DPRD Jatim Warning Perusahaan Jangan Akali Kuota Disabilitas dengan Dalih Kekurangan Kompetensi

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Juru Bicara Fraksi PKS, Harisandi Savari, saat menyerahkan dokumen pandangan fraksi ke pimpinan DPRD Jatim. (Istimewa)
Juru Bicara Fraksi PKS, Harisandi Savari, saat menyerahkan dokumen pandangan fraksi ke pimpinan DPRD Jatim. (Istimewa)

Jurnas.net – DPRD Jawa Timur mengingatkan kalangan dunia usaha dan dunia industri agar tidak menjadikan alasan minimnya kompetensi sebagai dalih untuk menghindari kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas. Celah tersebut dinilai berpotensi menjadi praktik diskriminatif yang terselubung di balik aturan yang sejatinya dirancang untuk menghadirkan kesempatan kerja yang setara.

Peringatan keras itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Harisandi Savari, saat menyampaikan Tanggapan Fraksi terhadap Pendapat Gubernur Jawa Timur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Rabu, 17 Juni 2026.

Menurut Harisandi, komitmen perusahaan terhadap rekrutmen tenaga kerja disabilitas tidak boleh berhenti pada slogan inklusivitas atau sekadar memenuhi kewajiban administratif. Yang lebih penting adalah memastikan akses kerja yang benar-benar terbuka dan bebas diskriminasi.

“Fraksi PKS menilai alasan tidak tersedianya penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan kerja tidak boleh menjadi ruang pengecualian yang terlalu luas sehingga berpotensi mengurangi komitmen perusahaan dalam memberikan kesempatan kerja yang inklusif,” kata Harisandi.

Ia menilai, tanpa aturan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang ketat, alasan "tidak ada pelamar yang kompeten" bisa menjadi tameng bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban memenuhi kuota tenaga kerja disabilitas yang telah diamanatkan dalam regulasi. Karena itu, Fraksi PKS mendukung usulan Gubernur Jawa Timur untuk mempertegas klausul Pasal 21 ayat (5) dalam draf Raperda. Penegasan tersebut dinilai penting agar tidak muncul multitafsir yang berujung pada lemahnya implementasi di lapangan.

PKS mendorong agar setiap perusahaan yang mengklaim tidak menemukan pelamar disabilitas yang memenuhi kualifikasi diwajibkan membuktikan bahwa proses rekrutmen telah dilakukan secara terbuka, aksesibel, dan inklusif.

Tidak hanya itu, klaim tersebut juga harus diverifikasi secara resmi oleh perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan agar tidak menjadi alasan sepihak yang sulit dipertanggungjawabkan. “Harus ada pembuktian yang objektif dan terukur. Jangan sampai alasan kompetensi justru menjadi celah untuk menutup pintu kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.

Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap implementasi kuota tenaga kerja disabilitas. Menurut Harisandi, selama ini banyak regulasi yang memiliki tujuan baik, namun lemah dalam aspek pengawasan sehingga efektivitasnya tidak maksimal.

Karena itu, PKS mendukung penambahan klausul pemantauan, evaluasi, dan pelaporan berkala terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kuota tenaga kerja penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Raperda. “Ketentuan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas tidak boleh berhenti hanya sebagai norma hukum di atas kertas. Harus ada mekanisme pengawasan yang jelas agar implementasinya benar-benar berjalan,” katanya.

Menurutnya, pengawasan tersebut harus melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), unsur dunia usaha, serta organisasi penyandang disabilitas agar proses evaluasi berjalan transparan dan akuntabel. Namun demikian, Harisandi menegaskan bahwa tanggung jawab menciptakan ekosistem kerja inklusif tidak hanya dibebankan kepada dunia usaha. Pemerintah juga harus hadir menyiapkan sumber daya pendukung yang memadai.

Pemprov Jawa Timur didorong memperkuat basis data pencari kerja penyandang disabilitas, memperluas pelatihan vokasional yang sesuai kebutuhan industri, menyediakan sertifikasi kompetensi, hingga membangun sistem pendampingan karier yang berkelanjutan. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan afirmatif bagi penyandang disabilitas tidak sekadar mengejar pemenuhan angka kuota, tetapi benar-benar membuka ruang kesetaraan dan kemandirian ekonomi bagi kelompok yang selama ini masih menghadapi berbagai hambatan dalam dunia kerja.

“Implementasi ketentuan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas harus menjadi instrumen untuk menghadirkan kesetaraan kesempatan kerja, meningkatkan kemandirian ekonomi, dan menghormati martabat penyandang disabilitas sebagai bagian penting dari pembangunan Jawa Timur,” pungkasnya.

Atas dasar itu, Fraksi PKS DPRD Jawa Timur menyatakan mendukung penuh agar pembahasan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas segera dilanjutkan ke tahapan legislasi berikutnya hingga menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan nyata bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur.

Berita Terbaru

PDIP Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Hasto Usul Libatkan Warung Rakyat dan Pemda

PDIP Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Hasto Usul Libatkan Warung Rakyat dan Pemda

Senin, 20 Jul 2026 15:08 WIB

Senin, 20 Jul 2026 15:08 WIB

Jurnas.net – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan tidak menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas …

HUT Ke-3, HS Serap 7.000 Tenaga Kerja dan Targetkan Terus Berekspansi 

HUT Ke-3, HS Serap 7.000 Tenaga Kerja dan Targetkan Terus Berekspansi 

Senin, 20 Jul 2026 10:40 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:40 WIB

Jurnas.net - Lantunan selawat menggema di kawasan pabrik rokok HS milik PT Gisara Tantra Berkarya di Dusun Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa T…

Peserta Nobar Final Piala Dunia 2026 di Stasiun Yogyakarta Membeludak

Peserta Nobar Final Piala Dunia 2026 di Stasiun Yogyakarta Membeludak

Senin, 20 Jul 2026 04:24 WIB

Senin, 20 Jul 2026 04:24 WIB

Jurnas.net - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan pengalaman berbeda bagi pelanggan melalui kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Final Bola Gembira 2026 yan…

Koperasi Nelayan Merah Putih Banyuwangi Jadi Percontohan ASEAN, Delegasi Asing Belajar Hilirisasi Perikanan Berbasis Wis

Koperasi Nelayan Merah Putih Banyuwangi Jadi Percontohan ASEAN, Delegasi Asing Belajar Hilirisasi Perikanan Berbasis Wis

Minggu, 19 Jul 2026 13:48 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) Lateng, Banyuwangi, menjadi contoh praktik terbaik (best practice) pengembangan ekonomi biru (blue economy) b…

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, GBT dan Dua Lapangan Latihan Disiapkan

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, GBT dan Dua Lapangan Latihan Disiapkan

Minggu, 19 Jul 2026 12:46 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 12:46 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan kesiapan penuh menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Presiden 2026. Sejumlah fasilitas utama, m…

LPKAN Indonesia Desak Pemerintah Tunda Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau, Soroti Nasib 13,2 Juta Orang

LPKAN Indonesia Desak Pemerintah Tunda Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau, Soroti Nasib 13,2 Juta Orang

Sabtu, 18 Jul 2026 16:54 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 16:54 WIB

Jurnas.net - embaga Perlindungan Konsumen dan Nasabah (LPKAN) Indonesia meminta pemerintah menunda pembahasan maupun penerapan regulasi baru di sektor Industri…