MK Kabulkan Aturan Batas Usia Capres/Cawapres, PAN Jatim Sebut Gibran Alternatif Cawapres Prabowo

Ketua DPW PAN Jawa Timur, Ahmad Rizki Sadig. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net – Ketua DPW PAN Jawa Timur, Ahmad Rizki Sadig, menyebut nama Gibran Rakabuming Raka jadi alternatif sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu 2024 mendatang. Terkait hal itu, PAN Jatim menyerahkannya kepada DPP PAN, untuk mengusulkan kepada Koalisi Indonesia Maju terkait perihal tersebut.

“Nama Mas Gibran sebagai anak muda potensial menjadi alternatif (sebagai cawapres Prabowo). Kita serahkan ke pusat, DPP PAN tentu akan mengkomunikasikan kepada Koalisi Indonesia Maju, dan Prabowo sebagai kandidat capres untuk menentukan yang terbaik bagi masa depan kemajuan bangsa,” kata Rizki, di Surabaya, Rabu, 18 Oktober 2023.

Rizki menyebut nama Gibran sempat memantik polemik terkait keputusan MK mengenai aturan batas usia 40 tahun, atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Rizki berpendapat bahwa ini adalah bagian dari konstelasi politik yang berkembang, dari sekian nama anak-anak muda yang berpengalaman menjadi kepala daerah berprestasi, dan menjadi sorotan media.

“Yang juga harus dicermati, selain Mas Gibran, dengan Keptusan MK ini ada beberapa kepala daerah berusia muda, yang juga punya potensi turut berkiprah dalam kontestasi dalam capres dan cawapres,” ujarnya.

Rizki menuturkan jika ia baru saja bertemu dengan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, yang baru berusia 31 tahun. Namun jejak keberhasilannya sudah banyak dirasakan oleh masyarakat di Kediri.

“Terbukti pemimpin muda mampu mengelola birokrasi dengan baik dan bisa banyak membawa terobosan untuk perubahan. Jadi, putusan MK ini menjadi hukum positif baru sebagai masa depan baru bagi anak-anak muda Indonesia yang berpengalaman sebagai kepala daerah berprestasi,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Rizki, PAN Jatim menyambut positif atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai batas usia capres dan cawapres tersebut. Menurut Rizki, PAN Jatim konsisten untuk memperjuangkan hak Konstitusi dan kepentingan politik anak muda, agar memiliki kesempatan yang luas untuk berkiprah dalam kepemimpinan politik.

“Putusan MK ini musti dibaca sebagai afirmasi politik bagi masa depan kepemimpinan anak-anak muda Indonesia, dan keputusan ini adalah hal positif bagi peningkatan kualitas demokrasi kita, karena politik Indonesia hari ini bergerak pada pemilih muda, jadi sangat kontekstual,” pungkasnya. (Mal)