Pengasuhan Korban Pencabulan di Panti Asuhan Ilegal Kini Dilindungi Pemkot Surabaya

Polda Jatim merilis kasus pencabulan di rumah panti asuhan di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil alih pengasuhan lima dari enam korban kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemilik panti asuhan ilegal di kawasan Gubeng, Surabaya. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan, pemulihan psikologis, serta pemenuhan hak-hak para korban.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, mengungkapkan bahwa lima korban merupakan anak perempuan di bawah umur, sementara satu korban lainnya adalah laki-laki berusia 18 tahun.

“Dari lima korban perempuan, tiga mengalami pelecehan seksual, sementara dua lainnya mengalami kekerasan fisik. Pelaku, NK (61), melakukan tindakan tersebut sejak 2022. Korban laki-laki juga mengalami kekerasan fisik selama tinggal di panti tersebut,” kata Ida, Jumat, 7 Februari 2025.

Saat ini, seluruh korban perempuan telah ditempatkan di shelter milik Pemkot Surabaya untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan. Sementara itu, para konselor terus melakukan pendekatan agar korban bisa lebih terbuka dalam menceritakan pengalaman traumatis mereka.

“Kami masih melakukan terapi dan konseling secara intensif. Anak-anak ini masih dalam tahap adaptasi dengan konselor kami, sehingga butuh waktu sekitar satu hingga dua minggu sebelum menentukan metode terapi yang tepat,” jelasnya.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Tersangka Kiai Asal Bawean Kasus Pencabulan Santriwati

Pemkot juga memastikan bahwa seluruh hak-hak dasar korban, termasuk pendidikan dan kebutuhan hidup lainnya, akan terpenuhi selama mereka berada di shelter.

“Kami berusaha memastikan mereka tetap bisa bertahan di shelter dengan nyaman. Semua kebutuhan, termasuk sekolah dan kebutuhan dasar lainnya, sudah ditanggung oleh Pemkot,” katanya.

Selain memberikan perlindungan fisik dan psikologis, Pemkot juga akan mengurus perubahan Kartu Keluarga (KK) para korban. Sebab, hingga saat ini, data kependudukan mereka masih terdaftar dalam KK milik pelaku.

“Pengasuhan anak-anak ini sudah resmi diambil alih oleh Pemkot. Namun, untuk perubahan KK, kami akan menyesuaikan dengan keputusan pengadilan dan dibantu oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil),” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menangkap dan menetapkan pemilik panti asuhan berinisial NK, 60, sebagai tersangka pencabulan disertai kekerasan terhadap anak asuhnya. Sejak saat itu, kelima korban perempuan langsung diamankan oleh Pemkot Surabaya, untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis.