DPRD Jatim Warning Perusahaan Jangan Akali Kuota Disabilitas dengan Dalih Kekurangan Kompetensi

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Juru Bicara Fraksi PKS, Harisandi Savari, saat menyerahkan dokumen pandangan fraksi ke pimpinan DPRD Jatim. (Istimewa)
Juru Bicara Fraksi PKS, Harisandi Savari, saat menyerahkan dokumen pandangan fraksi ke pimpinan DPRD Jatim. (Istimewa)

Jurnas.net – DPRD Jawa Timur mengingatkan kalangan dunia usaha dan dunia industri agar tidak menjadikan alasan minimnya kompetensi sebagai dalih untuk menghindari kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas. Celah tersebut dinilai berpotensi menjadi praktik diskriminatif yang terselubung di balik aturan yang sejatinya dirancang untuk menghadirkan kesempatan kerja yang setara.

Peringatan keras itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Harisandi Savari, saat menyampaikan Tanggapan Fraksi terhadap Pendapat Gubernur Jawa Timur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Rabu, 17 Juni 2026.

Menurut Harisandi, komitmen perusahaan terhadap rekrutmen tenaga kerja disabilitas tidak boleh berhenti pada slogan inklusivitas atau sekadar memenuhi kewajiban administratif. Yang lebih penting adalah memastikan akses kerja yang benar-benar terbuka dan bebas diskriminasi.

“Fraksi PKS menilai alasan tidak tersedianya penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan kerja tidak boleh menjadi ruang pengecualian yang terlalu luas sehingga berpotensi mengurangi komitmen perusahaan dalam memberikan kesempatan kerja yang inklusif,” kata Harisandi.

Ia menilai, tanpa aturan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang ketat, alasan "tidak ada pelamar yang kompeten" bisa menjadi tameng bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban memenuhi kuota tenaga kerja disabilitas yang telah diamanatkan dalam regulasi. Karena itu, Fraksi PKS mendukung usulan Gubernur Jawa Timur untuk mempertegas klausul Pasal 21 ayat (5) dalam draf Raperda. Penegasan tersebut dinilai penting agar tidak muncul multitafsir yang berujung pada lemahnya implementasi di lapangan.

PKS mendorong agar setiap perusahaan yang mengklaim tidak menemukan pelamar disabilitas yang memenuhi kualifikasi diwajibkan membuktikan bahwa proses rekrutmen telah dilakukan secara terbuka, aksesibel, dan inklusif.

Tidak hanya itu, klaim tersebut juga harus diverifikasi secara resmi oleh perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan agar tidak menjadi alasan sepihak yang sulit dipertanggungjawabkan. “Harus ada pembuktian yang objektif dan terukur. Jangan sampai alasan kompetensi justru menjadi celah untuk menutup pintu kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.

Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap implementasi kuota tenaga kerja disabilitas. Menurut Harisandi, selama ini banyak regulasi yang memiliki tujuan baik, namun lemah dalam aspek pengawasan sehingga efektivitasnya tidak maksimal.

Karena itu, PKS mendukung penambahan klausul pemantauan, evaluasi, dan pelaporan berkala terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kuota tenaga kerja penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Raperda. “Ketentuan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas tidak boleh berhenti hanya sebagai norma hukum di atas kertas. Harus ada mekanisme pengawasan yang jelas agar implementasinya benar-benar berjalan,” katanya.

Menurutnya, pengawasan tersebut harus melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), unsur dunia usaha, serta organisasi penyandang disabilitas agar proses evaluasi berjalan transparan dan akuntabel. Namun demikian, Harisandi menegaskan bahwa tanggung jawab menciptakan ekosistem kerja inklusif tidak hanya dibebankan kepada dunia usaha. Pemerintah juga harus hadir menyiapkan sumber daya pendukung yang memadai.

Pemprov Jawa Timur didorong memperkuat basis data pencari kerja penyandang disabilitas, memperluas pelatihan vokasional yang sesuai kebutuhan industri, menyediakan sertifikasi kompetensi, hingga membangun sistem pendampingan karier yang berkelanjutan. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan afirmatif bagi penyandang disabilitas tidak sekadar mengejar pemenuhan angka kuota, tetapi benar-benar membuka ruang kesetaraan dan kemandirian ekonomi bagi kelompok yang selama ini masih menghadapi berbagai hambatan dalam dunia kerja.

“Implementasi ketentuan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas harus menjadi instrumen untuk menghadirkan kesetaraan kesempatan kerja, meningkatkan kemandirian ekonomi, dan menghormati martabat penyandang disabilitas sebagai bagian penting dari pembangunan Jawa Timur,” pungkasnya.

Atas dasar itu, Fraksi PKS DPRD Jawa Timur menyatakan mendukung penuh agar pembahasan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas segera dilanjutkan ke tahapan legislasi berikutnya hingga menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan nyata bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur.

Berita Terbaru

Pasca Insiden Maut di Margorejo, Eri Cahyadi Hentikan Sementara Pengerukan Proyek Box Culvert

Pasca Insiden Maut di Margorejo, Eri Cahyadi Hentikan Sementara Pengerukan Proyek Box Culvert

Rabu, 17 Jun 2026 14:16 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:16 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas menyusul kecelakaan maut yang menewaskan seorang warga lanjut usia di lokasi proyek saluran …

Raline Shah Kagumi Digitalisasi Banyuwangi, Sebut Layak Jadi Contoh Nasional

Raline Shah Kagumi Digitalisasi Banyuwangi, Sebut Layak Jadi Contoh Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 13:07 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 13:07 WIB

Jurnas.net – Kunjungan artis sekaligus Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, Raline Shah, ke Banyuwangi m…

Surabaya Marathon 2026 Kembali Digelar, Pemkot Kejar Perputaran Ekonomi dan PAD Daerah

Surabaya Marathon 2026 Kembali Digelar, Pemkot Kejar Perputaran Ekonomi dan PAD Daerah

Rabu, 17 Jun 2026 11:46 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 11:46 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur resmi menggelar kembali ajang sport t…

Hobi Merawat Ternak, Anak Buruh Serabutan Diterima Kuliah Gratis di Peternakan UGM

Hobi Merawat Ternak, Anak Buruh Serabutan Diterima Kuliah Gratis di Peternakan UGM

Rabu, 17 Jun 2026 10:00 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 10:00 WIB

Jurnas.net - Di ujung barat Yogyakarta, Ririn Dwi Nurtyani, 17 tahun, dan keluarganya hidup sederhana dengan kondisi ekonomi terbatas. Ayahnya, Sutiono, 50 tahu…

Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor

Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Jurnas.net – Kinerja ekonomi Jawa Timur yang tumbuh impresif pada Triwulan I 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat sektor riil dan memperluas peluang i…

Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Senin, 15 Jun 2026 12:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:27 WIB

Jurnas.net - Komitmen Polres Situbondo dalam memburu pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari jerat hukum kembali dibuktikan. Hanya berselang dua hari…