. Saya baca dalam pemeriksaannya, ‘serahkan saja kepada majelisnya, serahkan saja kepada pengacaranya’, jadi dia tidak ingin terlibat karena kesibukannya,” ujarnya.
Baca Juga : Ronald Tannur Sempat ke Singapura Sehari Setelah Divonis Bebas
Terkait kasus suap itu, lanjut Mia, aliran uang itu yang dipakai untuk menyuap majelis hakim hingga bekas pejabat MA disiapkan oleh Meirizka (ibu Ronalr Tannur). Uang itu kemudian diserahkannya ke kuasa hukum Ronald Tannur.
“Untuk aliran dananya itu disiapkan oleh ibunya, diberikan ke kuasa hukum. Yang jelas ibunya ikut berperan,” jelasnya.
Sementara mengenai detail pemeriksaan terhadap Edward, Mia tidak bisa membeberkan lebih jauh. Karena hal itu menjadi kewenangan penyidik Kejagung. Kemudian juga, proses pemeriksaan masih berlangsung. “Saat ini masih proses pemeriksaan. Kami cuma memfasilitasi saja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka dugaan suap hakim. Sebelumnya juga sudah ada lima tersangka, yakni tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, satu pengacara Lisa Rahmat dan satu mantan pejabat MA, Zarof Ricar.