Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja Terancam Pidana, Walkot Surabaya Pastikan Dampingi Korban 

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan melanggar hukum. Eri pun mengajak seluruh para pekerja yang menjadi korban untuk tidak takut melapor ke polisi.

"Perdanya sudah jelas, menahan ijazah itu tidak diperbolehkan. Kalau ada yang ijazahnya ditahan, silakan lapor. Saya akan langsung dampingi," kata Eri, Selasa, 15 April 2025.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga enam bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta.

Pernyataan Eri muncul setelah adanya laporan dari seorang mantan pekerja asal Pare, Kediri, yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja di Surabaya. Padahal, korban tersebut mengaku telah resign atau mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.

“Saya sudah hubungi keduanya. Perusahaan bilang itu bukan pegawainya, tapi si pekerja mengaku punya bukti, tanda terima ijazah yang dipegang perusahaan," jelasnya.

Baca Juga : Eks Karyawan Surabaya Resmi Lapor Polisi Kasus Ijazah Ditahan Perusahaan

Eri menilai masalah ini bisa merusak iklim investasi di Surabaya jika tidak diselesaikan secara bijak dan tegas. Karena itu, Pemkot Surabaya akan mendorong penyelesaian lewat jalur hukum. “Yang menentukan siapa yang benar bukan kita. Biarkan hukum yang bicara. Kalau salah, perusahaan harus bertanggung jawab,” ucapnya.

Meski pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah kewenangan provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, Eri memastikan bahwa Pemkot Surabaya tetap akan hadir dan memberikan pendampingan hukum bagi para korban. "Sampai ke pengadilan pun akan kita dampingi. Ketidakadilan dan kesewenang-wenangan tidak boleh terjadi di Surabaya," ujarnya.

Eri mengingatkan seluruh pelaku usaha di Surabaya untuk tidak menahan dokumen penting milik karyawan, seperti ijazah. Karena hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak dasar seseorang. "Ijazah itu hak pribadi. Kalau ada korban lain, apalagi warga Surabaya, laporkan saja. Pasti saya bela," tegasnya.

Berita Terbaru

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal sebagai kiai kampung, membeberkan dokumen yang disebutnya …

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-24 tahun, Apotek K-24 mengajak masyarakat terlibat dalam perayaan perjalanan panjangnya melalui kegiatan olahraga bertajuk K-24…

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta harus menjalani laga kandang tanpa penonton saat menjamu PSM Makassar pada Jumat, 16 Oktober 2026. Namun, PSIM mendapat angin…

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) mengecam dugaan korupsi yang menyeret lima pejabat B…

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Jurnas.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mencatat konsentrasi partikel halus PM2.5 menjadi salah satu parameter kritis kualitas udara di Kota P…

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memperkuat upaya pengelolaan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Dadapan …