Ronald Tannur Sempat ke Singapura Sehari Setelah Divonis Bebas 

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera, rambutnya dipelontos petugas. (Istimewa)
Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera, rambutnya dipelontos petugas. (Istimewa)

Jurnas.net - Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, diketahui sempat ke luar negeri usai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen), Ronald Tannur diketahui langsung pergi ke Singapura setelah divonis bebas oleh majelis hakim.

"Catatan dari Ditjen Imigrasi setelah putus bebas persidangan, yang bersangkutan (Ronald Tannur) sempat ke luar negeri ke Singapura," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, Selasa, 29 Oktober 2024.

Namun, lanjut Mia, anak mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu diketahui hanya sehari berada di Singapura. Setelah itu Ronald Tannur kembali ke Indonesia, termasuk sempat pulang kampung ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Tapi segera kami lakukan pencekelan setelah ada putusan kasasi. Ke luar negerinya ke Singapura hanya sehari," katanya.

Baca Juga : Ronald Tannur Berupaya Menunda Saat Hendak Ditangkap

[caption id="attachment_6136" align="alignnone" width="1600"] Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera. (Istimewa)[/caption]

Mia memastikan Ronald Tannur pergi ke Singapura bukan untuk melarikan diri, mengingat waktunya cuma sehari dan kembali lagi ke Indonesia. Menurutnya, Ronald Tannur ke Singapura karena ada keperluan lain seperti bisnis.

"Tidak ada keinginan melarikan diri, karena kembali lagi (ke Indonesia) hanya sehari. Mungkin dia punya kesibukan bisnis atau apa, tapi hak dia (ke luar negeri) sebelum ada pencekalan saat itu," ujarnya.

Saat ini, Ronald Tannur sudah dilimpahkan ke Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng. Di sana ia menjalani masa tahanan, untuk keperluan menjadi saksi terhadap tiga hakim yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur.

Diketahui, Tannur sudah diputus bersalah dengan hukuman lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun.

Berita Terbaru

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Jurnas.net - Gelombang tinggi kembali mengganggu akses transportasi laut menuju Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sejak Jumat (11/9/2026), dua kapal…

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Jurnas.net – Jajaran Direksi PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) turun langsung menemui sejumlah tenant melalui program BOD Visit Tenant. Selain m…

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 150 anak dari seluruh kecamatan di Jepara mengikuti lomba kolase. Mereka menggunakan serbuk kayu sebagai bahan baku berkarya. Ketua…

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat lebih waspada saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (…

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…