Ronald Tannur Berupaya Menunda Saat Hendak Ditangkap

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera. (Istimewa)
Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera. (Istimewa)

Jurnas.net - Gregorius Ronald Tannur, sempat berupaya menunda-nunda saat hendak dieksekusi oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Minggu, 27 Oktober 2024. Eksekusi anak mantan anggota DPR RI dari PKB, Edward Tannur, itu atas Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024.

"Penangkapan dalam rangka eksekusi itu adalah hasil dari kerja keras tim intelijen, yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Selasa, 29 Oktober 2024.

Namun saat hendak ditangkap, lanjut Mia, Ronald berupaya melakukan tindakan untuk menunda-nunda proses eksekusi. Namun, upaya tersebut tak membuatnya surut untuk melakukan eksekusi. Karena pihaknya meminta bantuan pada aparat TNI untuk melakukan proses pengamanan.

"Hanya tindakan wajar untuk berupaya menunda-nunda dan sesuai SOP, kami juga terlebih dahulu memohon bantuan kepada aparat keamanan (TNI) untuk pengamanan," katanya.

Baca Juga : Satu Hakim Ronald Tannur Pernah Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

[caption id="attachment_6137" align="alignnone" width="1600"] Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera, rambutnya dipelontos petugas. (Istimewa)[/caption]

Mia menyebut Ronald Tannur memiliki dua alamat resmi, yakni alamat di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan satu alamat di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya. Saat dieksekusi, Ronald Tannur berada di kediamannya di Surabaya.

Adapun kronologis penangkapannya, tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya, menuju kediaman Terpidana Gregorius Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya Pukul 14.10 WIB.

"Tim tiba pukul 14.30 WIB, kemudian tim masuk ke rumah terpidana dan menjemput terpidana Ronald Tannur dalam rangka pelaksanaan eksekusi. Yang bersangkutan didampingi oleh asisten rumah tangga (ART) nya," ujarnya.

Sekitar Pukul 14.45 WIB, Ronald Tannur berhasil ditangkap tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya, dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejati Jatim. Lalu Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari Tim Gabungan Intelijen pukul 15.40 WIB. "Selanjutnya Ronald Tannur dieksekusi di Rutan Surabaya," pungkasnya.

Baca Juga : Tiga Hakim PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Perkara Ronald Tannur

Diketahui Kejati Jatim menangkap Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus penganiayaan hingga meninggal dunia pada Dini Sera Afrianti. Putra dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu pun dieksekusi oleh tim dari Kejaksaan di salah satu rumahnya di Surabaya.

Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun.

Berita Terbaru

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Jurnas.net - Gelombang tinggi kembali mengganggu akses transportasi laut menuju Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sejak Jumat (11/9/2026), dua kapal…

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Jurnas.net – Jajaran Direksi PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) turun langsung menemui sejumlah tenant melalui program BOD Visit Tenant. Selain m…

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 150 anak dari seluruh kecamatan di Jepara mengikuti lomba kolase. Mereka menggunakan serbuk kayu sebagai bahan baku berkarya. Ketua…

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat lebih waspada saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (…

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…