SIER Jadi Pioner Ajukan Sertifikasi Halal Air Daur Ulang: Jamin Kepercayaan Tenant Industri F&B

PT SIER dalam proses pengajuan sertifikasi halal untuk air daur ulang industri. (Humas PT SIER)

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) terus menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan sekaligus jaminan mutu bagi tenant. Terbaru, SIER mengajukan proses sertifikasi halal untuk air hasil pengolahan limbah cair melalui program Zero Liquid Discharge (ZLD). Langkah ini diambil agar tenant, khususnya industri makanan dan minuman (food and beverage/F&B), merasa lebih aman, nyaman, dan yakin dalam menggunakan air hasil daur ulang.

Direktur Operasi sekaligus Plt Direktur Pemasaran dan Pengembangan PT SIER, Lussi Erniawati, menegaskan bahwa sejak lama SIER mengusung konsep ramah lingkungan melalui prinsip zero to landfill dan zero liquid discharge. Melalui program ZLD, air limbah dari kawasan industri tidak dibuang ke lingkungan, melainkan diolah hingga layak pakai dan kemudian didistribusikan kembali kepada tenant.

“Karena banyak tenant SIER bergerak di sektor F&B, kami ingin memastikan tidak ada keraguan dalam penggunaan air daur ulang ini. Dengan sertifikasi halal, kami harap kepercayaan tenant semakin kuat sekaligus mendukung keberlanjutan industri,” kata Lussi, Kamis, 18 September 2025.

Audit halal terhadap air daur ulang tersebut dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah pada 17–18 September 2025. Audit ini bertujuan memastikan seluruh proses pengolahan dan distribusi air memenuhi standar halal sesuai syariat Islam.

Baca Juga : Kolaborasi SIER dan BUMN: Difabel Didorong Mandiri Lewat Program Bisa Berusaha

PT SIER dalam proses pengajuan sertifikasi halal untuk air daur ulang industri. (Humas PT SIER)

Ketua Auditor LPH-KHT PP Muhammadiyah, Muhammad Nadratuzzaman Hosen, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas melakukan pemeriksaan dan melaporkan hasilnya ke Komisi Fatwa MUI. Selanjutnya, MUI akan memutuskan status halal atau tidak, sebelum BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) resmi menerbitkan sertifikat halal.

“Tugas kami mengaudit dan memastikan data lengkap. Nantinya keputusan halal ada di tangan ulama melalui Komisi Fatwa MUI. Sertifikat halal baru bisa diterbitkan oleh BPJPH,” tegasnya.

Nadratuzzaman menambahkan, isu air memang sangat penting karena sebagian besar tubuh manusia terdiri dari air. Dahulu masyarakat mengandalkan air sumur yang diyakini bersih, namun kini kualitas air tanah kerap terancam pencemaran. “Air daur ulang sering dipandang ragu-ragu karena dianggap tidak bersih. Sertifikasi halal hadir untuk menghapus keraguan itu. Dalam Islam, jika ada keraguan disebut subhat, dan subhat harus ditinggalkan. Dengan sertifikasi halal, statusnya jadi jelas,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa proses audit memerlukan data yang lengkap dan menyeluruh. Jika dokumen belum memadai, Komisi Fatwa MUI berhak mengembalikan untuk dilengkapi. “Kami hanya menyajikan laporan setransparan mungkin. Keputusan halal atau tidak tetap ada di tangan ulama,” tutupnya.