Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja Terancam Pidana, Walkot Surabaya Pastikan Dampingi Korban 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan melanggar hukum. Eri pun mengajak seluruh para pekerja yang menjadi korban untuk tidak takut melapor ke polisi.

“Perdanya sudah jelas, menahan ijazah itu tidak diperbolehkan. Kalau ada yang ijazahnya ditahan, silakan lapor. Saya akan langsung dampingi,” kata Eri, Selasa, 15 April 2025.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga enam bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta.

Pernyataan Eri muncul setelah adanya laporan dari seorang mantan pekerja asal Pare, Kediri, yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja di Surabaya. Padahal, korban tersebut mengaku telah resign atau mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.

“Saya sudah hubungi keduanya. Perusahaan bilang itu bukan pegawainya, tapi si pekerja mengaku punya bukti, tanda terima ijazah yang dipegang perusahaan,” jelasnya.

Baca Juga : Eks Karyawan Surabaya Resmi Lapor Polisi Kasus Ijazah Ditahan Perusahaan

Eri menilai masalah ini bisa merusak iklim investasi di Surabaya jika tidak diselesaikan secara bijak dan tegas. Karena itu, Pemkot Surabaya akan mendorong penyelesaian lewat jalur hukum. “Yang menentukan siapa yang benar bukan kita. Biarkan hukum yang bicara. Kalau salah, perusahaan harus bertanggung jawab,” ucapnya.

Meski pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah kewenangan provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, Eri memastikan bahwa Pemkot Surabaya tetap akan hadir dan memberikan pendampingan hukum bagi para korban. “Sampai ke pengadilan pun akan kita dampingi. Ketidakadilan dan kesewenang-wenangan tidak boleh terjadi di Surabaya,” ujarnya.

Eri mengingatkan seluruh pelaku usaha di Surabaya untuk tidak menahan dokumen penting milik karyawan, seperti ijazah. Karena hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak dasar seseorang. “Ijazah itu hak pribadi. Kalau ada korban lain, apalagi warga Surabaya, laporkan saja. Pasti saya bela,” tegasnya.