Jurnas.net – Sebanyak 24 narapidana beragama Buddha di Jawa Timur mendapatkan Remisi Khusus (RK) Waisak 2025. Remisi ini sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan.
Remisi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-708.PK.05.04, PAS-709.PK.05.04, dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025. Seluruh penerima mendapat Remisi Khusus I, yaitu pengurangan masa pidana sebagian, tanpa ada yang langsung bebas (Remisi Khusus II).
“Remisi ini bukan hanya soal pemotongan masa tahanan, tetapi juga wujud penghormatan negara terhadap hak-hak keagamaan dan bukti nyata keberhasilan pembinaan,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, Senin, 12 Mei 2025.
Kadiyono menyebut para narapidana penerima remisi itu tersebar di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jatim. Rinciannya, 5 orang di Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Kelas I Malang 4 orang, Rutan Kelas I Surabaya 3 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang 3 orang, Lapas Banyuwangi 3 orang, dan Lapas Pemuda Madiun 2 orang.
“Juga ada beberapa UPT lainnya masing-masing 1 orang,” katanya.
Baca Juga : Dua Narapidana Teroris di Lapas Ngawi Ikrar Setia Kepada NKRI
Remisi keagamaan hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan aktif dalam pembinaan mental maupun spiritual.
“Ini bagian dari upaya kami membangun sistem pemasyarakatan yang humanis dan berbasis keadilan restoratif,” ujarnya.
Pemberian remisi dalam hari besar keagamaan-termasuk Idulfitri, Natal, Nyepi, dan Waisak-merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Harapannya, remisi ini memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta siap kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih positif dan taat hukum.